Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Pengguna KRL Terus Meningkat Dorong Pertumbuhan Hunian

      April 17, 2026

      Babak Baru Pengembangan Ekosistem Kesehatan di KEK ETKI BSD City

      April 10, 2026

      Paradise Indonesia Hadirkan Vila Berkonsep Boutique Quiet Luxury Living Di Bali

      April 8, 2026

      Kawasan Kiaracondong Milik KAI Akan Dibangun TOD

      April 7, 2026

      Program BSPS Bukan Sekadar Renovasi Tapi Mendorong Perekonomian Daerah

      April 3, 2026
    • Pembiayaan

      Habis SiKasep Terbit Tapera Mobile

      April 17, 2026

      Dua Bulan, Bank BSI Salurkan Rp1,65 Triliun Untuk UMKM

      April 8, 2026

      Salurkan KUR Perumahan Tertinggi, Jawa Tengah Dapat Alokasi KPR Subsidi 40 Ribu Unit

      April 3, 2026

      Langkah Bank BSI Perkuat Digital Terbukti Efektif Dengan Meraih Laba Rp1,36 Triliun

      April 2, 2026

      BP Tapera Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Penyaluran KPR Subsidi

      March 21, 2026
    • Desain

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026

      Produk Switch-Socket in-Lite untuk Beyond Illumination

      February 8, 2026

      Perbandingan WPC vs Kayu Asli Untuk Area Outdoor Rumah

      February 3, 2026

      Bikin Ruang Baca Estatetik Di Rumah

      January 29, 2026
    • Tips

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026

      Ikuti Tips Strategi Finansial Sesuai Fase Kehidupan

      February 9, 2026

      Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

      January 27, 2026

      Yuk Mulai Investasi Kecil-kecilan

      January 18, 2026
    • Figur

      Energi Minyak Rentan, Energi Surya Bisa Jadi Solusi

      April 14, 2026

      Apakah Perusahaan Kehilangan Kendali Saat Dimiliki Publik?

      April 14, 2026

      Kampus Didorong Terlibat Dalam Perencanaan Hingga Pengelolaan Tata Kota

      April 7, 2026

      Bank BRI Sukses Kembangkan Program Desa BRILiaN

      April 4, 2026

      Tujuh Tahun Beroperasi, Pengguna MRT Capai 192 Juta

      March 31, 2026
    • Investasi

      Pilihan Investasi Beragam, Mana Yang Lebih Untung Antara Reksadana dan Emas?

      March 20, 2026

      THR Jangan Dihabiskan, Bisa Untuk Investasi Passive Income

      March 11, 2026

      Investasi Mudah dan Menguntungkan Emas Digital

      March 8, 2026

      Instrumen Investasi Obligasi Bank BJB Mengintegrasikan Prinsip ESG

      March 6, 2026

      Investasi Senilai Rp4 Triliun Masuk Ke IKN

      January 26, 2026
    • Landscape

      SML Gandeng Telkom Wujudkan Jaringan 5G Di BSD City

      March 13, 2026

      Kawasan Industri Greater Jakarta Diuntungkan Dengan Kondisi Geopolitik

      March 11, 2026

      Peruri Juga Punya Properti, Bisa Untuk Hangout Hingga Olahraga Padel

      March 8, 2026

      MRT Jakarta-GoTo Luncurkan Blok M Hub Gojek, Wujud TOD Perkotaan

      February 12, 2026

      IKN Dijadikan Laboratorium Hidup Pengembangan Kota Berkelanjutan

      February 12, 2026
    • Lifestyle

      Medical Suites Di D-HUB SEZ BSD City Tutup Atap

      April 17, 2026

      Terapkan Praktik Keuangan Berkelanjutan, Bank BNI Ajak Nasabah Hitung Jejak Karbon

      April 10, 2026

      Paradise Indonesia Hadirkan Maison AELA Dengan “Kemewahan Baru”

      April 10, 2026

      Kebijakan WFH Jadi Katalis Yang Perkuat Tren Perkantoran

      April 10, 2026

      Platform Media Sosial Kian Dipercaya Untuk Branding Proyek Properti

      April 2, 2026
    • Opini

      Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

      March 8, 2026

      Konflik Iran-Israel-Amerika dan Dampaknya Ke Sektor Properti

      March 6, 2026

      Memaknai Perumahan Rakyat Bak Gurindam

      February 16, 2026

      Menilai Jargon Properti: Lokasi-Lokasi-Lokasi

      February 9, 2026

      Menengok Kondisi Pasar Properti Asia Pasifik

      January 31, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Pertanahan dan Perumahan, untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?
    Opini

    OPINI: Pertanahan dan Perumahan, untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idMarch 6, 2025No Comments8 Mins Read
    OPINI: Pertanahan dan Perumahan untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?
    OPINI: Pertanahan dan Perumahan untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?

