Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman(PKP) akan menggunakan data terkait masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini akan digunakan sebagai acuan supaya program perumahan bisa tepat sasaran dalam memberikan berbagai stimulus maupun bantuan perumahan untuk segmen ini.
“Sesuai arahan dari Presiden Prabowo harus menggunakan data yang firm sehingga data terpusat di BPS dengan di bawah supervisi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Intinya tidak boleh tidak tepat sasaran dan saya akan konsekuen menggunakan data BPS dengan mengeluarkan instruksi menteri,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Data dari BPS akan digunakan dalam menjalankan berbagai program bantuan perumahan untuk kalangan MBR. Salah satunya untuk penyaluran KPR subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), rumah susun, dan lainnya semuanya akan menggunakan data BPS.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan, instansinya bersama BPS terus memadukan data sekaligus memutakhirkan dan mengintegrasikan kelengkapan data.
“Prinsipnya kami di Bappenas ingin membantu sedemikian rupa sehingga Kementerian PKP bisa menghasilkan benar-benar yang dibutuhkan masyarakat khususnya dalam menjalankan berbagai program pembangunan rumah,” katanya.
Integrasi juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri khususnya untuk memadukan data kependudukan. Salah satu data yang terus menerus dimutakhirkan adalah data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) karena data ini bersifat sangat dinamis dan menjadi salah satu basis perencanaan pembangunan.
Disampaikan juga progres pemutakhiran data saat ini telah mendekati 100 persen. Meskipun begitu data-data ini masih membutuhkan verifikasi langsung di lapangan khususnya untuk mengethui apakah masyarakat yang terdata itu layak untuk mendapatkan bantuan dan juga terkait kategori bantuan hingga berapa alokasinya.
Dengan begitu bisa dihadirkan data Tunggal sosial ekonomi nasional yang bisa digunakan untuk bantuan program perumahan dan telah disepakati bersama Bappenas maupun
Kementerian Dalam Negeri.
“Kami terus mempersiapkan data tunggal itu dan kami juga mengusulkan supaya kriteria pendapatan kalangan MBR tidak dipukul rata di semua provinsi karena standar pengeluaran ekonominya juga berbeda di setiap daerah,” pungkas Rachmat.