Kasus hukum yang melibatkan perusahaan developer properti kembali terjadi. PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) dicocok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan juga pejabat daerah hingga Kementerian ATR/BPN.
Kasus yang menjerat lagi-lagi terkait suap pengurusan lahan, dalam hal ini pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK melakukan OTT dengan mengamankan Presiden Direktur Summarecon Adrianto P. Adhi bersama pejabat Kementerian ATR/BPN dengan menyita barang bukti uang tunai dan valuta asing. Secara resmi, Summarecon juga telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait keterlibatan direksinya.
“Kami menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Corporate Communications Summarecon Rulli Lazuardi melalui keterangan resmi yang diterbitkan.
Sebelumnya, Summarecon juga pernah berperkara hukum yang melibatkan VP Summarecon Oon Nusihono yang juga ditangkap dan divonis bersalah terkait kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Menelisik rekam jejak bisnisnya, Summarecon telah menjalani bisnis pengembangan properti sejak tahun 1975 lalu. Hingga saat ini, Summarecon telah mengembangkan sembilan proyek township yang mencakup Summarecon Kelapa Gading, Summarecon Serpong, Summarecon Bekasi, Summarecon Bandung, Summarecon Emerald Karawang, Summarecon Mutiara Makassar, Summarecon Bogor, Summarecon Crown Gading, dan Summarecon Tangerang.
Sejak menjadi perusahaan terbuka (Tbk) tahun 1990 lalu, perusahaan yang didirikan oleh Soetjipto Nagaria ini memiliki kapitalisasi pasar saham (market capitalization) mencapai lebih dari Rp5 triliun per September 2026.
Kasus korupsi yang melibatkan perusahaan pengembang ini kian menggenapi kasus-kasus sebelumnya yang ditangani KPK. Sebut saja Lippo Group, Paramount Enterprises, Sentul City, hingga anak perusahaan BUMN PP Properti.


