Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Begini Dampak Kenaikan BI Rate Untuk Sektor Properti

      June 11, 2026

      Grand Wisata Bekasi Punya Produk Komersial Modern Baru

      June 2, 2026

      BSD City Hadirkan Produk Komersial Wander Alley Walk

      June 2, 2026

      Beli Apartemen, Pastikan Status Alas Hak Bangunan

      May 31, 2026

      BP Tapera-BSSN Perkuat Kerja Sama Transformasi Digital Perumahan Nasional

      May 30, 2026
    • Pembiayaan

      Bank BSI Dorong Pembiayaan Perumahan

      May 24, 2026

      Simak Nih Supaya Beli Rumah Nggak Overpay

      May 21, 2026

      Pembiayaan Griya Jadi Motor Utama Pertumbuhan Bank BSI

      May 20, 2026

      Penyaluran KPR Subsidi Di Jawa Tengah Capai 4.919 Unit

      May 13, 2026

      Laba Bersih OCBC Naik 5 Persen

      May 9, 2026
    • Desain

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026
    • Tips

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026

      Ikuti Tips Strategi Finansial Sesuai Fase Kehidupan

      February 9, 2026

      Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

      January 27, 2026
    • Figur

      Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

      June 12, 2026

      Otorita IKN Gandeng Perguruan Tinggi Terlibat Pembangunan IKN

      June 10, 2026

      Sharp dan Yayasan Terangi Hadirkan Ruang Pembelajaran Terkait Pentingnya Alam

      June 5, 2026

      Kemitraan SiteMinder-Mews Mudahkan Pemesanan Hotel

      June 5, 2026

      Astra Serahkan Rumah Layak Huni dan Luncurkan Program EcoBiz

      May 30, 2026
    • Investasi

      Cek Produk Pinjaman-Investasi Dari Pegadaian

      June 2, 2026

      Beli Emas Bagusnya Saat Harga Naik Atau Turun? Simak Panduannya

      June 2, 2026

      Kapan Saat Tepat Investasi Properti? Simak Panduannya

      May 31, 2026

      Lebih Rp72 Triliun Investasi Dengan 75 PKS Di IKN

      May 20, 2026

      Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN Untuk Pengembangan Apartemen Hingga Sport Center

      May 2, 2026
    • Landscape

      Pulihkan Ekosistem Pesisir, Pemerintah Targetkan Tanam 2 Miliar Pohon

      June 12, 2026

      Ekosistem Forest City IKN Mulai Terbentuk

      June 5, 2026

      Kembangkan Masterplan Terbaik, Hiera BSD City Diganjar Penghargaan

      June 5, 2026

      Tatar Surawisesa Kota Baru Parahyangan Jadi Contoh Sertifikasi Greenship

      June 2, 2026

      Ada Aplikasi Sentuh Tanahku Yang Mudahkan Plotting Penetapan Bidang Tanah

      May 31, 2026
    • Lifestyle

      Sambut Libur Sekolah, Grand Metropolitan Bekasi Hadirkan Pinkfong dan Baby Shark

      June 11, 2026

      Kolaborasi SML-Dairyland Hadirkan Destinasi Peternakan Di BSD City

      June 10, 2026

      Bakti BCA Populerkan Bukit Peramun Untuk Wisatawan Mancanegara

      June 10, 2026

      Alasan Kenapa Gen Z Lebih Suka Sewa Dibanding Beli Rumah

      May 31, 2026

      Paradise Indonesia Soft Opening 23 Semarang Shopping Center

      May 23, 2026
    • Opini

      Tranformasi Mal Menjadi Pusat Experience

      May 20, 2026

      Mutlak, Penerapan Manajemen Digital untuk Efektivitas Pelaksanaan Proyek

      May 15, 2026

      Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

      March 8, 2026

      Konflik Iran-Israel-Amerika dan Dampaknya Ke Sektor Properti

      March 6, 2026

      Memaknai Perumahan Rakyat Bak Gurindam

      February 16, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Tak Patah Antan di Bumi, Jangan Mati Ayam di Lumbung Padi, Jadi Ironi Tanah Adat Melayu
    Opini

    OPINI: Tak Patah Antan di Bumi, Jangan Mati Ayam di Lumbung Padi, Jadi Ironi Tanah Adat Melayu

