Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Metland Menteng Hadirkan Show Unit Cluster Conifera

      February 12, 2026

      Total Pasokan Unit Apartemen Capai Lebih 400 Ribu Unit

      February 3, 2026

      Pasar Perkantoran Perlahan Mulai Pulih

      February 3, 2026

      Tahapan Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dimulai

      February 2, 2026

      Paradise Indonesia Jaga Growth-Profitabilitas Double Digit

      January 31, 2026
    • Pembiayaan

      One Stop Solution BCA Expoversary Pontianak, Intip Berbagai Kemudahannya

      February 10, 2026

      Penyaluran KPR Subsidi Bank BRI Meningkat 200 Persen

      February 9, 2026

      Sasar Anak Muda, Bunga KPR Bank BCA 1,69 Persen

      February 8, 2026

      Hati-hati Ada Interest During Construction Di Pengembangan Properti

      February 5, 2026

      Bank BJB Kampanyekan Rumah Nyaman Usaha Berkembang

      February 5, 2026
    • Desain

      Produk Switch-Socket in-Lite untuk Beyond Illumination

      February 8, 2026

      Perbandingan WPC vs Kayu Asli Untuk Area Outdoor Rumah

      February 3, 2026

      Bikin Ruang Baca Estatetik Di Rumah

      January 29, 2026

      Hal Wajib Yang Harus Ada Di Kamar Mandi Lansia

      January 8, 2026

      Kriteria Rumah Green

      January 4, 2026
    • Tips

      Ikuti Tips Strategi Finansial Sesuai Fase Kehidupan

      February 9, 2026

      Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

      January 27, 2026

      Yuk Mulai Investasi Kecil-kecilan

      January 18, 2026

      Yuk Bikin Rumah Tetap Segar

      January 15, 2026

      Proteksi Rumah Cara Mudah

      January 9, 2026
    • Figur

      Sharp Indonesia Raih Pertumbuhan Lebih 100 Persen

      February 10, 2026

      Mencermati Tren Belanja Masyarakat

      February 9, 2026

      Tugas Badan Bank Tanah Akan Didukung Riset BRIN

      February 2, 2026

      Pameran Dagang Furnitur Dibuat Satu Platform Terpadu

      January 19, 2026

      Seluruh Stakeholder Perumahan Perlu Menyatukan Visi-Komitmen

      January 19, 2026
    • Investasi

      Investasi Senilai Rp4 Triliun Masuk Ke IKN

      January 26, 2026

      BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

      November 25, 2025

      Kolaborasi Strategis KAI Dan Al Qilaa Bangun Kawasan TOD

      September 18, 2025

      Potensi IKN Diminati Investor Kazakhstan

      September 11, 2025

      Investasi SBN Ritel Bisa Mulai Dari Rp1 Juta

      July 22, 2025
    • Landscape

      MRT Jakarta-GoTo Luncurkan Blok M Hub Gojek, Wujud TOD Perkotaan

      February 12, 2026

      IKN Dijadikan Laboratorium Hidup Pengembangan Kota Berkelanjutan

      February 12, 2026

      Resmi Dibuka, Artotel Living World Grand Wisata Perkuat Konsep Destinasi Belanja-Lifestyle

      February 10, 2026

      MRT Rute Kembangan-Balaraja Disambut Pengembang

      February 5, 2026

      Perkuat Konsep TOD, BSD City Resmikan Stasiun Jatake

      January 29, 2026
    • Lifestyle

      12 Tahun Metland Hotel Cirebon Usung Sportacular

      January 27, 2026

      Melihat Tren Warna 2026

      January 13, 2026

      Tahun Baru Anti Gabut, Coba Nih Beberapa Kegiatan Serunya

      December 30, 2025

      Tahun Baru Nggak Ke Mana-mana, Yuk Bikin Kegiatan Seru Di Rumah

      December 27, 2025

      Terapkan Konsep Green, Kompleks SQ TB Simatupang Raih Best Greenship

      December 26, 2025
    • Opini

      Menilai Jargon Properti: Lokasi-Lokasi-Lokasi

      February 9, 2026

      Menengok Kondisi Pasar Properti Asia Pasifik

      January 31, 2026

      Jakarta Banjir Harus Bisa Diterima

      January 23, 2026

      Pengaduan Jasa Keuangan dan Perumahan Mendominasi

      January 23, 2026

      15 Tahun The HUD Institute

      January 18, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Pertanahan dan Perumahan, untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?
    Opini

    OPINI: Pertanahan dan Perumahan, untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idMarch 6, 2025No Comments8 Mins Read
    OPINI: Pertanahan dan Perumahan untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?
    OPINI: Pertanahan dan Perumahan untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?

