Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 30 ribu unit rumah subsidi untuk tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Kementerian PKP juga telah mengalokasikan 20 ribu unit rumah subsidi yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik dan 20 ribu rumah subsidi bagi pekerja migran Indonesia.
Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat sehingga sudah sewajarnya mendapatkan akses hunian yang layak dan terjangkau. Begitu juga pekerja lain seperti tenaga pendidik maupun pekerja migran.
“Kami mengalokasikan total 30 ribu unit rumah untuk tenaga kesehatan masyarakat sebagai komitmen Presiden Prabowo guna memberikan dukungan kepada para tenaga kerja medis. Ini sejarah dan terobosan pertama kali yang dilakukan pemerintah untuk tenaga kesehatan,” ujarnya.
Kuota rumah subsidi untuk tenaga kesehatan tersebut terbagi menjadi 15 ribu untuk perawat, 10 ribu untuk bidan, dan 5 ribu untuk tenaga kesehatan masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kegembiraannya terhadap kolaborasi yang terjalin saat ini.
“Terobosan Pak Ara (Maruarar) luar biasa sekali dengan harus menyediakan tanah kurang lebih 3 juta meter persegi untuk 30 ribu nakes dan pembiayaaan yang tentunya tidak sedikit. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo melalui Menteri Ara dapat memberikan bantuan perumahan kepada para nakes di seluruh Indonesia,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Ia melihat tenaga kesehatan memiliki kontribusi besar bagi bangsa dan harus mendapatkan perhatian khusus. “Karena itu, kami mencoba mengusulkan kelompok nakes yang memungkinkan untuk ikut dalam program Kementerian PKP ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menambahkan, BP Tapera sebagai pengelola dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsidi menyatakan kesiapan dalam mendukung program ini.
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan Bank BTN sebagai penyalur pembiayaan rumah subsidi untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau. Syarat utama penerima manfaat adalah masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan maksimal penghasilan sebesar Rp6 juta per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp 8 juta bagi yang berstatus kawin,” bebernya.