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idFebruary 3, 2025No Comments5 Mins Read
    Opini Muhammad Joni
    Opini Muhammad Joni

    Oleh:

    Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (PP IKA USU)

    Esai pendek ini perpanjangan kehadiran diri sebagai kata-kata tahniah kepada abah: Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH. MA atas helat pidato pengukuhan guru besar hukum tanah adat pada prodi Magister Kenotariatan (MKN) Universitas Sumatera Utara, di bawah judul tak biasa: “Ayam Mati di Lumbung Padi: Kepingan Sejarah Terkuburnya Tanah Adat Orang Melayu di Pesisir Timur”.

    Di tangan Edy, mimbar ilmiah pidato guru besar yang mengambil tamsilan “ayam mati di lumbung padi” menjadi nalar hukum yang hidup, mengena karena apa adanya, dan lumbung informasi sejarah, hukum, dan politik hukum yang bergizi, dengan pilihan aksen diksi Melayu yang steady.

    Gaya penulisan pidato akademis sang datok Melayu Kota Pinang ini konsisten mengikuti titel disertasinya yang juga memetik seloka: “antan patah, lesung pun hilang”.

    Izinkan amba berkata dengan logika yang agak tendensius, meminjam frasa Prof. Edy, hatta perjuangan atok Raffa ini kudu dilanjutkan merawat “antan”. Ya, perjuangan yang bernilai: prompt, adequate and effective, jika memakai dalil Kollowijn, guru besar berkebangsaan Belanda yang dikutip dalam pidato Edy menjadi klop. Perjuangan hukum atas keadilan tanah tak boleh titik. Keadilan jangan dipagar!

    Nun sejak lama, amba menginsyafi hal ini soal hukum yang sulit dan rumit yang nyata sebagai satu kekusutan hukum.  Namun jika berkehendak pada kebajikan, tentu kekusutan hukum bisa direstorasi dengan perkakas nalar hukum dari mazhab socio-legal yang tabah dan loyal dianut akademisi organik Prof. Edy.  Berarsiran dengan jurus rekonstruksi keadilan substansial yang bercirikan Critical Legal Studies (CLS).

    Menguji Nalar Nasionalisasi

    Pidato pengukuhan ini bukan hanya narasi biasa, tidak pula prosesi ala “mainan dunia” kaum terpelajar, namun ikhtiar amaliah menegakkan hukum berkeadilan mulai dari pemikiran subsider kampus. Hukum berkeadilan itu identitas konstitusi (constitutional identity).

    Nun, pernah Pak Pelzer memuja Deli, Serdang dan kawasan sekitarnya tanah yang menggiurkan, yang direbutkan jamak kerajaan lokal, juga bangsa kolonial. Tarik menarik antara Kerajaan Siak, Johor dan Aceh pada abad ke 16, 17 dan 18.  Tak hanya lokal, bahkan kompetisi politik ekonomi antara Belanda dan Ingggris yang berujung dengan Traktat London, 1824. Itu bukti betapa berharga wilayah ini di mata orang luar, begitu ulasan Edy Ikhsan.

    Pasca proklamasi kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan sejak akhir 1957, kebanyakan perusahaan perkebunan diambil alih oleh negara. Akibatnya, penataan kembali hubungan-hubungan antara negara, perkebunan dan petani dengan pembaruan perundang-undangan agraria menjadi tak terelakkan.

    Dari pidatonya Prof. Edy menguak lima alasan mengapa nasionalisasi perkebunan milik warganegara Belanda di tahun 1957 bertentangan dengan hak asasi rakyat dan Kesultanan Melayu, utamanya Deli, Serdang dan Langkat.

    Satu diantaranya dari dalil akademis Robert van De Waal dalam disertasinya menyebutkan: “de landbouw concessie is een persoonlijk recht, berustend op een overeenkomst tussen de Sultan en de concessionaris” (konsesi perkebunan adalah hak perseorangan yang bersandar kepada perjanjian antara Sultan dan pemegang konsesi).