    Setakat menulis esai ini saya jeda menonton film serial berlatar kerajaan Inggris: The Crown.  Kisahnya, sesama putri anak Raja George VI, keduanya tokoh-Elisabeth dan Margaret-berwatak beda. Yang dengan cerdas dipadukan gelarannya oleh sang Raja sebagai: “kebanggaan dan kegembiraan” (pride and joy). 

    Negara monarki konstitusional yang bertradisi konstitusi yang kokoh pada konstitusi itu mengajarkan Queen Elisabeth II pada fitur dasar konstitusi. Walau masih relatif muda bertahta memimpin negara, padanya diajarkan elemen esensial konstitusi: efisiens (efficient) dan martabat (dignified). Kedua kata hebat itu-yang dikutip dari Walter Bagehot (1867), sang penulis buku English Constitution-diucapkan Queen Elisabeth II ketika “memarahi” Perdana Menteri Winston Churcill karena Churcill tak memberitahu sakit flu (cold). Dia tidak muncul sesi audiensi langsung kenegaraan melapor kepada Queen setiap hari Selasa, pun hanya dalam sepekan dua saja.

    Walau karakter dasarnya berbeda, tanah dan rumah/perumahan seperti sejoli yang tak terpisahkan. Kedua bendawi itu diikat dalam satu takdir “sosial-politik” yang sama, yakni berbakti bagi kesejahteraan rakyat. Itukah nalar hukum alam yang mempertautkan dan sekaligus membedakan antara tanah dengan perumahan? 

    Walau rumit meraciknya sebagai satu paket kebijakan sosial, bagaimana mungkin menyisihkan berdirinya perumahan dengan hamparan tanahnya?  Namun mengapa nasibnya berbeda? Hal ikhwal pertanahan dan perumahan berbeda dalam domain pengurusan dan pengelolaan?  Problematika perumahan rakyat, salah satunya karena adanya gap antara domain pertanahan dengan perumahan rakyat. Hal lain, gap antara domain perumahan rakyat dengan domain ke-pemda-an. 

    Walau dipertautkan dengan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum-yang akhirnya diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-namun ikhwal tanah untuk perumahan rakyat subsider perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih sebatas aturan pengadaan tanah yang parsial saja.  Belum sebagai kebijakan pertanahan nasional jangka panjang yang fokus dan permanen untuk pembangunan perumahan rakyat. UU No. 1 Tahun 2011 pun hanya mengatur persedian tanah, tidak menjangkau kebijakan nasional persediaan dan peruntukan tanah bagi perumahan MBR. 

    Ironi keterpisahan pertanahan dengan perumahan bisa ditelaah dari spirit lahirnya UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang disahkan tanggal 24 September 1960, yang masih dekat dengan suasana Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 yang mendekonstruksi kolonialisme. Bacalah UUPA. Periksa kata demi kata. Pelototi pasal demi pasal. Cermatilah bagian konsideran: Menimbang, Berpendapat, Memperhatikan, Mengingat. Pelajari pengaturan tentang hak-hak. Tak satu pun ada kata ‘rumah’ ataupun ‘perumahan’.  Gawat kan?  Yang ada adalah kata bangunan. Yang dibunyikan sebagai jenis hak, yakni hak guna bangunan. Tidak ada hak guna perumahan. Seakan semua bangunan adalah perumahan. Bagaimana masa depan mencerahkan “awan” perumahan Indonesia? 

    Meniru ulasan Tjuk Kuswartodjo dalam ‘Kaca Benggala’ dan ‘Utak Atik Kelola Kota’, perumahan adalah bagian utama mosaik pembentuk kota. Perumahan lebih spesifik dan memiliki basis konstitusional daripada bangunan, pun infrastruktur. Lebih otentik mana, hak guna bangunan atau hak guna perumahan?  Walau tidak ada cantelan hak guna perumahan, namun UU Rumah Susun membuat konsep hukum yang melompat dengan pemberian hak milik atas satuan rumah susun. Pun demikian UU Cipta Kerja.

