Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025

    Bantuan Perumahan Diberikan Dengan Acuan Data BPS

    February 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Botanica Villa BSD City Pasarkan Rumah Seharga Rp89 Miliar

      October 10, 2025

      Segmen Industri Asia Pasifik Menuju Keseimbangan Baru

      October 8, 2025

      Demand Terus Meningkat, Kota Gading Serpong Kembali Tawarkan Hunian Mewah

      September 28, 2025

      SML Hadirkan Powell Studio Loft Di Pengembangan Special Economic Zone

      September 22, 2025

      Ikuti Tren Hunian Modern, Grand Wisata Hadirkan Rumah Mediterania Estetis

      September 20, 2025
    • Pembiayaan

      Rumah Subsidi Di Serang Didukung Pembiayaan Bank BNI

      October 11, 2025

      Penyaluran KPR Subsidi Bank BRI Meningkat Dua Kali Lipat

      October 10, 2025

      Pemerintah Optimistis KPR FLPP Bisa Tersalurkan 350 Ribu Pada Tahun Ini

      October 5, 2025

      Pentingnya Mengasuransikan Properti

      October 5, 2025

      Program “Imah Meremah Hirup Tumaninah” Jawa Barat Jamin Masyarakat Dapat Akses Perumahan

      September 29, 2025
    • Desain

      Stasiun Harmoni-Sawah Besar MRT Jakarta Berada 28 Meter Di Bawah Tanah

      October 12, 2025

      Terus Berinovasi, Semen Merah Putih Hadirkan Semen Water Repellent Hingga Tahan Radiasi

      October 9, 2025

      Pintu Andal-Estetis Tetap Bisa Ekonomis

      July 11, 2025

      Gaya Skandinavia Cocok Diterapkan Untuk Hunian Modern

      June 11, 2025

      Belajar Arsitektur Dari Rumah Gadang

      June 3, 2025
    • Tips

      Simak Nih, Tips Menabung Biar Aktivitas Liburan Lancar

      June 1, 2025

      Ruang Tamu Terbatas, Begini Ngaturnya Supaya Tetap Nyaman dan Stylish

      June 1, 2025

      Begini Ubah Kamar Sempit Jadi Luas

      May 31, 2025

      Mau Punya Penghasilan Tambahan? 10 Ide Bisnis Yang Bisa Dikerjakan Dari Rumah

      May 30, 2025

      Panduan Beli Rumah, Perhatikan Lokasi Hingga Reputasi Pengembang

      April 30, 2025
    • Figur

      Ada Dinamika Berbeda Yang Terjadi Pada Sektor Properti

      October 13, 2025

      Pemerintah Dorong Pengusaha Optimalkan KUR Perumahan

      October 12, 2025

      Perjalanan 70 Tahun Bank CIMB Niaga Warnai Industri Perbankan

      October 9, 2025

      Program CSR SML Perkuat Ekosistem BSD City

      October 8, 2025

      Melihat Arah Bisnis Properti Melalui Ajang GPA 2025

      October 1, 2025
    • Investasi

      Kolaborasi Strategis KAI Dan Al Qilaa Bangun Kawasan TOD

      September 18, 2025

      Potensi IKN Diminati Investor Kazakhstan

      September 11, 2025

      Investasi SBN Ritel Bisa Mulai Dari Rp1 Juta

      July 22, 2025

      Shimizu Corporation Hadirkan Konsep Jepang Di Podomoro Park Bandung

      July 22, 2025

      Investasi Properti Dari Lelang Bank BNI Bisa Dimulai Dengan Rp50 Juta

      July 19, 2025
    • Landscape

      Hunian Vertikal Untuk Solusi Kekumuhan Kota

      September 15, 2025

      Pembangunan MRT Jakarta Fase 2 Dikebut

      September 7, 2025

      Masjid Megah Hadir Di BSD City

      August 31, 2025

      Ada Pergeseran Untuk Kawasan Industri

      August 30, 2025

      Ini Bukti Produk Hunian-Komersial Paramount Petals Diminati

      August 30, 2025
    • Lifestyle

      Masyarakat Kian Meminati Kereta Wisata KAI

      October 12, 2025

      Resmi Beroperasi, INPP Tambah Portofolio Hotel Citadines Antasari Jakarta

      October 11, 2025

      BSD City Menuju Ekosistem Bisnis Global

      October 7, 2025

      Menikmati Konsep Bangunan Hingga Aktivitas Sustainable di Grun Uluwatu

      October 4, 2025

      SML Raih Penghargaan Indonesia Brand Experience of The Year

      October 1, 2025
    • Opini

      Bisakah Kuala Namu Menjadi Aero City Yang Melayu?

