Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025

    Bantuan Perumahan Diberikan Dengan Acuan Data BPS

    February 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Rumah Subsidi Secondary Jadi Potensi Besar Broker

      November 20, 2025

      Perkantoran Hingga Industri Masuk Periode Pertumbuhan Stabil

      November 19, 2025

      Kinerja Bisnis Kian Baik, Pengembang Optimistis Bisnis Properti Tahun Depan

      November 11, 2025

      Lanjutkan Momentum Positif, INPP Raih Laba Tumbuh Lebih 44 Persen

      November 10, 2025

      Ritel Asia Pasifik Yang Tetap Oke Hingga 2026

      November 10, 2025
    • Pembiayaan

      Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

      November 26, 2025

      Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

      November 25, 2025

      Penyaluran KUR Perumahan Terus Didorong

      November 19, 2025

      Rendah, Akses Pembiayaan Perumahan Untuk Pekerja Non Fixed Income

      November 16, 2025

      Industri Padat Karya Hingga Perumahan Jadi Prioritas Perbankan

      November 14, 2025
    • Desain

      Pasar Ritel Jakarta Di Tengah Perubahan Lifestyle

      October 31, 2025

      Pabrik Plastik Lembaran Mulai Terapkan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      October 30, 2025

      Stasiun Harmoni-Sawah Besar MRT Jakarta Berada 28 Meter Di Bawah Tanah

      October 12, 2025

      Terus Berinovasi, Semen Merah Putih Hadirkan Semen Water Repellent Hingga Tahan Radiasi

      October 9, 2025

      Pintu Andal-Estetis Tetap Bisa Ekonomis

      July 11, 2025
    • Tips

      Gen Z Sulit Punya Rumah: Simak Kendala dan Solusinya

      November 17, 2025

      Simak Nih, Tips Menabung Biar Aktivitas Liburan Lancar

      June 1, 2025

      Ruang Tamu Terbatas, Begini Ngaturnya Supaya Tetap Nyaman dan Stylish

      June 1, 2025

      Begini Ubah Kamar Sempit Jadi Luas

      May 31, 2025

      Mau Punya Penghasilan Tambahan? 10 Ide Bisnis Yang Bisa Dikerjakan Dari Rumah

      May 30, 2025
    • Figur

      Paramount Land Raih Dua Penghargaan Property Awards 2025

      November 25, 2025

      Proyek SML Di Singapura Raih Penghargaan

      November 20, 2025

      Percepatan Program Perumahan Tidak Lepas Dari Peran Pengembang

      November 16, 2025

      Pentingnya Mangrove Jaga Kawasan Pesisir

      October 31, 2025

      Setahun Pemerintahan Prabowo Paparkan Capaian Investasi

      October 23, 2025
    • Investasi

      BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

      November 25, 2025

      Kolaborasi Strategis KAI Dan Al Qilaa Bangun Kawasan TOD

      September 18, 2025

      Potensi IKN Diminati Investor Kazakhstan

      September 11, 2025

      Investasi SBN Ritel Bisa Mulai Dari Rp1 Juta

      July 22, 2025

      Shimizu Corporation Hadirkan Konsep Jepang Di Podomoro Park Bandung

      July 22, 2025
    • Landscape

      Program BSPS Untuk Jakarta Ditingkatkan Jadi 2.000 Unit

      November 17, 2025

      Global Cities Index Jakarta Hingga Surabaya Membaik

      November 11, 2025

      Strategi KAI Dorong Pengguna Capai 490 Juta Tahun 2029

      November 7, 2025

      Stasiun Tanah Abang Baru Perkuat Integrasi Antarmoda Perkotaan

      November 6, 2025

      Hunian Vertikal Untuk Solusi Kekumuhan Kota

      September 15, 2025
    • Lifestyle

      Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

      November 25, 2025

      Bukan Hanya Manusia, Udara Bersih Juga Penting Untuk Hewan Peliharaan

      November 3, 2025

      Perkuat Kawasan Komersial dengan Hadirkan Boo Halloween Event

      October 31, 2025

      Mengeksplorasi Alam Lewat Tulisan Bisa Di Vila Bali

      October 30, 2025

      Digital Hub Terus Berkembang Jadi Katalis Inovasi Digital

      October 29, 2025
    • Opini

      Alarm Purbaya Soal Perumahan

      November 13, 2025

      Tanah

      November 7, 2025

      Bisnis Whoosh Bukan Talangan APBN

      November 6, 2025

      Antara Barcode Dan RFID

      November 3, 2025

      Ada Apa Dengan Whoosh (AADW)?