    Nasib ‘perumahan’ berbeda dengan ‘pertanian’, ‘peternakan’, dan ‘perikanan’ yang dengan lugas dan limitatif disebutkan dalam berbagai pasal penting UUPA, misalnya pasal 14 ayat (1) yang mengatur mengenai rencana umum persediaan, peruntukan, dan penggunaan sumber daya agraria. Bagimana dengan perumahan?  Hemat saya, walau UUPA kental dengan vibes agraris namun beralasan kuat jika menormakan pentingnya perumahan rakyat dalam garis kebijakan nasional persediaan tanah. 

    Kalau rezim hukum UUPA memberikan hak guna usaha (HGU) terbatas hanya untuk ‘pertanian’, ‘peternakan’, dan ‘perikanan’, hemat saya perumahan rakyat beralasan dan konstitusional menjadi arah baru politik hukum persedian tanah nasional. Yang mengakar dari amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Mari melompat indah melampaui (beyond) UUPA. Malah saya pernah mendalilkan HGU untuk perumahan dalam perkotaan.

    Penting diulas bahwa Pasal 14 ayat (1) UUPA itu landasan bagi adanya kebijakan nasional pertanahan (national land policy). Walaupun kua-konsep hukum UUPA tidak hanya minimalis sebatas tanah, namun agraria: bumi, air dan ruang angkasa. Yang pasti, Pasal 14 ayat (1) UUPA sama sekali tidak eksplisit menormakan kepentingan perumahan rakyat, masih dilanda kekurangan rumah yang layak dan terjangkau.  Kemiskinan perumahan rakyat masih kasat mata, berhampiran hanya bersebelahan tembok kompleks saja.

    Majelis pembaca. Bisa jadi, UUPA yang mendahulukan tanah yang nyaris tak terpaut erat dengan perumahan itu memang memiliki latar motifasi yang sahih.  Sehingga rezim hukum tanah mengakui asas pemisahan horizontal yang dianut UUPA.  Mendahulukan unifikasi pengaturan tanah dengan UUPA yang kemudian menghapuskan rezim hukum Agrarish Wet dan domein verklaring (negara pemilik tanah) digantikan dengan hak menguasai negara (HMN), adalah untuk membuldozer hukum tanah produk kolonial.

    Jangan heran jika UUPA menormakan secara lugas bahkan menjadi asas, bahwa hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angka subsider tanah adalah bersifat abadi, vide Pasal 1 ayat (3) UUPA. Artinya, hubungan yang tidak bisa diubah, apalagi diambil-alih dari bangsa Indonesia.  Politik hukum UUPA adalah manifestasi kemerdekaan. Konkritisasi kedaulatan. Perwujudan kebanggaan (pride) pendiri bangsa Indonesia. Demi menegasikan isme penjajahan-dengan mengukuhan hubungan abadi bangsa Indonesia dengan tanahnya. Juga, pengakuan fungsi sosial tanah, (Pasal 6), kepemilikan dan penguasaan tanah melampaui batas tidak diperkenankan (Pasal 7), pemerintah mencegah usaha dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta (Pasal 13 ayat 2).

    Seakan obat ampuh bagi “penyakit” berat kolonialisme yang mewabah ke Asia-Afrika pada abad lampau, politik hukum UUPA lugas mengutamakan kedaulatan atas tanah dengan mengusung HMN. Konsep hukum HMN diundangkan ke dalam UUPA untuk membatalkan domein verklaring. Untuk apa? Demi masyarakat adil dan makmur dan demi mengakhiri dualisme hukum agraria, seperti lugas dalam bunyi konsideran menimbang huruf a dan d UUPA.

    Bagaimana dengan perumahan rakyat? Posisinya sebagai menggenapkan kedaulatan bangsa atas kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan perumahan rakyat menjadi sejoli bagi kedaulatan bangsa Indonesia atas tanahnya yang hubungannya bersifat abadi, dan selalu mesra-mustinya! Kalau UUPA mengenal fungsi sosial tanah, maka fungsi sosial-cum-politik itu pantas diwujudkan dengan kesejahteraan perumahan via garis asta cita pemenuhan kebutuhan dasar atas perumahan rakyat. Yang dikonkritkan dengan kebijakan nasional persedian tanah untuk program strategis nasional 3 juta perumahan rakyat, bukan sekadar pengadaan tanah yang parsial. Di tengah penantian terbitnya rencana induk badan bank tanah mematok prioritas pengelolaan tanah untuk alokasi tanah perumahan rakyat.

