Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Danantara Sukses Terbitkan Obligasi Global

    June 17, 2026

    10 Tahun Terakhir Apartemen Menengah Bawah Naik Signifikan

    December 23, 2024

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024
    Berita Terpopuler

    Danantara Sukses Terbitkan Obligasi Global

    June 17, 2026

    10 Tahun Terakhir Apartemen Menengah Bawah Naik Signifikan

    December 23, 2024

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Program 3 Juta Rumah Jawab Dua Persoalan Utama Perumahan

      September 19, 2026

      Beli Rumah Bukan Tentang Berapa Besar Penghasilan, Tapi Seberapa Berani Mewujudkan

      September 11, 2026

      Alam Sutera Group Expo 2026, Kisah 32 Tahun Hingga Berikan Banyak Kemudahan

      September 11, 2026

      Kementerian PKP Jajaki Kerja Sama dengan Tiongkok untuk Pengembangan Teknologi Perumahan

      September 10, 2026

      Paradise Indonesia Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Hotel dengan Ascott Hingga 30 Tahun

      September 9, 2026
    • Pembiayaan

      Bank BRI Telah Salurkan Pembiayaan Perumahan Senilai Rp12 Triliun

      September 19, 2026

      Bank BSI Dorong Kolaborasi untuk Perbesar Penyaluran KPR Subsidi FLPP

      September 3, 2026

      Dorong Literasi-Inklusi Keuangan Syariah, Bank BSN Gelar Akad Massal Hingga 10 Ribu Unit

      August 25, 2026

      BP Tapera Usung “Rumah Subsidi Menyala” di Karnaval HUT Indonesia

      August 19, 2026

      Bank BRI Salurkan KUR Lebih Rp103 Triliun untuk 2 Jutaan Nasabah

      August 15, 2026
    • Desain

      Efek Psikologis Granite Tile Terhadap Ruang

      August 6, 2026

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026
    • Tips

      Penting Mengatur Keuangan In This Economy

      July 14, 2026

      5 Tips Beli Rumah Pertama

      June 28, 2026

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026
    • Figur

      Giant Sea Wall Berhadapan Dengan Risiko Ekologis Hingga HAM

      September 23, 2026

      MRT Jakarta Angkut Lebih 30 Juta Penumpang Hingga Agustus 2026

      September 19, 2026

      Lagi, Perusahaan Developer Terjerat Kasus Suap

      September 16, 2026

      Aktivitas Pengembangan SML Kembali Raih Penghargaan

      September 10, 2026

      Sepanjang 2018-2025 SMF Laksanakan Program Renovasi Rumah di 33 Kota sebanyak 747 Unit

      September 10, 2026
    • Investasi

      Bank BSI Lelang Aset dengan Harga Kompetitif, Ada Rumah Hingga Gudang

      September 16, 2026

      Otorita IKN-Pemprov Jawa Tengah Jajaki Kolaborasi Pembangunan Kedua Kawasan

      August 7, 2026

      Potensi Sektor Industri Capai Ribuan Triliun

      August 3, 2026

      Lindungi Dana Dengan “Money Lock”

      July 30, 2026

      Sinergi Bank Muamalat-Antam Dorong Rantai Pasok Logam Mulia

      July 21, 2026
    • Landscape

      Hari Udara Bersih 2026, Negara Masih Abai Memenuhi Hak Warga

      September 9, 2026

      Perdagangan Karbon Hingga Pengembangan Eco-Tourism Jadi Potensi Besar Daerah

      August 11, 2026

      BSD Urbanatura Eco Urban Park Jadi Ruang Terbuka Baru Di BSD City

      August 6, 2026

      Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

      August 5, 2026

      Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

      August 4, 2026
    • Lifestyle

      Pilah dan Hitung Sampahmu

      September 23, 2026

      Mewujudkan Smart & Liveable City Melalui Cahaya, Signify Beberkan Panduannya

      September 5, 2026

      Ada Layanan Lebih di Hitachi Brand Store Darmawangsa

      September 5, 2026

      Tenant Mix Jadi Faktor Penting Dorong Pertumbuhan Pusat Perbelanjaan

      August 31, 2026

      Bukan Sekadar Dingin, AC Ini Juga Membersihkan Udara

      August 13, 2026
    • Opini

      Karhutla dan Kebakaran TPA yang Gagal Diatasi Pemerintah

      September 12, 2026

      Pasar Perkantoran Pulih Bertahap

      August 23, 2026

      Babak Baru Hotel Jakarta-Bali

      August 6, 2026

      Membangun Kota Adil dan Tangguh Melalui Perumahan Kooperatif

      July 13, 2026

      BBM Naik Hingga Pelemahan Rupiah Bikin Beban Konsumen Berlapis

      July 8, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah
    Opini

    Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idMarch 8, 2026No Comments3 Mins Read
    Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah
    Ilustrasi area tanah yang bisa berkategori tanah musnah (Dok. Urbanbaz)