      October 14, 2025

      Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja

      October 7, 2025

      Menyoal Sertifikat Tanah Elektronik

      September 29, 2025

      Mandat Perumahan Rakyat Di Pundak UUS BTN

      September 22, 2025

      Bank Diguyur Rp200 Triliun, Berapa Yang Mengalir Ke Pintu Rumah Rakyat?

      September 17, 2025
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Tak Patah Antan di Bumi, Jangan Mati Ayam di Lumbung Padi, Jadi Ironi Tanah Adat Melayu
    Opini

    OPINI: Tak Patah Antan di Bumi, Jangan Mati Ayam di Lumbung Padi, Jadi Ironi Tanah Adat Melayu

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idFebruary 3, 2025No Comments5 Mins Read
    Opini Muhammad Joni
    Opini Muhammad Joni

    Oleh:

    Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (PP IKA USU)

    Esai pendek ini perpanjangan kehadiran diri sebagai kata-kata tahniah kepada abah: Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH. MA atas helat pidato pengukuhan guru besar hukum tanah adat pada prodi Magister Kenotariatan (MKN) Universitas Sumatera Utara, di bawah judul tak biasa: “Ayam Mati di Lumbung Padi: Kepingan Sejarah Terkuburnya Tanah Adat Orang Melayu di Pesisir Timur”.

    Di tangan Edy, mimbar ilmiah pidato guru besar yang mengambil tamsilan “ayam mati di lumbung padi” menjadi nalar hukum yang hidup, mengena karena apa adanya, dan lumbung informasi sejarah, hukum, dan politik hukum yang bergizi, dengan pilihan aksen diksi Melayu yang steady.

    Gaya penulisan pidato akademis sang datok Melayu Kota Pinang ini konsisten mengikuti titel disertasinya yang juga memetik seloka: “antan patah, lesung pun hilang”.

    Izinkan amba berkata dengan logika yang agak tendensius, meminjam frasa Prof. Edy, hatta perjuangan atok Raffa ini kudu dilanjutkan merawat “antan”. Ya, perjuangan yang bernilai: prompt, adequate and effective, jika memakai dalil Kollowijn, guru besar berkebangsaan Belanda yang dikutip dalam pidato Edy menjadi klop. Perjuangan hukum atas keadilan tanah tak boleh titik. Keadilan jangan dipagar!

    Nun sejak lama, amba menginsyafi hal ini soal hukum yang sulit dan rumit yang nyata sebagai satu kekusutan hukum.  Namun jika berkehendak pada kebajikan, tentu kekusutan hukum bisa direstorasi dengan perkakas nalar hukum dari mazhab socio-legal yang tabah dan loyal dianut akademisi organik Prof. Edy.  Berarsiran dengan jurus rekonstruksi keadilan substansial yang bercirikan Critical Legal Studies (CLS).

    Menguji Nalar Nasionalisasi

    Pidato pengukuhan ini bukan hanya narasi biasa, tidak pula prosesi ala “mainan dunia” kaum terpelajar, namun ikhtiar amaliah menegakkan hukum berkeadilan mulai dari pemikiran subsider kampus. Hukum berkeadilan itu identitas konstitusi (constitutional identity).

    Nun, pernah Pak Pelzer memuja Deli, Serdang dan kawasan sekitarnya tanah yang menggiurkan, yang direbutkan jamak kerajaan lokal, juga bangsa kolonial. Tarik menarik antara Kerajaan Siak, Johor dan Aceh pada abad ke 16, 17 dan 18.  Tak hanya lokal, bahkan kompetisi politik ekonomi antara Belanda dan Ingggris yang berujung dengan Traktat London, 1824. Itu bukti betapa berharga wilayah ini di mata orang luar, begitu ulasan Edy Ikhsan.

    Pasca proklamasi kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan sejak akhir 1957, kebanyakan perusahaan perkebunan diambil alih oleh negara. Akibatnya, penataan kembali hubungan-hubungan antara negara, perkebunan dan petani dengan pembaruan perundang-undangan agraria menjadi tak terelakkan.

