Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Grand Wisata Bekasi Punya Produk Komersial Modern Baru

      June 2, 2026

      BSD City Hadirkan Produk Komersial Wander Alley Walk

      June 2, 2026

      Beli Apartemen, Pastikan Status Alas Hak Bangunan

      May 31, 2026

      BP Tapera-BSSN Perkuat Kerja Sama Transformasi Digital Perumahan Nasional

      May 30, 2026

      Kementerian PKP Tinjau Pembangunan Rusun Meikarta

      May 26, 2026
    • Pembiayaan

      Bank BSI Dorong Pembiayaan Perumahan

      May 24, 2026

      Simak Nih Supaya Beli Rumah Nggak Overpay

      May 21, 2026

      Pembiayaan Griya Jadi Motor Utama Pertumbuhan Bank BSI

      May 20, 2026

      Penyaluran KPR Subsidi Di Jawa Tengah Capai 4.919 Unit

      May 13, 2026

      Laba Bersih OCBC Naik 5 Persen

      May 9, 2026
    • Desain

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026
    • Tips

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026

      Ikuti Tips Strategi Finansial Sesuai Fase Kehidupan

      February 9, 2026

      Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

      January 27, 2026
    • Figur

      Sharp dan Yayasan Terangi Hadirkan Ruang Pembelajaran Terkait Pentingnya Alam

      June 5, 2026

      Kemitraan SiteMinder-Mews Mudahkan Pemesanan Hotel

      June 5, 2026

      Astra Serahkan Rumah Layak Huni dan Luncurkan Program EcoBiz

      May 30, 2026

      Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangan Rusun

      May 26, 2026

      Integrasi Teknologi Efisienkan Organisasi Real Estat

      May 21, 2026
    • Investasi

      Cek Produk Pinjaman-Investasi Dari Pegadaian

      June 2, 2026

      Beli Emas Bagusnya Saat Harga Naik Atau Turun? Simak Panduannya

      June 2, 2026

      Kapan Saat Tepat Investasi Properti? Simak Panduannya

      May 31, 2026

      Lebih Rp72 Triliun Investasi Dengan 75 PKS Di IKN

      May 20, 2026

      Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN Untuk Pengembangan Apartemen Hingga Sport Center

      May 2, 2026
    • Landscape

      Ekosistem Forest City IKN Mulai Terbentuk

      June 5, 2026

      Kembangkan Masterplan Terbaik, Hiera BSD City Diganjar Penghargaan

      June 5, 2026

      Tatar Surawisesa Kota Baru Parahyangan Jadi Contoh Sertifikasi Greenship

      June 2, 2026

      Ada Aplikasi Sentuh Tanahku Yang Mudahkan Plotting Penetapan Bidang Tanah

      May 31, 2026

      Ubah HGB Ke SHM, Begini Caranya

      May 28, 2026
    • Lifestyle

      Alasan Kenapa Gen Z Lebih Suka Sewa Dibanding Beli Rumah

      May 31, 2026

      Paradise Indonesia Soft Opening 23 Semarang Shopping Center

      May 23, 2026

      Metland Helat Event Olahraga Berbasis Komunitas

      May 22, 2026

      Media Membangun Perspektif hingga Kisah Yang Hidup dari Aktivitas Bisnis Properti

      May 13, 2026

      Riset Terbaru SiteMinder Tunjukkan Preferensi Liburan Masyarakat

      May 8, 2026
    • Opini

      Tranformasi Mal Menjadi Pusat Experience

      May 20, 2026

      Mutlak, Penerapan Manajemen Digital untuk Efektivitas Pelaksanaan Proyek

      May 15, 2026

      Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

      March 8, 2026

      Konflik Iran-Israel-Amerika dan Dampaknya Ke Sektor Properti

      March 6, 2026

      Memaknai Perumahan Rakyat Bak Gurindam

      February 16, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah
    Opini

    Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idMarch 8, 2026No Comments3 Mins Read
    Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah
    Ilustrasi area tanah yang bisa berkategori tanah musnah (Dok. Urbanbaz)

