Berbagai permasalahan kawasan perkotaan tidak bisa dilepaskan dari permasalahan sampah dan pola produksi yang ada. Situasi itu yang saat ini terjadi di Bekasi dengan masalah emisi dan pertanyaan “siapa yang bertanggung jawab?” kembali relevan untuk ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat itu sendiri, termasuk produsen sebagai aktor utama rantai produksi dan distribusi produk sekali pakai.
Dikutip dari laman resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesa (YLKI), tanpa perubahan dari hulu, upaya mengatasi krisis sampah dan emisi akan sulit dicapai secara berkelanjutan. Berdasarkan audit merek yang dilakukan oleh Aliansi Zero Waste Indonesia bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia di 11 pantai pesisir Indonesia, ditemukan sebanyak 16.519 item sampah dengan berat total mencapai 201,3 kilogram.
Dari jumlah tersebut, sekitar 79,7 persen merupakan sampah plastik sekali pakai sementara hanya 9,2 persen yang tergolong plastik daur ulang. Temuan ini menunjukkan bahwa plastik sekali pakai masih mendominasi pencemaran lingkungan. Audit tersebut juga mengidentifikasi produk-produk dari perusahaan Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) sebagai kontributor utama.
Produk dari Indofood tercatat paling banyak ditemukan, diikuti oleh Unilever dan Mayora. Data ini menegaskan bahwa sampah dari konsumsi produk sehari-hari memiliki kontribusi besar terhadap timbunan sampah yang terus meningkat (Reza Pahlevi, 2022). Kondisi ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan isu lingkungan yang lebih luas seperti tingginya emisi metana dari timbunan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Sampah yang menumpuk tanpa pengelolaan yang optimal akan menghasilkan gas metana, dan semakin besar volumenya, semakin besar pula emisi yang dilepaskan ke atmosfer yang pada akhirnya kembali berdampak pada masyarakat. Dalam konteks ini, dorongan untuk mengembalikan sampah kepada produsen melalui konsep “Return to Sender” menjadi semakin penting.
Mengacu pada kampanye yang diangkat oleh Greenpeace Indonesia, produsen khususnya perusahaan FMCG memiliki peran penting dalam mengatasi krisis pencemaran plastik. Sebagai pihak yang memproduksi barang, produsen seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan kemasan pasca konsumsi, termasuk menarik kembali dan mengelolanya agar tidak mencemari lingkungan (Greenpeace Indonesia, 2024).
Di Indonesia, tanggung jawab ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memungkinkan produsen untuk mengurangi dan mengelola sampah produknya.
Namun demikian implementasi di lapangan masih menjadi tantangan. Tanggung jawab pengelolaan sampah tidak boleh terus dibebankan kepada konsumen semata, melainkan perlu diimbangi dengan komitmen nyata dari produsen untuk mengurangi produksi plastik sekali pakai dan memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.
Di sisi lain pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengelolaan sampah, termasuk mendorong pemanfaatan energi dari sampah sebagai bagian dari pengembangan Desentralisasi Energi Terbarukan (DER). Namun, langkah ini harus berjalan beriringan dengan pengurangan sampah dari hulu, agar solusi yang dihadirkan tidak hanya mengelola dampak, tetapi juga menyelesaikan akar permasalahan.


