Holding company kerap disebut dalam berbagai bisnis termasuk bisnis properti. Holding company atau perusahaan induk merupakan perusahaan yang didirikan dengan tujuan memiliki saham mayoritas untuk mengendalikan perusahaan lain di dalam satu grup.
Pada praktiknya, holding company memang tidak langsung terlibat dalam kegiatan operasional harian tetapi sifatnya memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis maupun manajemen keuangan dari anak perusahaannya di bawahnya.
Dalam menjalankan aktivitas bisnis tentunya membutuhkan perencanaan dan strategi untuk terus membesar dari sisi permodalam maupun kapasitas bisnisnya. Bisnis properti merupakan salah satu sektor yang dijalankan dengan menerapkan holding company untuk mempercepat pertumbuhan maupun memperluas usaha dengan memiliki anak perusahaan.
Semakin banyak anak perusahaan maka akan terbentuklah sebuah grup perusahaan dengan satu perusahaan utama sebagai induknya. Holding company sendiri tidak memproduksi barang ataupun jasa secara langsung karena fokus utamanya adalah memiliki saham pengendali di anak-anak perusahaannya.
Tujuan utama dengan adanya perusahaan induk ini adalah untuk mengontrol perusahaan lain di bawahnya. Ada beberapa alasan mengapa perusahaan-perusahaan memilih membentuk struktur holding company, diantaranya untuk diversifikasi risiko.
Keuntungan investasi di beberapa perusahaan yang beroperasi di sektor bisnis berbeda dapat membantu perusahaan induk mengurangi risiko kegagalan di satu sektor bisnis tertentu. Apabila salah satu anak perusahaan mengalami masalah keuangan, hal itu tidak serta-merta akan menghancurkan seluruh grup perusahaan.
Alasan lainnya pemusatan pengendalian yang memungkinkan struktur holding company mengambil keputusan terpusat dan terarah sehingga seluruh perusahaan dalam satu grup dapat bergerak sesuai dengan misi dan visi yang sama.
Misalnya begini, PT ABC memiliki tiga anak perusahaan dan melalui pembentukan holding company maka para pemegang saham utama dapat mengendalikan tiga anak perusahaan tersebut dengan lebih mudah dan efisien.
Kemudian efisiensi pajak. Dalam beberapa sistem perpajakan, struktur grup perusahaan dapat meminimalkan beban pajak melalui berbagai strategi perpajakan. Misalnya PT XYZ dapat memindahkan keuntungan dari anak perusahaan yang memiliki tarif pajak tinggi ke anak perusahaan yang memiliki tarif pajak rendah.
Alasan lainnya untuk ekspansi bisnis karena dengan model perusahaan induk bisa mempermudah proses akuisisi perusahaan lain untuk mempercepat pertumbuhan grup perusahaan. Hal ini juga akhirnya mempermudah akses modal dengan memanfaatkan kekuatan finansial untuk mendapatkan pinjaman atau menerbitkan obligasi.
Untuk proses pembentukan holding company tentunya melibatkan keputusan strategis yang kompleks dan sangat penting untuk mempertimbangkan tujuan bisnis, implikasi hukum, dan struktur pajak sebelum melakukan proses ini. Pembentukannya sendiri pada dasarnya sama dengan pendirian perseroann terbatas (PT) yang diatur UU No. 40 Tahun 2007.
Dengan terbentuknya holding company perusahaan memiliki wewenang yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan anak perusahaan seperti penentuan strategi bisnis, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, konsolidasi, dan koordinasi. Kewenangan ini penting untuk memiliki gambaran holistik tentang kinerja grup usaha dan memastikan koordinasi yang baik antar anak perusahaan.
Namun begitu meskipun memiliki kewenangan yang luas, perusahaan induk dan anak perusahaan tetap merupakan entitas hukum yang terpisah. Mudahnya, ciri holding company yaitu memiliki anak perusahaan mulai satu hingga tak terbatas, memiliki saham di anak perusahaan, dan mampu mengendalikan anak perusahaan.
Untuk bisnis properti ada beberapa hal yang menjadi perhatian terkait pembentukan holding company. Tujuan perusahaan induk di sektor properti diantaranya untuk melindungi aset pribadi investor dari kewajiban terkait properti, mengoptimalkan pengelolaan properti, meminimalkan risiko hukum, keuangan, dan operasional, memisahkan kepemilikan properti dari aset pribadi investor, hingga memanfaatkan keuntungan pajak.