Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Pengguna KRL Terus Meningkat Dorong Pertumbuhan Hunian

      April 17, 2026

      Babak Baru Pengembangan Ekosistem Kesehatan di KEK ETKI BSD City

      April 10, 2026

      Paradise Indonesia Hadirkan Vila Berkonsep Boutique Quiet Luxury Living Di Bali

      April 8, 2026

      Kawasan Kiaracondong Milik KAI Akan Dibangun TOD

      April 7, 2026

      Program BSPS Bukan Sekadar Renovasi Tapi Mendorong Perekonomian Daerah

      April 3, 2026
    • Pembiayaan

      Habis SiKasep Terbit Tapera Mobile

      April 17, 2026

      Dua Bulan, Bank BSI Salurkan Rp1,65 Triliun Untuk UMKM

      April 8, 2026

      Salurkan KUR Perumahan Tertinggi, Jawa Tengah Dapat Alokasi KPR Subsidi 40 Ribu Unit

      April 3, 2026

      Langkah Bank BSI Perkuat Digital Terbukti Efektif Dengan Meraih Laba Rp1,36 Triliun

      April 2, 2026

      BP Tapera Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Penyaluran KPR Subsidi

      March 21, 2026
    • Desain

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026

      Produk Switch-Socket in-Lite untuk Beyond Illumination

      February 8, 2026

      Perbandingan WPC vs Kayu Asli Untuk Area Outdoor Rumah

      February 3, 2026

      Bikin Ruang Baca Estatetik Di Rumah

      January 29, 2026
    • Tips

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026

      Ikuti Tips Strategi Finansial Sesuai Fase Kehidupan

      February 9, 2026

      Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

      January 27, 2026
    • Figur

      Profitabiltas Semen SIG Terus Meningkat Ditopang Permintaan Domestik

      April 22, 2026

      Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Perumahan

      April 19, 2026

      Energi Minyak Rentan, Energi Surya Bisa Jadi Solusi

      April 14, 2026

      Apakah Perusahaan Kehilangan Kendali Saat Dimiliki Publik?

      April 14, 2026

      Kampus Didorong Terlibat Dalam Perencanaan Hingga Pengelolaan Tata Kota

      April 7, 2026
    • Investasi

      Pilihan Investasi Beragam, Mana Yang Lebih Untung Antara Reksadana dan Emas?

      March 20, 2026

      THR Jangan Dihabiskan, Bisa Untuk Investasi Passive Income

      March 11, 2026

      Investasi Mudah dan Menguntungkan Emas Digital

      March 8, 2026

      Instrumen Investasi Obligasi Bank BJB Mengintegrasikan Prinsip ESG

      March 6, 2026

      Investasi Senilai Rp4 Triliun Masuk Ke IKN

      January 26, 2026
    • Landscape

      Bisnis Properti Di Indonesia-Asia Tenggara Bagus

      April 22, 2026

      Sertifikat Wakaf Jadi Perhatian Pemerintah

      April 19, 2026

      SML Gandeng Telkom Wujudkan Jaringan 5G Di BSD City

      March 13, 2026

      Kawasan Industri Greater Jakarta Diuntungkan Dengan Kondisi Geopolitik

      March 11, 2026

      Peruri Juga Punya Properti, Bisa Untuk Hangout Hingga Olahraga Padel

      March 8, 2026
    • Lifestyle

      Pameran Hewan Peliharaan “Paw Expo” Di NICE PIK 2 Tarik Puluhan Ribu Pengunjung

      April 20, 2026

      AI Koneksikan 53 Ribu Hotel Dari 150 Negara

      April 20, 2026

      Medical Suites Di D-HUB SEZ BSD City Tutup Atap

      April 17, 2026

      Terapkan Praktik Keuangan Berkelanjutan, Bank BNI Ajak Nasabah Hitung Jejak Karbon

      April 10, 2026

      Paradise Indonesia Hadirkan Maison AELA Dengan “Kemewahan Baru”

      April 10, 2026
    • Opini

      Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

      March 8, 2026

      Konflik Iran-Israel-Amerika dan Dampaknya Ke Sektor Properti

      March 6, 2026

      Memaknai Perumahan Rakyat Bak Gurindam

      February 16, 2026

      Menilai Jargon Properti: Lokasi-Lokasi-Lokasi

      February 9, 2026

      Menengok Kondisi Pasar Properti Asia Pasifik

      January 31, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah
    Opini

    Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idMarch 8, 2026No Comments3 Mins Read
    Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah
    Ilustrasi area tanah yang bisa berkategori tanah musnah (Dok. Urbanbaz)

