Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025

    Bantuan Perumahan Diberikan Dengan Acuan Data BPS

    February 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Koridor Timur Makin Kinclong, Pengembang Pede Lansir Klaster Baru

      May 15, 2025

      Rumah Untuk Wartawan Diserahterimakan

      May 7, 2025

      Sektor Perkantoran Masih Tertekan, Ini Yang Harus Dilakukan Landlord

      May 5, 2025

      Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

      May 5, 2025

      Rumah Subsidi Hanya Untuk Rumah Pertama Segmen MBR

      May 5, 2025
    • Pembiayaan

      Skema Pembiayaan Perumahan Perlu Terus Dimodifikasi

      May 15, 2025

      Banyak KPR Tertolak, Koordinasi Dengan OJK Ditingkatkan

      April 29, 2025

      Upaya BP Tapera Salurkan KPR Subsidi Untuk Seluruh Kalangan Pekerja

      April 18, 2025

      Bank Jawab Kenapa KPR Kerap Ditolak

      April 10, 2025

      Program 3 Juta Rumah Diminati World Bank

      February 26, 2025
    • Desain

      Ngatur Kamar Ukuran 2,5×2,5 Meter

      May 13, 2025

      Peran Penting Cahaya Untuk Menciptakan Ambience Ruang

      May 9, 2025

      Wujudkan Hunian Nyaman Dengan Cara Mudah

      May 7, 2025

      Produk Minimalis Untuk Rumah Milenial, Simak Panduannya

      May 3, 2025

      Jangan Sekadar Selera, Ikuti Psikologi Warna Untuk Interior Rumah

      April 22, 2025
    • Tips

      Panduan Beli Rumah, Perhatikan Lokasi Hingga Reputasi Pengembang

      April 30, 2025

      Bedakan Kebocoran AC Supaya Penanganannya Tepat

      April 29, 2025

      Masih Pemula, Jangan Takut Investasi Properti

      April 18, 2025

      Bikin Dapur Rapi dan Indah Jelang Lebaran

      March 12, 2025

      Yuk Tata Dapur Jadi Rapi dan Bersih

      February 7, 2025
    • Figur

      Upah Pekerja Sektor Properti Nomor 5 Tertinggi Dibandingkan Sektor Lain

      May 13, 2025

      Bisnis Properti Asia Pasifik Bakal Terpengaruh Kebijakan Trump

      May 8, 2025

      Upaya Pemerintah Bangun Kampung Indonesia Di Mekah

      May 5, 2025

      Emil Salim Soal Program Perumahan: Negara Harus Berpikir Macro Value

      April 29, 2025

      Kementerian PKP-BPKN Hadirkan Pengaduan Rumah Subsidi

      March 30, 2025
    • Investasi

      Pahami Siklus Bisnis Properti Untuk Hasil Optimal

      May 11, 2025

      Harga Rumah Masih Naik Tipis Didorong Tipe Kecil

      May 7, 2025

      Ekspor Kerajinan-Furnitur Sumbang 2,37 Miliar Dollar

      March 10, 2025

      Investasi Real Estate Asia Pasifik Meningkat, Begini Dampaknya Untuk Indonesia

      March 5, 2025

      Nuanu Luncurkan Proyek Properti Senilai 70 Juta Dollar

      March 3, 2025
    • Landscape

      Pengembangan Township Dengan Smart Transportation Hingga Smart Apps

      May 14, 2025

      Living at The Urban Seafront Dalam Karya Foto

      May 8, 2025

      Kelola Tol Sepanjang 1.286 Km, Jasa Marga Raih Untung Lebih Rp927 Miliar

      May 3, 2025

      Menengok Kawasan Hunian di Sub Urban Kota Hanoi

      April 22, 2025

      Kinerja Sektor Industri Catat Rekor

      March 18, 2025
    • Lifestyle

      Generasi Muda Butuh Konsep Hunian Yang Seperti Ini

      May 14, 2025

      Rumah Bukan Sekadar Hunian Tapi Fondasi Pembentukan Karakter

      May 11, 2025

      Triwulan I Ada Pasok Unit Apartemen Sebanyak 1.326 Unit

      May 9, 2025

      Mengulik Mal Open Space Di BSD City

      May 6, 2025

      Rumah Bukan Hanya Bangunan, Pastikan Aman Dan Nyaman Untuk Seluruh Keluarga

      May 1, 2025
    • Opini

      OPINI: Peran Penting Sektor Pariwisata Dorong Perekonomian

      April 22, 2025

      OPINI: Bottleneck-Debottlenecking Sektor Publik

      April 14, 2025

      OPINI: PSN 3 Juta Rumah, Asa Negara Kesejahteraan Tidak Goyah 

      March 25, 2025

      OPINI: 9 Catatan Pemanfaatan Tanah Kalibata Untuk Program 3 Juta Rumah

      March 12, 2025

      OPINI: Pertanahan dan Perumahan, untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?

