Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Kementerian PKP Dorong Penyelesaian Proyek LRT City

      July 25, 2026

      Menengok Pasar Perhotelan Di Jakarta-Bali

      July 23, 2026

      Alam Sutera Tawarkan Rumah Dua Lantai Baru Di Area Premium

      July 21, 2026

      Colliers: Sektor Properti Memasuki Babak Baru!

      July 21, 2026

      Peminat Hunian Tapak Tinggi, SML Kembali Selenggarakan Expo

      July 16, 2026
    • Pembiayaan

      Bank BSI-BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Akses Miliki Rumah

      July 13, 2026

      Pemerintah Dorong Penyerapan KPR Subsidi

      July 4, 2026

      Plafon Kredit Program Perumahan Ditingkatkan Jadi Rp50 Triliun

      June 27, 2026

      Bank BSI Dorong Pembiayaan Perumahan

      May 24, 2026

      Simak Nih Supaya Beli Rumah Nggak Overpay

      May 21, 2026
    • Desain

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026
    • Tips

      Penting Mengatur Keuangan In This Economy

      July 14, 2026

      5 Tips Beli Rumah Pertama

      June 28, 2026

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026
    • Figur

      Mesin Cuci Hingga AC Sharp Kembali Raih Penghargaan

      July 23, 2026

      United Tractors dan BNPB Helat Training Kampung Tangguh Bencana

      July 21, 2026

      AHY: Sektor Konstruksi Merupakan Pilar Pembangunan Berkelanjutan

      July 10, 2026

      Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

      June 12, 2026

      Otorita IKN Gandeng Perguruan Tinggi Terlibat Pembangunan IKN

      June 10, 2026
    • Investasi

      Sinergi Bank Muamalat-Antam Dorong Rantai Pasok Logam Mulia

      July 21, 2026

      Investasi Bisa Dimulai Dengan Uang Saku

      July 11, 2026

      Mau Investasi Modalnya Dari Rumah, Bisa

      July 4, 2026

      Mau Financial Freedom? Mulailah Financial Planning

      June 25, 2026

      Danantara Sukses Terbitkan Obligasi Global

      June 17, 2026
    • Landscape

      KEK Samota NTB Punya Potensi Besar Jadi Destinasi Wisata Bahari Dunia

      July 25, 2026

      D-HUB Special Economic Zone BSD City Perkuat Kawasan Ekonomi Berbasis Inovasi

      July 21, 2026

      Otorita IKN Dorong Percepatan Pembangunan Ibukota Politik 2028

      July 16, 2026

      Terowongan Stasiun MRT Bundaran HI-Kota Telah Terhubung

      July 14, 2026

      Pelaku Usaha Didorong Tingkatkan Investasi Hijau

      July 8, 2026
    • Lifestyle

      Begini Kalau Bank dan Maskapai Kolaborasi, Ada Banyak Untungnya

      July 21, 2026

      Sharp Run for the Future Sekaligus Ajak Peserta Tanam Pohon

      July 10, 2026

      Mengisi Liburan di Kultura Sunda Ngariung Kebun Raya Bogor

      July 6, 2026

      Menikmati Liburan PIKcation School Holiday

      July 6, 2026

      Menengok Aktivitas Sektor Perkantoran Dengan Adanya AI

      July 4, 2026
    • Opini

      Membangun Kota Adil dan Tangguh Melalui Perumahan Kooperatif

      July 13, 2026

      BBM Naik Hingga Pelemahan Rupiah Bikin Beban Konsumen Berlapis

      July 8, 2026

      Pasar Properti dan KPR Pasca BI Rate Naik

      June 20, 2026

      Tranformasi Mal Menjadi Pusat Experience

      May 20, 2026

      Mutlak, Penerapan Manajemen Digital untuk Efektivitas Pelaksanaan Proyek

      May 15, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah
    Opini

    Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idMarch 8, 2026No Comments3 Mins Read
    Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah
    Ilustrasi area tanah yang bisa berkategori tanah musnah (Dok. Urbanbaz)