    Berdasarkan Perpres No. 52 Tahun 2022, pada pasal 1 ayat 3 disebutkan definisi tanah musnah: Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan

    perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

    Dari definisi tersebut terlihat bahwa suatu tanah musnah meliputi beberapa unsur. Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam; Tanah menjadi tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena perubahan bentuk tersebut; Tanah musnah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

    Kemudian diterangkan lebih lanjut melalui pasal 2 ayat 2, Peraturan Menteri ATR/BPN No.3 Tahun 2024, tanah musnah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

    Adapun peristiwa alam yang dapat menyebabkan tanah menjadi musnah yaitu bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya akibat peristiwa alam. Jika perubahan ini terjadi karena faktor alam, maka berikut adalah beberapa peristiwa alam yang dapat menyebabkan tanah menjadi musnah

    Abrasai dan erosi atau pengikisan tanah oleh air laut atau sungai yang menyebabkan tanah hilang atau tenggelam. Contohnya pantai yang terkikis hingga garis pantainya mundur jauh ke daratan. Kemudian gempa bumi dan likuefaksi, gempa dapat menyebabkan pergeseran tanah atau bahkan hilangnya tanah karena retakan besar sementara likuefaksi terjadi karena keadaan tanah yang tidak padat. Akibat gempa, air yang berada di dalam tanah naik dan bercampur dengan tanah.

    Banjir bandang dan longsor atau yang disebabkan arus air yang sangat deras membawa material lumpur, batu, dan puing-puing yang dapat menghancurkan atau menimbun lahan.

    Longsor yang ekstrem dapat menyebabkan hilangnya tanah dari tempat asalnya, misalnya tanah yang tertimbun material longsor hingga tidak bisa lagi digunakan.

    Apabila suatu tanah musnah, maka hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah akan hapus. Ini sesuai dengan pernyataan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 pasal 2, ayat 1: Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah hapus karena tanahnya musnah.

    Namun ada tata cara dan penetapan tanah musnah di mana Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 dijelaskan dengan lebih rinci bahwa Kepala Kantor Pertanahan menetapkan tanah musnah dan menegaskan hapusnya Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah.

    Tata cara penetapan tanah musnah dilakukan dengan tahapan kegiatan meliputi, penetapan lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah; pembentukan tim peneliti tanah musnah; sosialisasi; identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian; pengumuman; pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi apabila pemilik tanah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi; dan penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.

    Dalam hal pemegang hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah menyatakan akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud, maka pemegang hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah diberikan jangka waktu paling lama satu tahun sejak menyerahkan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemegang hak agar dapat mengembalikan fungsi dan manfaat tanah yang sebelumnya dikategorikan sebagai tanah musnah.

    Oleh:

    Asti Widyahari, Property Valuer & Advisor Penilaian.id

    Aturan hukum tanah musnah dan penerapannya Beberapa hal yang menyebabkan tanah munah Pengertian tanah musnah
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Bisnis Properti Di Indonesia-Asia Tenggara Bagus

    April 22, 2026

    Profitabiltas Semen SIG Terus Meningkat Ditopang Permintaan Domestik

    April 22, 2026

    Pameran Hewan Peliharaan “Paw Expo” Di NICE PIK 2 Tarik Puluhan Ribu Pengunjung

    April 20, 2026

    AI Koneksikan 53 Ribu Hotel Dari 150 Negara

    April 20, 2026

    Sertifikat Wakaf Jadi Perhatian Pemerintah

    April 19, 2026

    Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

    April 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bisnis Properti Di Indonesia-Asia Tenggara Bagus

    April 22, 2026

    Asia Tenggara (SEA) dan tentunya Indonesia di dalamnya terus menunjukkan kinerja bisnis properti yang tangguh…

    Profitabiltas Semen SIG Terus Meningkat Ditopang Permintaan Domestik

    April 22, 2026

    Pameran Hewan Peliharaan “Paw Expo” Di NICE PIK 2 Tarik Puluhan Ribu Pengunjung

    April 20, 2026

    AI Koneksikan 53 Ribu Hotel Dari 150 Negara

    April 20, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.