      October 30, 2025
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Pertanahan dan Perumahan, untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?
    Opini

    OPINI: Pertanahan dan Perumahan, untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idMarch 6, 2025No Comments8 Mins Read
    OPINI: Pertanahan dan Perumahan untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?
    OPINI: Pertanahan dan Perumahan untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?

    Setakat menulis esai ini saya jeda menonton film serial berlatar kerajaan Inggris: The Crown.  Kisahnya, sesama putri anak Raja George VI, keduanya tokoh-Elisabeth dan Margaret-berwatak beda. Yang dengan cerdas dipadukan gelarannya oleh sang Raja sebagai: “kebanggaan dan kegembiraan” (pride and joy). 

    Negara monarki konstitusional yang bertradisi konstitusi yang kokoh pada konstitusi itu mengajarkan Queen Elisabeth II pada fitur dasar konstitusi. Walau masih relatif muda bertahta memimpin negara, padanya diajarkan elemen esensial konstitusi: efisiens (efficient) dan martabat (dignified). Kedua kata hebat itu-yang dikutip dari Walter Bagehot (1867), sang penulis buku English Constitution-diucapkan Queen Elisabeth II ketika “memarahi” Perdana Menteri Winston Churcill karena Churcill tak memberitahu sakit flu (cold). Dia tidak muncul sesi audiensi langsung kenegaraan melapor kepada Queen setiap hari Selasa, pun hanya dalam sepekan dua saja.

    Walau karakter dasarnya berbeda, tanah dan rumah/perumahan seperti sejoli yang tak terpisahkan. Kedua bendawi itu diikat dalam satu takdir “sosial-politik” yang sama, yakni berbakti bagi kesejahteraan rakyat. Itukah nalar hukum alam yang mempertautkan dan sekaligus membedakan antara tanah dengan perumahan? 

    Walau rumit meraciknya sebagai satu paket kebijakan sosial, bagaimana mungkin menyisihkan berdirinya perumahan dengan hamparan tanahnya?  Namun mengapa nasibnya berbeda? Hal ikhwal pertanahan dan perumahan berbeda dalam domain pengurusan dan pengelolaan?  Problematika perumahan rakyat, salah satunya karena adanya gap antara domain pertanahan dengan perumahan rakyat. Hal lain, gap antara domain perumahan rakyat dengan domain ke-pemda-an. 

    Walau dipertautkan dengan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum-yang akhirnya diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-namun ikhwal tanah untuk perumahan rakyat subsider perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih sebatas aturan pengadaan tanah yang parsial saja.  Belum sebagai kebijakan pertanahan nasional jangka panjang yang fokus dan permanen untuk pembangunan perumahan rakyat. UU No. 1 Tahun 2011 pun hanya mengatur persedian tanah, tidak menjangkau kebijakan nasional persediaan dan peruntukan tanah bagi perumahan MBR. 

    Ironi keterpisahan pertanahan dengan perumahan bisa ditelaah dari spirit lahirnya UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang disahkan tanggal 24 September 1960, yang masih dekat dengan suasana Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 yang mendekonstruksi kolonialisme. Bacalah UUPA. Periksa kata demi kata. Pelototi pasal demi pasal. Cermatilah bagian konsideran: Menimbang, Berpendapat, Memperhatikan, Mengingat. Pelajari pengaturan tentang hak-hak. Tak satu pun ada kata ‘rumah’ ataupun ‘perumahan’.  Gawat kan?  Yang ada adalah kata bangunan. Yang dibunyikan sebagai jenis hak, yakni hak guna bangunan. Tidak ada hak guna perumahan. Seakan semua bangunan adalah perumahan. Bagaimana masa depan mencerahkan “awan” perumahan Indonesia? 

