Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Danantara Sukses Terbitkan Obligasi Global

    June 17, 2026

    10 Tahun Terakhir Apartemen Menengah Bawah Naik Signifikan

    December 23, 2024

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024
    Berita Terpopuler

    Danantara Sukses Terbitkan Obligasi Global

    June 17, 2026

    10 Tahun Terakhir Apartemen Menengah Bawah Naik Signifikan

    December 23, 2024

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Program 3 Juta Rumah Jawab Dua Persoalan Utama Perumahan

      September 19, 2026

      Beli Rumah Bukan Tentang Berapa Besar Penghasilan, Tapi Seberapa Berani Mewujudkan

      September 11, 2026

      Alam Sutera Group Expo 2026, Kisah 32 Tahun Hingga Berikan Banyak Kemudahan

      September 11, 2026

      Kementerian PKP Jajaki Kerja Sama dengan Tiongkok untuk Pengembangan Teknologi Perumahan

      September 10, 2026

      Paradise Indonesia Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Hotel dengan Ascott Hingga 30 Tahun

      September 9, 2026
    • Pembiayaan

      Bank BRI Telah Salurkan Pembiayaan Perumahan Senilai Rp12 Triliun

      September 19, 2026

      Bank BSI Dorong Kolaborasi untuk Perbesar Penyaluran KPR Subsidi FLPP

      September 3, 2026

      Dorong Literasi-Inklusi Keuangan Syariah, Bank BSN Gelar Akad Massal Hingga 10 Ribu Unit

      August 25, 2026

      BP Tapera Usung “Rumah Subsidi Menyala” di Karnaval HUT Indonesia

      August 19, 2026

      Bank BRI Salurkan KUR Lebih Rp103 Triliun untuk 2 Jutaan Nasabah

      August 15, 2026
    • Desain

      Efek Psikologis Granite Tile Terhadap Ruang

      August 6, 2026

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026
    • Tips

      Penting Mengatur Keuangan In This Economy

      July 14, 2026

      5 Tips Beli Rumah Pertama

      June 28, 2026

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026
    • Figur

      MRT Jakarta Angkut Lebih 30 Juta Penumpang Hingga Agustus 2026

      September 19, 2026

      Lagi, Perusahaan Developer Terjerat Kasus Suap

      September 16, 2026

      Aktivitas Pengembangan SML Kembali Raih Penghargaan

      September 10, 2026

      Sepanjang 2018-2025 SMF Laksanakan Program Renovasi Rumah di 33 Kota sebanyak 747 Unit

      September 10, 2026

      Event MotoGP Dimanfaatkan Bank BSI Perkuat Ekosistem Pariwisata

      September 8, 2026
    • Investasi

      Bank BSI Lelang Aset dengan Harga Kompetitif, Ada Rumah Hingga Gudang

      September 16, 2026

      Otorita IKN-Pemprov Jawa Tengah Jajaki Kolaborasi Pembangunan Kedua Kawasan

      August 7, 2026

      Potensi Sektor Industri Capai Ribuan Triliun

      August 3, 2026

      Lindungi Dana Dengan “Money Lock”

      July 30, 2026

      Sinergi Bank Muamalat-Antam Dorong Rantai Pasok Logam Mulia

      July 21, 2026
    • Landscape

      Hari Udara Bersih 2026, Negara Masih Abai Memenuhi Hak Warga

      September 9, 2026

      Perdagangan Karbon Hingga Pengembangan Eco-Tourism Jadi Potensi Besar Daerah

      August 11, 2026

      BSD Urbanatura Eco Urban Park Jadi Ruang Terbuka Baru Di BSD City

      August 6, 2026

      Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

      August 5, 2026

      Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

      August 4, 2026
    • Lifestyle

      Mewujudkan Smart & Liveable City Melalui Cahaya, Signify Beberkan Panduannya

      September 5, 2026

      Ada Layanan Lebih di Hitachi Brand Store Darmawangsa

      September 5, 2026

      Tenant Mix Jadi Faktor Penting Dorong Pertumbuhan Pusat Perbelanjaan

      August 31, 2026

      Bukan Sekadar Dingin, AC Ini Juga Membersihkan Udara

      August 13, 2026

      Besarnya Potensi Bisnis MICE Di Indonesia

      August 3, 2026
    • Opini

      Karhutla dan Kebakaran TPA yang Gagal Diatasi Pemerintah

      September 12, 2026

      Pasar Perkantoran Pulih Bertahap

      August 23, 2026

      Babak Baru Hotel Jakarta-Bali

      August 6, 2026

      Membangun Kota Adil dan Tangguh Melalui Perumahan Kooperatif

      July 13, 2026

      BBM Naik Hingga Pelemahan Rupiah Bikin Beban Konsumen Berlapis

      July 8, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja
    Opini

    Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idOctober 7, 2025No Comments6 Mins Read
    Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja
    M Joni (Dok. Pribadi)

    Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dentuman palu hakim tak sekadar mengakhiri persidangan namun mengguncang tatanan hukum yang selama ini menempatkan rakyat sebagai obyek pungutan.