    Diulas lugas van De Wall bahwa Kesultanan Deli, Serdang dan Langkat yang mencakup ratusan perkebunan tidak ada satupun yang berbentuk hak erfpacht. Namun dengan UU Pokok Agraria No.5/1960 dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Padahal perjanjian konsesi itu adalah perjanjian yang tidak mengubah hak.

    Amba bangga dengan sikap akademis lugas Prof. Edy, senior saya di HMI dan LAAI (Lembaga Advokasi Anak Indonesia).  Dalil Prof Edy sebangun dengan van de Wall bahwa konversi konsesi menjadi HGU pada nasionalisasi tahun 1958 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.  Itu pengambil-alihan tanah-tanah eks konsesi yang bukan milik perusahaan kompeni.

    Lantas apa dasarnya UU nasionalisasi menjadikannya kausal kepemilikan tanah eks konsesi dialihkan ke Pemerintah Indonesia? Membaca itu, saya soor dan terpada. Bagi saya, dalil Prof. Edy ini berani, apa adanya dan bertenaga. Bergizi untuk perjuangan konstitusional memulihkan hak tanah adat Melayu. Pada posisi itu patut patik mendukung 100 persen Prof. Edy.

    Amba membayangkan jagat 062 surplus nalar keadilan atas tanah adat tatkala kita semua tanggung renteng menenteng soal konstitusionalitas hak tanah adat Melayu ini ke “jaluran” peradilan konstitusional. Jurus yang kudu terus dipupuk dan dipujuk agar konstitusi negara dan takwilnya tak nak membunuh seekor ayampun dan tak mematahkan sebatang antan.

    Analog dengan hukum kekekalan energipun berlaku hukum kekekalan hak atas tanah, sebagai saripati hukum yang murni dan masih diakui. Eureka:  kiranya ikhtiar bertendensi complaint constitusional itu bisa pula membawa serta Hans Kelsen, Killowijn, Mahadi, OK Saidin, Afnawi Noeh, dan tentu saja Ayah Edy ke persidangan menafsir ulang nalar legal yang kusut, lusuh, dan lunglai norma UU Nasionalisasi. Khususnya konstitusionalitas hak tanah Melayu yang menurut nalar Prof. Edy:  belum menghargai hak kepada yang berhak.

    Prof. Edy lahir, tumbuh, mengajarkan dan mendalilkan solusi, yakni realisasikan hak tanah adat Melayu yang dihargai: prompt, adequate and effective compensation. Tentu, hak yang ditunaikan kepada yang berhak, bukan kepada yang bukan. Apalagi bukan-bukan.

    Dari jejak wasilah dan watak Abah Edy yang saya kenal, pastinya, amba percaya pidato Prof. Edy ini tak cuma forum pidato. Tapi sebagai sikap posisi dan agenda juang. Lebih dari logika positif yang tendensius, akan tetapi aksi kepada advokasi keadilan substantif yang harus! Agar ayam tak lagi mati di lumbung padi. Tak nak patah antan di tanah bertuah. Tersebab wasilah Prof. Edy Ikhsan yang kini menjabat Wakil Rektor Universitas Sumatera Utara.  Agar tanah adat Melayu tak lagi ironi di bumi sendiri. Tabik.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Pulihkan Ekosistem Pesisir, Pemerintah Targetkan Tanam 2 Miliar Pohon

    June 12, 2026

    Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

    June 12, 2026

    Begini Dampak Kenaikan BI Rate Untuk Sektor Properti

    June 11, 2026

    Sambut Libur Sekolah, Grand Metropolitan Bekasi Hadirkan Pinkfong dan Baby Shark

    June 11, 2026

    Kolaborasi SML-Dairyland Hadirkan Destinasi Peternakan Di BSD City

    June 10, 2026

    Bakti BCA Populerkan Bukit Peramun Untuk Wisatawan Mancanegara

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pulihkan Ekosistem Pesisir, Pemerintah Targetkan Tanam 2 Miliar Pohon

    June 12, 2026

    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus mengakselerasi target nasional penanaman dua miliar pohon…

    Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

    June 12, 2026

    Begini Dampak Kenaikan BI Rate Untuk Sektor Properti

    June 11, 2026

    Sambut Libur Sekolah, Grand Metropolitan Bekasi Hadirkan Pinkfong dan Baby Shark

    June 11, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.