    Berdasarkan Perpres No. 52 Tahun 2022, pada pasal 1 ayat 3 disebutkan definisi tanah musnah: Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan

    perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

    Dari definisi tersebut terlihat bahwa suatu tanah musnah meliputi beberapa unsur. Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam; Tanah menjadi tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena perubahan bentuk tersebut; Tanah musnah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

    Kemudian diterangkan lebih lanjut melalui pasal 2 ayat 2, Peraturan Menteri ATR/BPN No.3 Tahun 2024, tanah musnah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

    Adapun peristiwa alam yang dapat menyebabkan tanah menjadi musnah yaitu bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya akibat peristiwa alam. Jika perubahan ini terjadi karena faktor alam, maka berikut adalah beberapa peristiwa alam yang dapat menyebabkan tanah menjadi musnah

    Abrasai dan erosi atau pengikisan tanah oleh air laut atau sungai yang menyebabkan tanah hilang atau tenggelam. Contohnya pantai yang terkikis hingga garis pantainya mundur jauh ke daratan. Kemudian gempa bumi dan likuefaksi, gempa dapat menyebabkan pergeseran tanah atau bahkan hilangnya tanah karena retakan besar sementara likuefaksi terjadi karena keadaan tanah yang tidak padat. Akibat gempa, air yang berada di dalam tanah naik dan bercampur dengan tanah.

    Banjir bandang dan longsor atau yang disebabkan arus air yang sangat deras membawa material lumpur, batu, dan puing-puing yang dapat menghancurkan atau menimbun lahan.

    Longsor yang ekstrem dapat menyebabkan hilangnya tanah dari tempat asalnya, misalnya tanah yang tertimbun material longsor hingga tidak bisa lagi digunakan.

    Apabila suatu tanah musnah, maka hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah akan hapus. Ini sesuai dengan pernyataan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 pasal 2, ayat 1: Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah hapus karena tanahnya musnah.

    Namun ada tata cara dan penetapan tanah musnah di mana Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 dijelaskan dengan lebih rinci bahwa Kepala Kantor Pertanahan menetapkan tanah musnah dan menegaskan hapusnya Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah.

    Tata cara penetapan tanah musnah dilakukan dengan tahapan kegiatan meliputi, penetapan lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah; pembentukan tim peneliti tanah musnah; sosialisasi; identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian; pengumuman; pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi apabila pemilik tanah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi; dan penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.

    Dalam hal pemegang hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah menyatakan akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud, maka pemegang hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah diberikan jangka waktu paling lama satu tahun sejak menyerahkan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemegang hak agar dapat mengembalikan fungsi dan manfaat tanah yang sebelumnya dikategorikan sebagai tanah musnah.

    Oleh:

    Asti Widyahari, Property Valuer & Advisor Penilaian.id

    Aturan hukum tanah musnah dan penerapannya Beberapa hal yang menyebabkan tanah munah Pengertian tanah musnah
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Kementerian PKP Dorong Penyelesaian Proyek LRT City

    July 25, 2026

    KEK Samota NTB Punya Potensi Besar Jadi Destinasi Wisata Bahari Dunia

    July 25, 2026

    Mesin Cuci Hingga AC Sharp Kembali Raih Penghargaan

    July 23, 2026

    Menengok Pasar Perhotelan Di Jakarta-Bali

    July 23, 2026

    D-HUB Special Economic Zone BSD City Perkuat Kawasan Ekonomi Berbasis Inovasi

    July 21, 2026

    Alam Sutera Tawarkan Rumah Dua Lantai Baru Di Area Premium

    July 21, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kementerian PKP Dorong Penyelesaian Proyek LRT City

    July 25, 2026

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait proyek…

    KEK Samota NTB Punya Potensi Besar Jadi Destinasi Wisata Bahari Dunia

    July 25, 2026

    Mesin Cuci Hingga AC Sharp Kembali Raih Penghargaan

    July 23, 2026

    Menengok Pasar Perhotelan Di Jakarta-Bali

    July 23, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.