      March 6, 2025
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Tak Patah Antan di Bumi, Jangan Mati Ayam di Lumbung Padi, Jadi Ironi Tanah Adat Melayu
    Opini

    OPINI: Tak Patah Antan di Bumi, Jangan Mati Ayam di Lumbung Padi, Jadi Ironi Tanah Adat Melayu

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idFebruary 3, 2025No Comments5 Mins Read
    Opini Muhammad Joni
    Opini Muhammad Joni

    Oleh:

    Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (PP IKA USU)

    Esai pendek ini perpanjangan kehadiran diri sebagai kata-kata tahniah kepada abah: Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH. MA atas helat pidato pengukuhan guru besar hukum tanah adat pada prodi Magister Kenotariatan (MKN) Universitas Sumatera Utara, di bawah judul tak biasa: “Ayam Mati di Lumbung Padi: Kepingan Sejarah Terkuburnya Tanah Adat Orang Melayu di Pesisir Timur”.

    Di tangan Edy, mimbar ilmiah pidato guru besar yang mengambil tamsilan “ayam mati di lumbung padi” menjadi nalar hukum yang hidup, mengena karena apa adanya, dan lumbung informasi sejarah, hukum, dan politik hukum yang bergizi, dengan pilihan aksen diksi Melayu yang steady.

    Gaya penulisan pidato akademis sang datok Melayu Kota Pinang ini konsisten mengikuti titel disertasinya yang juga memetik seloka: “antan patah, lesung pun hilang”.

    Izinkan amba berkata dengan logika yang agak tendensius, meminjam frasa Prof. Edy, hatta perjuangan atok Raffa ini kudu dilanjutkan merawat “antan”. Ya, perjuangan yang bernilai: prompt, adequate and effective, jika memakai dalil Kollowijn, guru besar berkebangsaan Belanda yang dikutip dalam pidato Edy menjadi klop. Perjuangan hukum atas keadilan tanah tak boleh titik. Keadilan jangan dipagar!

    Nun sejak lama, amba menginsyafi hal ini soal hukum yang sulit dan rumit yang nyata sebagai satu kekusutan hukum.  Namun jika berkehendak pada kebajikan, tentu kekusutan hukum bisa direstorasi dengan perkakas nalar hukum dari mazhab socio-legal yang tabah dan loyal dianut akademisi organik Prof. Edy.  Berarsiran dengan jurus rekonstruksi keadilan substansial yang bercirikan Critical Legal Studies (CLS).

    Menguji Nalar Nasionalisasi

    Pidato pengukuhan ini bukan hanya narasi biasa, tidak pula prosesi ala “mainan dunia” kaum terpelajar, namun ikhtiar amaliah menegakkan hukum berkeadilan mulai dari pemikiran subsider kampus. Hukum berkeadilan itu identitas konstitusi (constitutional identity).

    Nun, pernah Pak Pelzer memuja Deli, Serdang dan kawasan sekitarnya tanah yang menggiurkan, yang direbutkan jamak kerajaan lokal, juga bangsa kolonial. Tarik menarik antara Kerajaan Siak, Johor dan Aceh pada abad ke 16, 17 dan 18.  Tak hanya lokal, bahkan kompetisi politik ekonomi antara Belanda dan Ingggris yang berujung dengan Traktat London, 1824. Itu bukti betapa berharga wilayah ini di mata orang luar, begitu ulasan Edy Ikhsan.

    Pasca proklamasi kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan sejak akhir 1957, kebanyakan perusahaan perkebunan diambil alih oleh negara. Akibatnya, penataan kembali hubungan-hubungan antara negara, perkebunan dan petani dengan pembaruan perundang-undangan agraria menjadi tak terelakkan.

    Dari pidatonya Prof. Edy menguak lima alasan mengapa nasionalisasi perkebunan milik warganegara Belanda di tahun 1957 bertentangan dengan hak asasi rakyat dan Kesultanan Melayu, utamanya Deli, Serdang dan Langkat.

    Satu diantaranya dari dalil akademis Robert van De Waal dalam disertasinya menyebutkan: “de landbouw concessie is een persoonlijk recht, berustend op een overeenkomst tussen de Sultan en de concessionaris” (konsesi perkebunan adalah hak perseorangan yang bersandar kepada perjanjian antara Sultan dan pemegang konsesi).

