Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok. Pertemuan ini untuk mematangkan rencana kerja sama perlindungan hak-hak konsumen perumahan khususnya yang berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi
“Saya sudah melakukan pertemuan dengan Kepala BPKN Pak Mufti untuk mendiskusikan kerja sama yang akan memastikan hak-hak konsumen perumahan bisa dipenuhi khususnya yang segmen MBR untuk pembelian rumah yang disubsidi negara,” ujar Maruarar.
Selanjutnya kerja sama ini akan diperkuat hingga bisa menjamin hak konsumen di sektor perumahan. Untuk itu dibutuhkan dasar hukum yang kuat supaya hal ini bisa ditindaklanjuti khususnya terkait hal-hal teknis sehingga semua aduan bisa ditindaklanjuti dan ditangani.
“Semoga dengan adanya pengaduan untuk sektor perumahan subsidi ini jumlah pengaduan bisa ditangani dengan kualitas penanganannya. Untuk itu harus disiapkan dasar hukum untuk penegakkan aturannya dari aduan-aduan konsumen sektor perumahan yang masuk,” imbuhnya.
Kepala BPKN Mufti menambahkan, rakyat berharap semakin cepat pengaduan ditangani dengan adanya kerja sama dengan Kementerian PKP terutama untuk mengatasi hal-hal yang tidak dipenuhi dalam perjanjian jual-beli perumahan dan permasalahan lainnya bisa diselesaikan dengan cepat.
“Selanjutnya dari kerja sama ini akan dilakukan nota kesepahaman (MOU) mengenai kolaborasi perlindungan konsumen sektor perumahan setelah itu dilanjutkan dengan peluncuran kanal pengaduan 888 perumahan-bantuan edukasi dan asistensi ramah untuk pengaduan konsumen perumahan (BENAR-PKP),” bebernya.