Optimalisasi pelaksanaan kredit program perumahan (KPP) untuk semester pertama tahun 2026 dibahas antar kementerian. Perkembangan penyaluran KPP merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendukung sektor perumahan sekaligus memperkuat pelaku UMKM.
Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dukungan dan kepercayaan yang diberikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonnomian, Danantara, serta BP BUMN untuk pengembangan program KPP sangat besar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan terhadap Kredit Program Perumahan. Dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Danantara, dan BP BUMN sangat penting dalam mempercepat penyaluran program ini,” ujarnya
KPP merupakan salah satu program strategis pemerintah yang diluncurkan pada 21 Oktober 2025 lalu untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional, baik dari sisi supply maupun demand.
Penyaluran KPP terbagi menjadi dua sisi, yaitu sisi supply dan sisi demand. Sisi supply ditujukan untuk mendukung pelaku usaha di sektor perumahan seperti pengembang, kontraktor, produsen bahan bangunan, toko material, hingga UMKM yang terlibat dalam rantai pasok pembangunan perumahan. Sementara sisi demand diperuntukkan bagi UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk memiliki, membangun, merenovasi, atau meningkatkan kualitas rumahnya.
Pada periode awal pelaksanaan 21 Oktober hingga 31 Desember 2025, realisasi KPP telah mencapai Rp5,64 triliun dengan total 12.175 debitur yang terdiri atas 1.237 debitur dari sisi supply dan 10.938 debitur dari sisi demand.
Seiring tingginya antusiasme dan kebutuhan masyarakat, pemerintah terus meningkatkan target penyaluran KPP. Pada Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 17 November 2025, plafon KPP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp36 triliun.
Hingga 20 Juni 2026, realisasi penyaluran KPP telah mencapai Rp19,24 triliun atau sekitar 54 persen dari target awal Rp36 triliun dengan total sebanyak 91.045 debitur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.271 debitur berasal dari sisi supply dan 88.774 debitur berasal dari sisi demand.
Tingginya capaian tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan perumahan. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan peningkatan plafon KPP tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun agar semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha di sektor perumahan yang dapat memanfaatkan program tersebut.
“Dengan capaian yang sudah mencapai sekitar 54 persen atau Rp19,2 triliun, plafon KPP tahun 2026 ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan pelaku usaha,” imbuh Maruarar.
Dengan semakin meningkatnya penyaluran KPP, pemerintah berharap program ini dapat menjadi salah satu motor penggerak pembangunan sektor perumahan, memperkuat pelaku usaha di bidang perumahan, serta mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.