    Setakat menulis esai ini saya jeda menonton film serial berlatar kerajaan Inggris: The Crown.  Kisahnya, sesama putri anak Raja George VI, keduanya tokoh-Elisabeth dan Margaret-berwatak beda. Yang dengan cerdas dipadukan gelarannya oleh sang Raja sebagai: “kebanggaan dan kegembiraan” (pride and joy). 

    Negara monarki konstitusional yang bertradisi konstitusi yang kokoh pada konstitusi itu mengajarkan Queen Elisabeth II pada fitur dasar konstitusi. Walau masih relatif muda bertahta memimpin negara, padanya diajarkan elemen esensial konstitusi: efisiens (efficient) dan martabat (dignified). Kedua kata hebat itu-yang dikutip dari Walter Bagehot (1867), sang penulis buku English Constitution-diucapkan Queen Elisabeth II ketika “memarahi” Perdana Menteri Winston Churcill karena Churcill tak memberitahu sakit flu (cold). Dia tidak muncul sesi audiensi langsung kenegaraan melapor kepada Queen setiap hari Selasa, pun hanya dalam sepekan dua saja.

    Walau karakter dasarnya berbeda, tanah dan rumah/perumahan seperti sejoli yang tak terpisahkan. Kedua bendawi itu diikat dalam satu takdir “sosial-politik” yang sama, yakni berbakti bagi kesejahteraan rakyat. Itukah nalar hukum alam yang mempertautkan dan sekaligus membedakan antara tanah dengan perumahan? 

    Walau rumit meraciknya sebagai satu paket kebijakan sosial, bagaimana mungkin menyisihkan berdirinya perumahan dengan hamparan tanahnya?  Namun mengapa nasibnya berbeda? Hal ikhwal pertanahan dan perumahan berbeda dalam domain pengurusan dan pengelolaan?  Problematika perumahan rakyat, salah satunya karena adanya gap antara domain pertanahan dengan perumahan rakyat. Hal lain, gap antara domain perumahan rakyat dengan domain ke-pemda-an. 

    Walau dipertautkan dengan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum-yang akhirnya diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-namun ikhwal tanah untuk perumahan rakyat subsider perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih sebatas aturan pengadaan tanah yang parsial saja.  Belum sebagai kebijakan pertanahan nasional jangka panjang yang fokus dan permanen untuk pembangunan perumahan rakyat. UU No. 1 Tahun 2011 pun hanya mengatur persedian tanah, tidak menjangkau kebijakan nasional persediaan dan peruntukan tanah bagi perumahan MBR. 

    Ironi keterpisahan pertanahan dengan perumahan bisa ditelaah dari spirit lahirnya UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang disahkan tanggal 24 September 1960, yang masih dekat dengan suasana Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 yang mendekonstruksi kolonialisme. Bacalah UUPA. Periksa kata demi kata. Pelototi pasal demi pasal. Cermatilah bagian konsideran: Menimbang, Berpendapat, Memperhatikan, Mengingat. Pelajari pengaturan tentang hak-hak. Tak satu pun ada kata ‘rumah’ ataupun ‘perumahan’.  Gawat kan?  Yang ada adalah kata bangunan. Yang dibunyikan sebagai jenis hak, yakni hak guna bangunan. Tidak ada hak guna perumahan. Seakan semua bangunan adalah perumahan. Bagaimana masa depan mencerahkan “awan” perumahan Indonesia? 

    Meniru ulasan Tjuk Kuswartodjo dalam ‘Kaca Benggala’ dan ‘Utak Atik Kelola Kota’, perumahan adalah bagian utama mosaik pembentuk kota. Perumahan lebih spesifik dan memiliki basis konstitusional daripada bangunan, pun infrastruktur. Lebih otentik mana, hak guna bangunan atau hak guna perumahan?  Walau tidak ada cantelan hak guna perumahan, namun UU Rumah Susun membuat konsep hukum yang melompat dengan pemberian hak milik atas satuan rumah susun. Pun demikian UU Cipta Kerja.