    Berdasarkan Perpres No. 52 Tahun 2022, pada pasal 1 ayat 3 disebutkan definisi tanah musnah: Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan

    perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

    Dari definisi tersebut terlihat bahwa suatu tanah musnah meliputi beberapa unsur. Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam; Tanah menjadi tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena perubahan bentuk tersebut; Tanah musnah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

    Kemudian diterangkan lebih lanjut melalui pasal 2 ayat 2, Peraturan Menteri ATR/BPN No.3 Tahun 2024, tanah musnah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

    Adapun peristiwa alam yang dapat menyebabkan tanah menjadi musnah yaitu bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya akibat peristiwa alam. Jika perubahan ini terjadi karena faktor alam, maka berikut adalah beberapa peristiwa alam yang dapat menyebabkan tanah menjadi musnah

    Abrasai dan erosi atau pengikisan tanah oleh air laut atau sungai yang menyebabkan tanah hilang atau tenggelam. Contohnya pantai yang terkikis hingga garis pantainya mundur jauh ke daratan. Kemudian gempa bumi dan likuefaksi, gempa dapat menyebabkan pergeseran tanah atau bahkan hilangnya tanah karena retakan besar sementara likuefaksi terjadi karena keadaan tanah yang tidak padat. Akibat gempa, air yang berada di dalam tanah naik dan bercampur dengan tanah.

    Banjir bandang dan longsor atau yang disebabkan arus air yang sangat deras membawa material lumpur, batu, dan puing-puing yang dapat menghancurkan atau menimbun lahan.

    Longsor yang ekstrem dapat menyebabkan hilangnya tanah dari tempat asalnya, misalnya tanah yang tertimbun material longsor hingga tidak bisa lagi digunakan.

    Apabila suatu tanah musnah, maka hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah akan hapus. Ini sesuai dengan pernyataan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 pasal 2, ayat 1: Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah hapus karena tanahnya musnah.

    Namun ada tata cara dan penetapan tanah musnah di mana Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 dijelaskan dengan lebih rinci bahwa Kepala Kantor Pertanahan menetapkan tanah musnah dan menegaskan hapusnya Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah.

    Tata cara penetapan tanah musnah dilakukan dengan tahapan kegiatan meliputi, penetapan lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah; pembentukan tim peneliti tanah musnah; sosialisasi; identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian; pengumuman; pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi apabila pemilik tanah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi; dan penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.

    Dalam hal pemegang hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah menyatakan akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud, maka pemegang hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah diberikan jangka waktu paling lama satu tahun sejak menyerahkan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemegang hak agar dapat mengembalikan fungsi dan manfaat tanah yang sebelumnya dikategorikan sebagai tanah musnah.

    Oleh:

    Asti Widyahari, Property Valuer & Advisor Penilaian.id

    Aturan hukum tanah musnah dan penerapannya Beberapa hal yang menyebabkan tanah munah Pengertian tanah musnah
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Pilah dan Hitung Sampahmu

    September 23, 2026

    Giant Sea Wall Berhadapan Dengan Risiko Ekologis Hingga HAM

    September 23, 2026

    Bank BRI Telah Salurkan Pembiayaan Perumahan Senilai Rp12 Triliun

    September 19, 2026

    MRT Jakarta Angkut Lebih 30 Juta Penumpang Hingga Agustus 2026

    September 19, 2026

    Program 3 Juta Rumah Jawab Dua Persoalan Utama Perumahan

    September 19, 2026

    Bank BSI Lelang Aset dengan Harga Kompetitif, Ada Rumah Hingga Gudang

    September 16, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pilah dan Hitung Sampahmu

    September 23, 2026

    Berbagai aktivitas keseharian juga berdampak pada lingkungan dan kepedulian kita pada dampak tersebut menunjukkan seberapa…

    Giant Sea Wall Berhadapan Dengan Risiko Ekologis Hingga HAM

    September 23, 2026

    Bank BRI Telah Salurkan Pembiayaan Perumahan Senilai Rp12 Triliun

    September 19, 2026

    MRT Jakarta Angkut Lebih 30 Juta Penumpang Hingga Agustus 2026

    September 19, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.