    Putusan No. 96/PUU-XXII/2024 bukan sekadar angka satu perkara namun adalah garis tegas bahwa negara tidak boleh lagi memaksakan kewajiban tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang memberatkan pekerja dan pekerja mandiri, walau atas nama wibawa Undang-undang (UU).

    Seperti dalam novel hukum “mazhab” Grishamian, putusan MK a quo bagai drama hukum yang mempertemukan gerakan konstitusionalisme rakyat kecil menghadapi sistem negara yang dingin dan arogan namun berbiaya mahal.

    UU Tapera Tahun 2016 yang sejak awal diharapkan menjadi solusi backlog 12,7 juta defisit rumah, justru melahirkan regulasi pro penguasa yang penuh potongan, yang maaf tanpa manfaat nyata signifikan setelah lebih 10 tahun rezim UU Tapera 2016

    UU Malah Jadi Beban

    Selama lebih dari sepuluh tahun, Tapera gagal menjawab signifikan akar persoalan. Backlog perumahan terus menanjak mencapai 12,7 juta unit, ditambah oleh pertambahan kebutuhan rumah sekitar 800 ribu unit per tahun. Negara hanya sanggup mengintervensi sebagian kecil, lewat KPR subsidi FLPP sekitar 200-250 ribu unit per tahun.

    Di atas ketimpangan ini, Tapera menuntut potongan 3 persen dari gaji: 2,5 persen pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja. Dengan asumsi gaji Rp3,5 juta, potongannya menjadi Rp87.500. Bagi buruh pabrik, itu setara 10 kilogram beras yang merupakan sumber hidup sehari-hari.

    Ironisnya, siaran pers resmi BP Tapera mengakui hingga kini belum ada tabungan wajib maupun sukarela yang benar-benar dihimpun. Artinya, beban ada, lembaga ada, tetapi manfaat tetap nihil. Seperti dalam drama bengkok kontrak fiktif ala Grishamian: wakil rakyat a.k.a parlemen menandatangani kewajiban yang hasilnya entah ke mana.

    Putusan MK dalam Lansekap Yurisprudensi

    Putusan MK soal Tapera bukanlah yang pertama kali menegur negara agar tidak gegabah dalam menetapkan pungutan. Dalam putusan-putusan sebelumnya, mahkamah menegaskan prinsip: setiap pungutan wajib harus punya dasar konstitusional, tujuan jelas, dan manfaat nyata.

    Putusan MK No. 007/PUU-III/2005 (uji materil UU BPJS) menegaskan jaminan sosial adalah hak rakyat yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, bukan sekadar pungutan. Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 menyatakan pungutan tanpa kejelasan manfaat dan mekanisme adalah inkonstitusional. Putusan MK No. 70/PUU-IX/2011 menekankan, kewajiban iuran tidak boleh memberatkan kelompok rentan.

    Dengan UU Tapera, pola yang sama muncul: rakyat dijadikan obyek pembayar iuran, manfaat samar, kelembagaan tidak representatif. Rakyat dimjnta berkeringat padahal kurang banyak berkeringat untuk dana APBN perumahan rakyat dibanding sektor ataupun berkaca ke negara lain. 

    Sslalu ada faktor wow, MK akhirnya menyatakan, UUTapera ini harus ditata ulang, tok, tok, tok. Dan diberi waktu dua tahun agar sesuai amanat keadilan sosial dan maka rakyat kudu diajak rembukan secara layak: partisipasi bernama begitu istilah dan perintahnya.

    Yurisprudensi MK ini menunjukkan garis merah: MK konsisten membela rakyat dari regulasi yang berwajah pungutan. Negara boleh memungut, tapi harus adil, transparan, dan berorientasi pelayanan, bukan sekadar memperbesar dana kelolaan.

    Penulis novel humanis genre Melayu ala Andrea Hirata mungkin akan menulisnya begini: rakyat seperti nelayan yang dipaksa menambal perahu orang lain sementara perahu miliknya menjelang karam. Mereka menabung dalam Tapera tapi rumah yang dijanjikan harus sabar menunggu giliran panjang. Bahkan tak pernah berwujud karena kematian digilas waktu dan beringasnya antrian. Mengapa? Karena belum ada peserta yang tersedia dari pekerja swasta untuk mencukupkan akumulasi dana cukup. Alhasil antrian tak kunjung sampai sampai mata pekerja meredup dan tertutup.

    Bayangkan, buruh pabrik menunda susu anaknya demi bisa paguh bayar potongan Tapera. Pedagang kaki lima sebagai pekerja mandiri tanpa fasilitas negara mengencangkan ikat pinggang karena uang jerih payah dagangan terpangkas. Ojek daring menghela napas panjang saat saldo rekeningnya menyusut. Semua menanti rumah sederhana yang tetap jadi bayangan jauh.

    Putusan MK hadir seperti senja yang memerah yang mengingatkan negara bahwa fajar keadilan hanya mungkin bila regulasi lahir dari empati.