    Nasib ‘perumahan’ berbeda dengan ‘pertanian’, ‘peternakan’, dan ‘perikanan’ yang dengan lugas dan limitatif disebutkan dalam berbagai pasal penting UUPA, misalnya pasal 14 ayat (1) yang mengatur mengenai rencana umum persediaan, peruntukan, dan penggunaan sumber daya agraria. Bagimana dengan perumahan?  Hemat saya, walau UUPA kental dengan vibes agraris namun beralasan kuat jika menormakan pentingnya perumahan rakyat dalam garis kebijakan nasional persediaan tanah. 

    Kalau rezim hukum UUPA memberikan hak guna usaha (HGU) terbatas hanya untuk ‘pertanian’, ‘peternakan’, dan ‘perikanan’, hemat saya perumahan rakyat beralasan dan konstitusional menjadi arah baru politik hukum persedian tanah nasional. Yang mengakar dari amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Mari melompat indah melampaui (beyond) UUPA. Malah saya pernah mendalilkan HGU untuk perumahan dalam perkotaan.

    Penting diulas bahwa Pasal 14 ayat (1) UUPA itu landasan bagi adanya kebijakan nasional pertanahan (national land policy). Walaupun kua-konsep hukum UUPA tidak hanya minimalis sebatas tanah, namun agraria: bumi, air dan ruang angkasa. Yang pasti, Pasal 14 ayat (1) UUPA sama sekali tidak eksplisit menormakan kepentingan perumahan rakyat, masih dilanda kekurangan rumah yang layak dan terjangkau.  Kemiskinan perumahan rakyat masih kasat mata, berhampiran hanya bersebelahan tembok kompleks saja.

    Majelis pembaca. Bisa jadi, UUPA yang mendahulukan tanah yang nyaris tak terpaut erat dengan perumahan itu memang memiliki latar motifasi yang sahih.  Sehingga rezim hukum tanah mengakui asas pemisahan horizontal yang dianut UUPA.  Mendahulukan unifikasi pengaturan tanah dengan UUPA yang kemudian menghapuskan rezim hukum Agrarish Wet dan domein verklaring (negara pemilik tanah) digantikan dengan hak menguasai negara (HMN), adalah untuk membuldozer hukum tanah produk kolonial.

    Jangan heran jika UUPA menormakan secara lugas bahkan menjadi asas, bahwa hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angka subsider tanah adalah bersifat abadi, vide Pasal 1 ayat (3) UUPA. Artinya, hubungan yang tidak bisa diubah, apalagi diambil-alih dari bangsa Indonesia.  Politik hukum UUPA adalah manifestasi kemerdekaan. Konkritisasi kedaulatan. Perwujudan kebanggaan (pride) pendiri bangsa Indonesia. Demi menegasikan isme penjajahan-dengan mengukuhan hubungan abadi bangsa Indonesia dengan tanahnya. Juga, pengakuan fungsi sosial tanah, (Pasal 6), kepemilikan dan penguasaan tanah melampaui batas tidak diperkenankan (Pasal 7), pemerintah mencegah usaha dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta (Pasal 13 ayat 2).

    Seakan obat ampuh bagi “penyakit” berat kolonialisme yang mewabah ke Asia-Afrika pada abad lampau, politik hukum UUPA lugas mengutamakan kedaulatan atas tanah dengan mengusung HMN. Konsep hukum HMN diundangkan ke dalam UUPA untuk membatalkan domein verklaring. Untuk apa? Demi masyarakat adil dan makmur dan demi mengakhiri dualisme hukum agraria, seperti lugas dalam bunyi konsideran menimbang huruf a dan d UUPA.

    Bagaimana dengan perumahan rakyat? Posisinya sebagai menggenapkan kedaulatan bangsa atas kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan perumahan rakyat menjadi sejoli bagi kedaulatan bangsa Indonesia atas tanahnya yang hubungannya bersifat abadi, dan selalu mesra-mustinya! Kalau UUPA mengenal fungsi sosial tanah, maka fungsi sosial-cum-politik itu pantas diwujudkan dengan kesejahteraan perumahan via garis asta cita pemenuhan kebutuhan dasar atas perumahan rakyat. Yang dikonkritkan dengan kebijakan nasional persedian tanah untuk program strategis nasional 3 juta perumahan rakyat, bukan sekadar pengadaan tanah yang parsial. Di tengah penantian terbitnya rencana induk badan bank tanah mematok prioritas pengelolaan tanah untuk alokasi tanah perumahan rakyat.