    Meniru ulasan Tjuk Kuswartodjo dalam ‘Kaca Benggala’ dan ‘Utak Atik Kelola Kota’, perumahan adalah bagian utama mosaik pembentuk kota. Perumahan lebih spesifik dan memiliki basis konstitusional daripada bangunan, pun infrastruktur. Lebih otentik mana, hak guna bangunan atau hak guna perumahan?  Walau tidak ada cantelan hak guna perumahan, namun UU Rumah Susun membuat konsep hukum yang melompat dengan pemberian hak milik atas satuan rumah susun. Pun demikian UU Cipta Kerja.

    Nasib ‘perumahan’ berbeda dengan ‘pertanian’, ‘peternakan’, dan ‘perikanan’ yang dengan lugas dan limitatif disebutkan dalam berbagai pasal penting UUPA, misalnya pasal 14 ayat (1) yang mengatur mengenai rencana umum persediaan, peruntukan, dan penggunaan sumber daya agraria. Bagimana dengan perumahan?  Hemat saya, walau UUPA kental dengan vibes agraris namun beralasan kuat jika menormakan pentingnya perumahan rakyat dalam garis kebijakan nasional persediaan tanah. 

    Kalau rezim hukum UUPA memberikan hak guna usaha (HGU) terbatas hanya untuk ‘pertanian’, ‘peternakan’, dan ‘perikanan’, hemat saya perumahan rakyat beralasan dan konstitusional menjadi arah baru politik hukum persedian tanah nasional. Yang mengakar dari amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Mari melompat indah melampaui (beyond) UUPA. Malah saya pernah mendalilkan HGU untuk perumahan dalam perkotaan.

    Penting diulas bahwa Pasal 14 ayat (1) UUPA itu landasan bagi adanya kebijakan nasional pertanahan (national land policy). Walaupun kua-konsep hukum UUPA tidak hanya minimalis sebatas tanah, namun agraria: bumi, air dan ruang angkasa. Yang pasti, Pasal 14 ayat (1) UUPA sama sekali tidak eksplisit menormakan kepentingan perumahan rakyat, masih dilanda kekurangan rumah yang layak dan terjangkau.  Kemiskinan perumahan rakyat masih kasat mata, berhampiran hanya bersebelahan tembok kompleks saja.

    Majelis pembaca. Bisa jadi, UUPA yang mendahulukan tanah yang nyaris tak terpaut erat dengan perumahan itu memang memiliki latar motifasi yang sahih.  Sehingga rezim hukum tanah mengakui asas pemisahan horizontal yang dianut UUPA.  Mendahulukan unifikasi pengaturan tanah dengan UUPA yang kemudian menghapuskan rezim hukum Agrarish Wet dan domein verklaring (negara pemilik tanah) digantikan dengan hak menguasai negara (HMN), adalah untuk membuldozer hukum tanah produk kolonial.

    Jangan heran jika UUPA menormakan secara lugas bahkan menjadi asas, bahwa hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angka subsider tanah adalah bersifat abadi, vide Pasal 1 ayat (3) UUPA. Artinya, hubungan yang tidak bisa diubah, apalagi diambil-alih dari bangsa Indonesia.  Politik hukum UUPA adalah manifestasi kemerdekaan. Konkritisasi kedaulatan. Perwujudan kebanggaan (pride) pendiri bangsa Indonesia. Demi menegasikan isme penjajahan-dengan mengukuhan hubungan abadi bangsa Indonesia dengan tanahnya. Juga, pengakuan fungsi sosial tanah, (Pasal 6), kepemilikan dan penguasaan tanah melampaui batas tidak diperkenankan (Pasal 7), pemerintah mencegah usaha dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta (Pasal 13 ayat 2).

    Seakan obat ampuh bagi “penyakit” berat kolonialisme yang mewabah ke Asia-Afrika pada abad lampau, politik hukum UUPA lugas mengutamakan kedaulatan atas tanah dengan mengusung HMN. Konsep hukum HMN diundangkan ke dalam UUPA untuk membatalkan domein verklaring. Untuk apa? Demi masyarakat adil dan makmur dan demi mengakhiri dualisme hukum agraria, seperti lugas dalam bunyi konsideran menimbang huruf a dan d UUPA.