    Alarm Moral bagi Negara

    Putusan MK adalah alarm moral. Negara diingatkan: hukum tidak boleh menjadi seakan mesin pemerasan yang sah. Regulasi harus sensitif terhadap rakyat, aparatur harus melayani dengan empati, kelembagaan harus terbuka dan representatif.

    Jika 50 juta pekerja formal dikenakan Tapera, terkumpul Rp60 triliun per tahun. Angka besar, tetapi tanpa kontrol publik, padahak itu bisa menjadi “danau dana” yang rawan disalahgunakan. Tapera tanpa wakil dari publik, pekerja dan pemberi kerja. Tapi menjadi pembayar wajib iuran Tapera. Padahal Dana Tapera bukan dana APBN namun dana amanat. Karena dana Tapera dari pekerja dan pemberi kerja maka tidak elok-cum-tidak adil klaim BP Tapera seakan organ investasi pemerintah.

    Juga, Tapera a.k.a BP Tapera yang berwenang dengan UU malah ongkang kaki dengan tugas profesionalnya, maka oh maka tidak adil dan tidak sahih menugaskan lagi dengan membiayai Manajer Investasi yang dibayar skala komersial. Lantas untuk apa alahai BP Tapera?

    BP Tapera kudu menjadi Manajer Investasi publik untuk pemupukan dana amanat itu bukan malah menyewa Manajer Investasi. Itu bisa jatuh kepada analogi atau malah tudingan “serakahnimics” kepada dana amanat yang dihimpun dari jerih payah dan keringat rakyat.

    Karena itu ke depan, Tapera hanya bisa eksis bila lahir kembali dengan desain baru total. Total pro rakyat agar bisa nguyu (tertawa) seperti acapkali  diingatkan Presiden Prabowo Subianto.

    Maka opini ini menawarkan 5 hal:

    Pertama: Representasi rakyat-pekerja, pemberi kerja, dan publik harus masuk dalam pengambilan keputusan. Menjadi bagian dari organ Tapera, baik Komite Tapera maupun BP Tapera.

    Kedua: Keterbukaan data-laporan dana harus dapat diakses publik secara nyata, bukan jargon akuntabilitas.

    Ketiga: Orientasi manfaat utama dan manfaat tambahan, sadarlah setiap rupiah harus kembali ke rakyat dalam bentuk rumah, bukan sekadar angka investasi.

    Keempat: efisiensi dana amanat menghapuskan Manajer Investasi yang dibayar komersial sementara Tapera nirlaba. BP Tapera kudu kerja keras dan cerdas jangan dikesankan struktur pemalas menjalankan dana amanat dengan menyewa Manajer Investasi. BP Tapera kudu jadi Manajer Investasi publik perumahan rakyat. UU Tapera 2016 harus diubah atau agar cepat: ayo diuji ke MK.

    Kelima: me-review total dengan metode Regulation Impact Assesment pro rakyat agar bisa nguyu dan melibatkan rakyat dengan partisipasi bermakna yang otentik, bukan partisipasi semu apalagi palsu.

    Majelis Pembaca. Hukum yang baik dan berbudi bukanlah hukum yang hanya indah di atas kertas. Hukum yang baik adalah hukum yang tulus bergerak menghapuskan air mata rakyat di malam hari.

    Saatnya hapuskan beban rakyat. Buat organ pelaksana yang ekstra rajin. Buang lemak ekosistem yang melemahkan gerak dan ubah jadi aliran energi untuk mandat konstitusional atas hak perumahan rakyat!

    50 juta pekerja membayar iuran akan terkumpul Rp60 triliun per tahun bisa jadi dana yang rawan disalahgunakan Rakyat yang dipaksa iuran Tapera ibarat nelayan dipaksa menambal perahu orang lain sementara miliknya hampir karam UU Tapera jangan jadi beban pekerja
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Bank BRI Telah Salurkan Pembiayaan Perumahan Senilai Rp12 Triliun

    September 19, 2026

    MRT Jakarta Angkut Lebih 30 Juta Penumpang Hingga Agustus 2026

    September 19, 2026

    Program 3 Juta Rumah Jawab Dua Persoalan Utama Perumahan

    September 19, 2026

    Bank BSI Lelang Aset dengan Harga Kompetitif, Ada Rumah Hingga Gudang

    September 16, 2026

    Lagi, Perusahaan Developer Terjerat Kasus Suap

    September 16, 2026

    Karhutla dan Kebakaran TPA yang Gagal Diatasi Pemerintah

    September 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bank BRI Telah Salurkan Pembiayaan Perumahan Senilai Rp12 Triliun

    September 19, 2026

    Bank BRI kemballi mempertegas komitmennya dalam mendukung program perumahan rakyat melalui perluasan akses pembiayaan. Komitmen…

    MRT Jakarta Angkut Lebih 30 Juta Penumpang Hingga Agustus 2026

    September 19, 2026

    Program 3 Juta Rumah Jawab Dua Persoalan Utama Perumahan

    September 19, 2026

    Bank BSI Lelang Aset dengan Harga Kompetitif, Ada Rumah Hingga Gudang

    September 16, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.