    Berdasarkan Perpres No. 52 Tahun 2022, pada pasal 1 ayat 3 disebutkan definisi tanah musnah: Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan

    perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

    Dari definisi tersebut terlihat bahwa suatu tanah musnah meliputi beberapa unsur. Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam; Tanah menjadi tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena perubahan bentuk tersebut; Tanah musnah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

    Kemudian diterangkan lebih lanjut melalui pasal 2 ayat 2, Peraturan Menteri ATR/BPN No.3 Tahun 2024, tanah musnah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

    Adapun peristiwa alam yang dapat menyebabkan tanah menjadi musnah yaitu bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya akibat peristiwa alam. Jika perubahan ini terjadi karena faktor alam, maka berikut adalah beberapa peristiwa alam yang dapat menyebabkan tanah menjadi musnah

    Abrasai dan erosi atau pengikisan tanah oleh air laut atau sungai yang menyebabkan tanah hilang atau tenggelam. Contohnya pantai yang terkikis hingga garis pantainya mundur jauh ke daratan. Kemudian gempa bumi dan likuefaksi, gempa dapat menyebabkan pergeseran tanah atau bahkan hilangnya tanah karena retakan besar sementara likuefaksi terjadi karena keadaan tanah yang tidak padat. Akibat gempa, air yang berada di dalam tanah naik dan bercampur dengan tanah.

    Banjir bandang dan longsor atau yang disebabkan arus air yang sangat deras membawa material lumpur, batu, dan puing-puing yang dapat menghancurkan atau menimbun lahan.

    Longsor yang ekstrem dapat menyebabkan hilangnya tanah dari tempat asalnya, misalnya tanah yang tertimbun material longsor hingga tidak bisa lagi digunakan.

    Apabila suatu tanah musnah, maka hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah akan hapus. Ini sesuai dengan pernyataan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 pasal 2, ayat 1: Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah hapus karena tanahnya musnah.

    Namun ada tata cara dan penetapan tanah musnah di mana Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 dijelaskan dengan lebih rinci bahwa Kepala Kantor Pertanahan menetapkan tanah musnah dan menegaskan hapusnya Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah.

    Tata cara penetapan tanah musnah dilakukan dengan tahapan kegiatan meliputi, penetapan lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah; pembentukan tim peneliti tanah musnah; sosialisasi; identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian; pengumuman; pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi apabila pemilik tanah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi; dan penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.

    Dalam hal pemegang hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah menyatakan akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud, maka pemegang hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah diberikan jangka waktu paling lama satu tahun sejak menyerahkan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemegang hak agar dapat mengembalikan fungsi dan manfaat tanah yang sebelumnya dikategorikan sebagai tanah musnah.

    Oleh:

    Asti Widyahari, Property Valuer & Advisor Penilaian.id

    Aturan hukum tanah musnah dan penerapannya Beberapa hal yang menyebabkan tanah munah Pengertian tanah musnah
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Sharp dan Yayasan Terangi Hadirkan Ruang Pembelajaran Terkait Pentingnya Alam

    June 5, 2026

    Ekosistem Forest City IKN Mulai Terbentuk

    June 5, 2026

    Kembangkan Masterplan Terbaik, Hiera BSD City Diganjar Penghargaan

    June 5, 2026

    Kemitraan SiteMinder-Mews Mudahkan Pemesanan Hotel

    June 5, 2026

    Grand Wisata Bekasi Punya Produk Komersial Modern Baru

    June 2, 2026

    Cek Produk Pinjaman-Investasi Dari Pegadaian

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sharp dan Yayasan Terangi Hadirkan Ruang Pembelajaran Terkait Pentingnya Alam

    June 5, 2026

    Memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia 2026, pabrikan elektronik Sharp Indonesia menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan melalui…

    Ekosistem Forest City IKN Mulai Terbentuk

    June 5, 2026

    Kembangkan Masterplan Terbaik, Hiera BSD City Diganjar Penghargaan

    June 5, 2026

    Kemitraan SiteMinder-Mews Mudahkan Pemesanan Hotel

    June 5, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.