Untuk membeli rumah butuh dana besar dan di Indonesia mayoritas pembelian rumah menggunakan skema pembiayaan bank (KPR-KPA). Menurut data Bank Indonesia (BI), pembelian rumah menggunakan pembiayaan bank porsinya mencapai lebih dari 80 persen di Indonesia.
Bank sendiri karena memberikan pembiayaan dengan harga yang relatif tinggi, ada banyak persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan ini untuk menjamin debitur (peminjam) memang sanggup membayar kewajiban mencicilnya, ada salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi maka bank akan menolak memberikan pembiayaan (kredit).
Dalam berbagai kesempatan, manajemen bank telah sering mengemukakan berbagai alasan kenapa KPR-KPA yang diajukan masyarakat ditolak. Pembatalan atau cancellation merupakan salah satu unsur kehati-hatian yang harus diterapkan bank untuk menghindari kredit macet.
Salah satu bank BUMN yang cukup aktif menyalurkan pembiayaan properti adalah Bank Mandiri. Menurut salah satu direksinya, kehati-hatian bank merupakan langkah antisipasi karena bank tidak mungkin menyalurkan pembiayaan kalau jaminan penghasilan untuk mencicil tidak ada.
“Ambil contoh cancellation saat pandemi yang banyak dilakukan perbankan, itu umumnya untuk industri penerbangan, otomotif, perhotelan, restoran, maupun industri pariwisata lainnya karena industri ini yang paling terdampak dengan penurunan mencapai 90 persen. Bank tidak mungkin menyalurkan pembiayaan untuk sektor-sektor ini,” jelasnya.
Hal senada diutarakan bank BUMN lainnya. Bank juga bisa menambahkan syarat maupun kriteria tambahan lain untuk memastikan debitur memiliki kemampuan mencicil namun tetap fokus pada kemudahan untuk mendorong target penyaluran kreditnya.
“Jadi semua persyaratan maupun kriteria dilakukan dengan risiko yang terukur, fokus, dan hati-hati. Kalau memang layak kami juga memberikan kemudahan lain yang sifatnya stimulus seperti fleksibilitas yang bisa disesuaikan. Sikap selektif yang dinilai banyak cancellation itu hanya untuk kehati-hatian,” imbuhnya.