Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Menengok Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi IKN

      August 3, 2026

      Kementerian PKP Jajaki Kerja Sama Perumahan Dengan Tiongkok

      August 3, 2026

      Presiden Prabowo Apresiasi Akad Massal 62 Ribu Unit Rumah

      August 3, 2026

      Ditopang Recurring Income, Paradise Indonesia Kembali Catatkan Kinerja Bisnis Positif

      August 3, 2026

      Bank BSI Berikan Banyak Kemudahan Di Danantara Housing Expo 2026

      July 30, 2026
    • Pembiayaan

      Total Penyaluran Pembiayaan SMF Capai Lebih Rp141 Triliun

      August 5, 2026

      Total Penyaluran KPR Bank BSI Capai Lebih Rp61 Triliun

      August 4, 2026

      Bank BSI-BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Akses Miliki Rumah

      July 13, 2026

      Pemerintah Dorong Penyerapan KPR Subsidi

      July 4, 2026

      Plafon Kredit Program Perumahan Ditingkatkan Jadi Rp50 Triliun

      June 27, 2026
    • Desain

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026
    • Tips

      Penting Mengatur Keuangan In This Economy

      July 14, 2026

      5 Tips Beli Rumah Pertama

      June 28, 2026

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026
    • Figur

      Bedah Estetika Khas Korea Selatan Hadir di D-HUB SEZ BSD City

      July 29, 2026

      Mesin Cuci Hingga AC Sharp Kembali Raih Penghargaan

      July 23, 2026

      United Tractors dan BNPB Helat Training Kampung Tangguh Bencana

      July 21, 2026

      AHY: Sektor Konstruksi Merupakan Pilar Pembangunan Berkelanjutan

      July 10, 2026

      Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

      June 12, 2026
    • Investasi

      Potensi Sektor Industri Capai Ribuan Triliun

      August 3, 2026

      Lindungi Dana Dengan “Money Lock”

      July 30, 2026

      Sinergi Bank Muamalat-Antam Dorong Rantai Pasok Logam Mulia

      July 21, 2026

      Investasi Bisa Dimulai Dengan Uang Saku

      July 11, 2026

      Mau Investasi Modalnya Dari Rumah, Bisa

      July 4, 2026
    • Landscape

      Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

      August 5, 2026

      Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

      August 4, 2026

      Stasiun MRT Blok M BCA Jadi Pendorong Kembalinya Pamor Blok M

      July 27, 2026

      IKN Jadi Kota 10 Menit

      July 27, 2026

      Bank BRI Tanam 24 Ribu Mangrove Di Karawang

      July 27, 2026
    • Lifestyle

      Besarnya Potensi Bisnis MICE Di Indonesia

      August 3, 2026

      SaloneSatellite Permanent Collection Bakal Hadir Di PIK2

      July 27, 2026

      Langkah Strategis Pengembangan Ekosistem Wisata Kesehatan

      July 27, 2026

      Begini Kalau Bank dan Maskapai Kolaborasi, Ada Banyak Untungnya

      July 21, 2026

      Sharp Run for the Future Sekaligus Ajak Peserta Tanam Pohon

      July 10, 2026
    • Opini

      Membangun Kota Adil dan Tangguh Melalui Perumahan Kooperatif

      July 13, 2026

      BBM Naik Hingga Pelemahan Rupiah Bikin Beban Konsumen Berlapis

      July 8, 2026

      Pasar Properti dan KPR Pasca BI Rate Naik

      June 20, 2026

      Tranformasi Mal Menjadi Pusat Experience

      May 20, 2026

      Mutlak, Penerapan Manajemen Digital untuk Efektivitas Pelaksanaan Proyek

      May 15, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Properti»Dari DKI Jadi DKJ, Peran Jakarta Setelah Tak Lagi Ibukota
    Properti

    Dari DKI Jadi DKJ, Peran Jakarta Setelah Tak Lagi Ibukota

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idJuly 2, 2024No Comments3 Mins Read

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pembentukan UU DKJ ini telah disahkan pada 25 April 2024 yang dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.

    “Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan,” sebut belied yang diterbitkan Sekretarit Kabinet (Setkab), dikutip Selasa (2/7).

    Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU ini, Provinsi DKJ adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan khusus yang dimaksud terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

    Dalam UU ini juga diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi DKJ.

    Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi DKJ, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKJ sebagaimana diatur dalam Pasal 61. Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” kutipan yang tertera di dalam UU.

    Dalam Pasal 66 disebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi DKJ sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.

    Pasal 71 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

    “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73 UU No.2 Tahun 2024.

    Peran Jakarta setelah tak jadi ibukota diatur UU Selama masa transisi Jakarta tetap sebagai ibukota UU No. 2 Tahun 2024 mengatur pemindahan IKN dan fungsi Jakarta sebagai kota global
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Total Penyaluran Pembiayaan SMF Capai Lebih Rp141 Triliun

    August 5, 2026

    Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

    August 5, 2026

    Total Penyaluran KPR Bank BSI Capai Lebih Rp61 Triliun

    August 4, 2026

    Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

    August 4, 2026

    Menengok Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi IKN

    August 3, 2026

    Kementerian PKP Jajaki Kerja Sama Perumahan Dengan Tiongkok

    August 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Total Penyaluran Pembiayaan SMF Capai Lebih Rp141 Triliun

    August 5, 2026

    Sebagai perusahaan BUMN dengan tugas khusus penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal pemerintah dalam mendukung keberlanjutan…

    Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

    August 5, 2026

    Total Penyaluran KPR Bank BSI Capai Lebih Rp61 Triliun

    August 4, 2026

    Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

    August 4, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.