    Bagaimana dengan perumahan rakyat? Posisinya sebagai menggenapkan kedaulatan bangsa atas kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan perumahan rakyat menjadi sejoli bagi kedaulatan bangsa Indonesia atas tanahnya yang hubungannya bersifat abadi, dan selalu mesra-mustinya! Kalau UUPA mengenal fungsi sosial tanah, maka fungsi sosial-cum-politik itu pantas diwujudkan dengan kesejahteraan perumahan via garis asta cita pemenuhan kebutuhan dasar atas perumahan rakyat. Yang dikonkritkan dengan kebijakan nasional persedian tanah untuk program strategis nasional 3 juta perumahan rakyat, bukan sekadar pengadaan tanah yang parsial. Di tengah penantian terbitnya rencana induk badan bank tanah mematok prioritas pengelolaan tanah untuk alokasi tanah perumahan rakyat.

    Di titik itulah pembentukan bank tanah perlu dilakukan pemuliaan pada garis konsisten dan otentik konsep HMN. Itu vibes yang musti disadari bank tanah sebagai operator kebijakan persediaan tanah bagi perumahan rakyat, yang tak lain menjalankan sebagian tanggung jawab konstitusional negara. Tersebab itu, kebijakan yang menetapkan rencana persediaan tanah jangka panjang untuk perumahan rakyat musti terkoneksi dengan tugas bank tanah dalam perencanaan kegiatan jangka panjang 25 tahun-sebagaimana norma PP Bank Tanah. 

    Penting memastikan dan melugaskan pengembangan tanah-yang menjadi tugas bank tanah-eksplisit dalam PP Bank Tanah untuk perumahan rakyat guna mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi, kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni. Tentu saja peremajaan kota di mana perumahan adalah bagian utama pembentuk mosaik kota.  Kehadiran bank tanah yang menautkan pertanahan dengan perumahan rakyat seperti menjodohkan kebanggaan bangsa pada kedaulatan atas tanah yang hubungannya bersifat abadi itu dengan kegembiraan (joy) segenap rakyat memperoleh kesejaheraan perumahan. Menautkan pertanahan dan perumahan sebagai sejoli yang pride and joy –adalah kerja mulia.  

    Tak berhenti pada norma, kebijakan persediaan tanah jangka panjang untuk perumahan rakyat dikonkritkan dengan mengalokasikan tanah. Saya pernah melakukan kirka sederhana berapa luas tanah yang dibutuhkan.  Dengan asumsi 15 juta angka backlog, jika tiap tapak unit rumah dipatok 200 meter persegi (m2), maka dibutuhkan 3.000 juta meter persegi yang sama dengan 300.000 hektar saja. Jika ditambahkan fasilitas PSU dengan rumus siteplan 60:40, maka dibutuhkan hanya 420 ribu hektar tanah.  Tidak terlalu besar, sebab hanya setara dengan luas HGU dari salah satu kelompok usaha saja.  Hanya lebih sedikit dari seluas 400 ribu tanah untuk ibukota baru yang pernah diusulkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

    Sahih kalau BPN dan badan bank tanah membuat kebijakan rencana induk yang mengalokasikan 500 ribu hektar untuk tanah perumahan rakyat.  Izinkan saya mendaulat itu tugas yang sepadan untuk badan bank tanah yang dibentuk dengan UU Cipta Kerja. Pun demi asta cita program tiga juta perumahan rakyat. Kalau bisa menyediakan tanah untuk ibukota baru, mengapa tidak untuk perumahan rakyat yang amanatkan konstitusi via program 3 juta rumah yang dikukuhkan menjadi program strategis nasional.  

    Sudah saatnya langkah nyata mewujudkan pride and joy kesejahteraan perumahan rakyat dalam skala besar segera di-omnibus law-kan.  Sesuatu yang efisien pun juga bermartabat. Pun, sesuai konstitusi Indonesia. Pejabat bidang perumahan dan kawasan permukiman jangan absen pada vibes kesejolian antara perumahan dan pertanahan.

    Oleh: Muhammad Joni

    Advokat, Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas Pera), Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Univesitas Sumatera Utara (IKA USU).

    DKI Jakarta hari ini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

    November 26, 2025

    BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

    November 25, 2025

    Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

    November 25, 2025

    Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

    November 25, 2025

    Paramount Land Raih Dua Penghargaan Property Awards 2025

    November 25, 2025

    Rumah Subsidi Secondary Jadi Potensi Besar Broker

    November 20, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

    November 26, 2025

    Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi program penguatan ekosistem…

    BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

    November 25, 2025

    Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

    November 25, 2025

    Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

    November 25, 2025
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2025 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.