Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Di saat yang sama, menteri dalam negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga menandatangani SKB tentang pengintegrasian lahan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Menurut Maruarar, penandatanganan SKB merupakan kebijakan yang akan semakin memperkuat pelaksanaan berbagai program perumahan pemerintah dan akan sangat membantu berbagai progam yang sedang maupun akan dilaksanakan.
“Kami merasa sangat didukung. Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah. Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” ujarnya.
Tito menambahkan, penandatanganan SKB antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PKP merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang sebelumnya telah diterbitkan pada November 2024 terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan proses penerbitan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pada April 2025 Kementerian PKP melakukan perluasan kriteria MBR setelah melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Sore ini keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP No. 5 Tahun 2025,” katanya.
Selain itu, SKB tersebut juga mengatur mengenai aspek domisili. Masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat KTP tetap berhak memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG sepanjang memenuhi kriteria MBR.


