Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Pengenaan tarif baru PPN ini berlaku khusus untuk barang dan jasa berkategori mewah sehingga selain barang tersebut besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Prabowo.
Adapun untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen. Tarif 0 persen ini berlaku untuk produk seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 dan selanjutnya menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan secara bertahap ini supaya tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi. Prabowo juga menekankan kalau kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga akan memberikan paket stimulus yang diperuntukan bagi masyarakat bawah.
“Paket stimulus dianggarkan senilai Rp38,6 triliun, ini untuk bantuan beras bagi 16 juta penerima pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik hingga daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industry padat karya, insentif PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lainnya,” pungkas Prabowo.