    Diulas lugas van De Wall bahwa Kesultanan Deli, Serdang dan Langkat yang mencakup ratusan perkebunan tidak ada satupun yang berbentuk hak erfpacht. Namun dengan UU Pokok Agraria No.5/1960 dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Padahal perjanjian konsesi itu adalah perjanjian yang tidak mengubah hak.

    Amba bangga dengan sikap akademis lugas Prof. Edy, senior saya di HMI dan LAAI (Lembaga Advokasi Anak Indonesia).  Dalil Prof Edy sebangun dengan van de Wall bahwa konversi konsesi menjadi HGU pada nasionalisasi tahun 1958 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.  Itu pengambil-alihan tanah-tanah eks konsesi yang bukan milik perusahaan kompeni.

    Lantas apa dasarnya UU nasionalisasi menjadikannya kausal kepemilikan tanah eks konsesi dialihkan ke Pemerintah Indonesia? Membaca itu, saya soor dan terpada. Bagi saya, dalil Prof. Edy ini berani, apa adanya dan bertenaga. Bergizi untuk perjuangan konstitusional memulihkan hak tanah adat Melayu. Pada posisi itu patut patik mendukung 100 persen Prof. Edy.

    Amba membayangkan jagat 062 surplus nalar keadilan atas tanah adat tatkala kita semua tanggung renteng menenteng soal konstitusionalitas hak tanah adat Melayu ini ke “jaluran” peradilan konstitusional. Jurus yang kudu terus dipupuk dan dipujuk agar konstitusi negara dan takwilnya tak nak membunuh seekor ayampun dan tak mematahkan sebatang antan.

    Analog dengan hukum kekekalan energipun berlaku hukum kekekalan hak atas tanah, sebagai saripati hukum yang murni dan masih diakui. Eureka:  kiranya ikhtiar bertendensi complaint constitusional itu bisa pula membawa serta Hans Kelsen, Killowijn, Mahadi, OK Saidin, Afnawi Noeh, dan tentu saja Ayah Edy ke persidangan menafsir ulang nalar legal yang kusut, lusuh, dan lunglai norma UU Nasionalisasi. Khususnya konstitusionalitas hak tanah Melayu yang menurut nalar Prof. Edy:  belum menghargai hak kepada yang berhak.

    Prof. Edy lahir, tumbuh, mengajarkan dan mendalilkan solusi, yakni realisasikan hak tanah adat Melayu yang dihargai: prompt, adequate and effective compensation. Tentu, hak yang ditunaikan kepada yang berhak, bukan kepada yang bukan. Apalagi bukan-bukan.

    Dari jejak wasilah dan watak Abah Edy yang saya kenal, pastinya, amba percaya pidato Prof. Edy ini tak cuma forum pidato. Tapi sebagai sikap posisi dan agenda juang. Lebih dari logika positif yang tendensius, akan tetapi aksi kepada advokasi keadilan substantif yang harus! Agar ayam tak lagi mati di lumbung padi. Tak nak patah antan di tanah bertuah. Tersebab wasilah Prof. Edy Ikhsan yang kini menjabat Wakil Rektor Universitas Sumatera Utara.  Agar tanah adat Melayu tak lagi ironi di bumi sendiri. Tabik.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Skema Pembiayaan Perumahan Perlu Terus Dimodifikasi

    May 15, 2025

    Koridor Timur Makin Kinclong, Pengembang Pede Lansir Klaster Baru

    May 15, 2025

    Pengembangan Township Dengan Smart Transportation Hingga Smart Apps

    May 14, 2025

    Generasi Muda Butuh Konsep Hunian Yang Seperti Ini

    May 14, 2025

    Upah Pekerja Sektor Properti Nomor 5 Tertinggi Dibandingkan Sektor Lain

    May 13, 2025

    Ngatur Kamar Ukuran 2,5×2,5 Meter

    May 13, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Skema Pembiayaan Perumahan Perlu Terus Dimodifikasi

    May 15, 2025

    Salah satu tantangan sektor perumahan adalah angka backlog yang masih sangat besar hingga keterjangkauan pembiayaan…

    Koridor Timur Makin Kinclong, Pengembang Pede Lansir Klaster Baru

    May 15, 2025

    Pengembangan Township Dengan Smart Transportation Hingga Smart Apps

    May 14, 2025

    Generasi Muda Butuh Konsep Hunian Yang Seperti Ini

    May 14, 2025
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2025 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.