Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendorong penghentian rencana pembangunan Giant Sea Wall (GSW) Segmen 3.3 di Teluk Jakarta dan Bekasi khususnya kepada Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Walhi menilai, proyek yang mencakup pembangunan tanggul laut dan reklamasi pulau buatan ini tidak disertai dasar kajian yang memadai untuk menjawab risiko ekologis, sosial, ekonomi, dan risiko pelanggaran hak asasi masyarakat pesisir yang terdampak langsung.
Menurut Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, GSW Segmen 3.3 bukan hanya proyek tanggul laut melainkan proyek transformasi bentang pesisir melalui reklamasi, pembangunan pulau baru, infrastruktur transportasi, dan kawasan ekonomi yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis kumulatif serta dampak sosial-ekonomi yang luas.
“Kami menilai hingga saat ini pemerintah belum mampu menjawab persoalan mendasar terkait dampak ekologis proyek Giant Sea Wall yang berpotensi mengubah sistem ekologis Teluk Jakarta secara permanen,” ujarnya.
Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan, Eksekutif Nasional Walhi Dana Tarigan menyampaikan, GSW ini merupakan solusi palsu yang tidak menjawab akar persoalan dan BOP PJ jangan menjadikan perlindungan pesisir sebagai alasan untuk memperluas reklamasi dan pembangunan infrastruktur yang mengorbankan ekosistem laut serta ruang hidup masyarakat pesisir.
“Hingga saat ini belum terdapat kajian yang memadai mengenai besaran atau skala dampak, seberapa banyak masyarakat pesisir terdampak, seberapa terancam akses terhadap wilayah tangkap, akses terhadap kawasan budidaya ikan, risiko pelanggaran HAM dan penggusuran, hingga ketimpangan ekonomi yang terakumulasi dan dapat memperdalam konflik sosial. Pembangunan GSW Segmen 3.3 harus dihentikan,” bebernya.
Salah satu risiko paling serius adalah kemungkinan Teluk Jakarta berubah menjadi kolam retensi limbah. Saat ini sedikitnya 13 sungai bermuara ke Teluk Jakarta dan membawa berbagai beban pencemar mulai dari limbah domestik, limbah industri, sampah plastik hingga mikroplastik. Dengan pembangunan tanggul laut dan pulau-pulau reklamasi, sirkulasi perairan berpotensi terganggu sehingga limbah dan pencemar dapat terperangkap di dalam kawasan teluk.
“Tidak ada penjelasan memadai mengenai bagaimana pencemaran Teluk Jakarta akan ditangani. Padahal aspek tersebut merupakan komponen penting yang menentukan keberlanjutan ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada laut. Kami juga tidak menemukan penjelasan memadai mengenai hubungan antara tanggul laut dan pembuatan pulau dengan upaya pengendalian penurunan muka tanah, yang menjadi salah satu penyebab utama banjir rob di Jakarta. Bisa jadi akan menambah beban pembangunan di pesisir, dan mendorong laju penurunan muka tanah,” imbuh Mida.
Dokumen BOP PJ yang dipaparkan dalam Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Teluk Jakarta Tahap 1 Kabupaten Bekasi mengakui bahwa pembangunan tanggul laut dan reklamasi pulau buatan dapat menimbulkan gangguan terhadap aktivitas nelayan, penurunan kualitas air dan udara, serta berkurangnya vegetasi mangrove.
Namun pengakuan tersebut tidak diikuti dengan penjelasan rinci mengenai skala dampak yang akan ditimbulkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa proyek GSW didorong sebelum adanya pemahaman yang utuh mengenai konsekuensi sosial yang akan ditanggung masyarakat pesisir.
Dalam konsultasi publik AMDAL yang diselenggarakan pada 11 September 2026 di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, proses pelibatan masyarakat tidak dijalankan secara bermakna. Komposisi peserta yang diundang didominasi oleh unsur pemerintah. Sebaliknya, perwakilan nelayan dan perempuan pesisir tidak memperoleh ruang representasi memadai.