    Di titik itulah pembentukan bank tanah perlu dilakukan pemuliaan pada garis konsisten dan otentik konsep HMN. Itu vibes yang musti disadari bank tanah sebagai operator kebijakan persediaan tanah bagi perumahan rakyat, yang tak lain menjalankan sebagian tanggung jawab konstitusional negara. Tersebab itu, kebijakan yang menetapkan rencana persediaan tanah jangka panjang untuk perumahan rakyat musti terkoneksi dengan tugas bank tanah dalam perencanaan kegiatan jangka panjang 25 tahun-sebagaimana norma PP Bank Tanah. 

    Penting memastikan dan melugaskan pengembangan tanah-yang menjadi tugas bank tanah-eksplisit dalam PP Bank Tanah untuk perumahan rakyat guna mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi, kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni. Tentu saja peremajaan kota di mana perumahan adalah bagian utama pembentuk mosaik kota.  Kehadiran bank tanah yang menautkan pertanahan dengan perumahan rakyat seperti menjodohkan kebanggaan bangsa pada kedaulatan atas tanah yang hubungannya bersifat abadi itu dengan kegembiraan (joy) segenap rakyat memperoleh kesejaheraan perumahan. Menautkan pertanahan dan perumahan sebagai sejoli yang pride and joy –adalah kerja mulia.  

    Tak berhenti pada norma, kebijakan persediaan tanah jangka panjang untuk perumahan rakyat dikonkritkan dengan mengalokasikan tanah. Saya pernah melakukan kirka sederhana berapa luas tanah yang dibutuhkan.  Dengan asumsi 15 juta angka backlog, jika tiap tapak unit rumah dipatok 200 meter persegi (m2), maka dibutuhkan 3.000 juta meter persegi yang sama dengan 300.000 hektar saja. Jika ditambahkan fasilitas PSU dengan rumus siteplan 60:40, maka dibutuhkan hanya 420 ribu hektar tanah.  Tidak terlalu besar, sebab hanya setara dengan luas HGU dari salah satu kelompok usaha saja.  Hanya lebih sedikit dari seluas 400 ribu tanah untuk ibukota baru yang pernah diusulkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

    Sahih kalau BPN dan badan bank tanah membuat kebijakan rencana induk yang mengalokasikan 500 ribu hektar untuk tanah perumahan rakyat.  Izinkan saya mendaulat itu tugas yang sepadan untuk badan bank tanah yang dibentuk dengan UU Cipta Kerja. Pun demi asta cita program tiga juta perumahan rakyat. Kalau bisa menyediakan tanah untuk ibukota baru, mengapa tidak untuk perumahan rakyat yang amanatkan konstitusi via program 3 juta rumah yang dikukuhkan menjadi program strategis nasional.  

    Sudah saatnya langkah nyata mewujudkan pride and joy kesejahteraan perumahan rakyat dalam skala besar segera di-omnibus law-kan.  Sesuatu yang efisien pun juga bermartabat. Pun, sesuai konstitusi Indonesia. Pejabat bidang perumahan dan kawasan permukiman jangan absen pada vibes kesejolian antara perumahan dan pertanahan.

    Oleh: Muhammad Joni

    Advokat, Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas Pera), Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Univesitas Sumatera Utara (IKA USU).

    DKI Jakarta hari ini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    MRT Jakarta-GoTo Luncurkan Blok M Hub Gojek, Wujud TOD Perkotaan

    February 12, 2026

    Metland Menteng Hadirkan Show Unit Cluster Conifera

    February 12, 2026

    IKN Dijadikan Laboratorium Hidup Pengembangan Kota Berkelanjutan

    February 12, 2026

    Resmi Dibuka, Artotel Living World Grand Wisata Perkuat Konsep Destinasi Belanja-Lifestyle

    February 10, 2026

    Sharp Indonesia Raih Pertumbuhan Lebih 100 Persen

    February 10, 2026

    One Stop Solution BCA Expoversary Pontianak, Intip Berbagai Kemudahannya

    February 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    MRT Jakarta-GoTo Luncurkan Blok M Hub Gojek, Wujud TOD Perkotaan

    February 12, 2026

    PT MRT Jakarta (Perseroda) dan GoTo Gojek Tokopedia Tbk meluncurkan Blok M Hub Gojek sebagai…

    Metland Menteng Hadirkan Show Unit Cluster Conifera

    February 12, 2026

    IKN Dijadikan Laboratorium Hidup Pengembangan Kota Berkelanjutan

    February 12, 2026

    Resmi Dibuka, Artotel Living World Grand Wisata Perkuat Konsep Destinasi Belanja-Lifestyle

    February 10, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.