    Di titik itulah pembentukan bank tanah perlu dilakukan pemuliaan pada garis konsisten dan otentik konsep HMN. Itu vibes yang musti disadari bank tanah sebagai operator kebijakan persediaan tanah bagi perumahan rakyat, yang tak lain menjalankan sebagian tanggung jawab konstitusional negara. Tersebab itu, kebijakan yang menetapkan rencana persediaan tanah jangka panjang untuk perumahan rakyat musti terkoneksi dengan tugas bank tanah dalam perencanaan kegiatan jangka panjang 25 tahun-sebagaimana norma PP Bank Tanah. 

    Penting memastikan dan melugaskan pengembangan tanah-yang menjadi tugas bank tanah-eksplisit dalam PP Bank Tanah untuk perumahan rakyat guna mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi, kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni. Tentu saja peremajaan kota di mana perumahan adalah bagian utama pembentuk mosaik kota.  Kehadiran bank tanah yang menautkan pertanahan dengan perumahan rakyat seperti menjodohkan kebanggaan bangsa pada kedaulatan atas tanah yang hubungannya bersifat abadi itu dengan kegembiraan (joy) segenap rakyat memperoleh kesejaheraan perumahan. Menautkan pertanahan dan perumahan sebagai sejoli yang pride and joy –adalah kerja mulia.  

    Tak berhenti pada norma, kebijakan persediaan tanah jangka panjang untuk perumahan rakyat dikonkritkan dengan mengalokasikan tanah. Saya pernah melakukan kirka sederhana berapa luas tanah yang dibutuhkan.  Dengan asumsi 15 juta angka backlog, jika tiap tapak unit rumah dipatok 200 meter persegi (m2), maka dibutuhkan 3.000 juta meter persegi yang sama dengan 300.000 hektar saja. Jika ditambahkan fasilitas PSU dengan rumus siteplan 60:40, maka dibutuhkan hanya 420 ribu hektar tanah.  Tidak terlalu besar, sebab hanya setara dengan luas HGU dari salah satu kelompok usaha saja.  Hanya lebih sedikit dari seluas 400 ribu tanah untuk ibukota baru yang pernah diusulkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

    Sahih kalau BPN dan badan bank tanah membuat kebijakan rencana induk yang mengalokasikan 500 ribu hektar untuk tanah perumahan rakyat.  Izinkan saya mendaulat itu tugas yang sepadan untuk badan bank tanah yang dibentuk dengan UU Cipta Kerja. Pun demi asta cita program tiga juta perumahan rakyat. Kalau bisa menyediakan tanah untuk ibukota baru, mengapa tidak untuk perumahan rakyat yang amanatkan konstitusi via program 3 juta rumah yang dikukuhkan menjadi program strategis nasional.  

    Sudah saatnya langkah nyata mewujudkan pride and joy kesejahteraan perumahan rakyat dalam skala besar segera di-omnibus law-kan.  Sesuatu yang efisien pun juga bermartabat. Pun, sesuai konstitusi Indonesia. Pejabat bidang perumahan dan kawasan permukiman jangan absen pada vibes kesejolian antara perumahan dan pertanahan.

    Oleh: Muhammad Joni

    Advokat, Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas Pera), Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Univesitas Sumatera Utara (IKA USU).

    DKI Jakarta hari ini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Habis SiKasep Terbit Tapera Mobile

    April 17, 2026

    Pengguna KRL Terus Meningkat Dorong Pertumbuhan Hunian

    April 17, 2026

    Medical Suites Di D-HUB SEZ BSD City Tutup Atap

    April 17, 2026

    Energi Minyak Rentan, Energi Surya Bisa Jadi Solusi

    April 14, 2026

    Apakah Perusahaan Kehilangan Kendali Saat Dimiliki Publik?

    April 14, 2026

    Terapkan Praktik Keuangan Berkelanjutan, Bank BNI Ajak Nasabah Hitung Jejak Karbon

    April 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Habis SiKasep Terbit Tapera Mobile

    April 17, 2026

    Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) tahun…

    Pengguna KRL Terus Meningkat Dorong Pertumbuhan Hunian

    April 17, 2026

    Medical Suites Di D-HUB SEZ BSD City Tutup Atap

    April 17, 2026

    Energi Minyak Rentan, Energi Surya Bisa Jadi Solusi

    April 14, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.