Pemerintah terus memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak dan terjangkau melalui berbagai kebijakan pembiayaan perumahan. kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus merumuskan sejumlah langkah strategis untuk mempercepat penyaluran KPR subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sekaligus untuk mendukung program tiga juta rumah.
Hingga saat ini, penyaluran KPR FLPP per Juni 2026 telah mencapai 81.268 unit rumah atau 23,22 persen dari target 350 ribu unit yang akan disalurkan pada tahun ini senilai Rp10,1 triliun. Bila ditambah dengan rumah yang telah memasuki tahap akad kredit capaiannya sebesar 103.003 unit atau hampir 30 persen dari target tahun ini.
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, berbagai strategi akan ditempuh untuk memastikan target 350 ribu unit KPR FLPP bisa tercapai hingga akhir tahun ini.
“Strategi capaian 350 ribu unit dari BP Tapera di antaranya adalah penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan KPR FLPP mencapai 40 tahun,” ujarnya.
Diulas juga mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program FLPP, termasuk dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap penerbitan perizinan dan sertifikat.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN sebagai solusi percepatan. Selain itu, implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menjadi perhatian.
OJK telah memberikan dukungan melalui sejumlah kebijakan, antara lain percepatan pengkinian pelaporan data kredit yang telah lunas, pembatasan informasi nilai kredit yang ditampilkan dalam SLIK, serta pemberian akses langsung kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data SLIK.
Untuk rumah subsidi tapak, pemerintah mengkaji skema angsuran sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang sementara untuk rumah susun subsidi ditargetkan angsuran sekitar Rp700 ribuan per bulan melalui mekanisme yang sama.
Di tengah fluktuasi suku bunga pasar keuangan, pemerintah tetap memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kementerian PKP memastikan suku bunga KPR FLPP rumah tapak tetap sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen hingga masa tenor berakhir. Stabilitas kebijakan tersebut didukung oleh pengelolaan likuiditas yang dilakukan bersama oleh BP Tapera dan Danantara Indonesia.