    Dari pidatonya Prof. Edy menguak lima alasan mengapa nasionalisasi perkebunan milik warganegara Belanda di tahun 1957 bertentangan dengan hak asasi rakyat dan Kesultanan Melayu, utamanya Deli, Serdang dan Langkat.

    Satu diantaranya dari dalil akademis Robert van De Waal dalam disertasinya menyebutkan: “de landbouw concessie is een persoonlijk recht, berustend op een overeenkomst tussen de Sultan en de concessionaris” (konsesi perkebunan adalah hak perseorangan yang bersandar kepada perjanjian antara Sultan dan pemegang konsesi).

    Diulas lugas van De Wall bahwa Kesultanan Deli, Serdang dan Langkat yang mencakup ratusan perkebunan tidak ada satupun yang berbentuk hak erfpacht. Namun dengan UU Pokok Agraria No.5/1960 dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Padahal perjanjian konsesi itu adalah perjanjian yang tidak mengubah hak.

    Amba bangga dengan sikap akademis lugas Prof. Edy, senior saya di HMI dan LAAI (Lembaga Advokasi Anak Indonesia).  Dalil Prof Edy sebangun dengan van de Wall bahwa konversi konsesi menjadi HGU pada nasionalisasi tahun 1958 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.  Itu pengambil-alihan tanah-tanah eks konsesi yang bukan milik perusahaan kompeni.

    Lantas apa dasarnya UU nasionalisasi menjadikannya kausal kepemilikan tanah eks konsesi dialihkan ke Pemerintah Indonesia? Membaca itu, saya soor dan terpada. Bagi saya, dalil Prof. Edy ini berani, apa adanya dan bertenaga. Bergizi untuk perjuangan konstitusional memulihkan hak tanah adat Melayu. Pada posisi itu patut patik mendukung 100 persen Prof. Edy.

    Amba membayangkan jagat 062 surplus nalar keadilan atas tanah adat tatkala kita semua tanggung renteng menenteng soal konstitusionalitas hak tanah adat Melayu ini ke “jaluran” peradilan konstitusional. Jurus yang kudu terus dipupuk dan dipujuk agar konstitusi negara dan takwilnya tak nak membunuh seekor ayampun dan tak mematahkan sebatang antan.

    Analog dengan hukum kekekalan energipun berlaku hukum kekekalan hak atas tanah, sebagai saripati hukum yang murni dan masih diakui. Eureka:  kiranya ikhtiar bertendensi complaint constitusional itu bisa pula membawa serta Hans Kelsen, Killowijn, Mahadi, OK Saidin, Afnawi Noeh, dan tentu saja Ayah Edy ke persidangan menafsir ulang nalar legal yang kusut, lusuh, dan lunglai norma UU Nasionalisasi. Khususnya konstitusionalitas hak tanah Melayu yang menurut nalar Prof. Edy:  belum menghargai hak kepada yang berhak.

    Prof. Edy lahir, tumbuh, mengajarkan dan mendalilkan solusi, yakni realisasikan hak tanah adat Melayu yang dihargai: prompt, adequate and effective compensation. Tentu, hak yang ditunaikan kepada yang berhak, bukan kepada yang bukan. Apalagi bukan-bukan.

    Dari jejak wasilah dan watak Abah Edy yang saya kenal, pastinya, amba percaya pidato Prof. Edy ini tak cuma forum pidato. Tapi sebagai sikap posisi dan agenda juang. Lebih dari logika positif yang tendensius, akan tetapi aksi kepada advokasi keadilan substantif yang harus! Agar ayam tak lagi mati di lumbung padi. Tak nak patah antan di tanah bertuah. Tersebab wasilah Prof. Edy Ikhsan yang kini menjabat Wakil Rektor Universitas Sumatera Utara.  Agar tanah adat Melayu tak lagi ironi di bumi sendiri. Tabik.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Bisakah Kuala Namu Menjadi Aero City Yang Melayu?

    October 14, 2025

    Ada Dinamika Berbeda Yang Terjadi Pada Sektor Properti

    October 13, 2025

    Stasiun Harmoni-Sawah Besar MRT Jakarta Berada 28 Meter Di Bawah Tanah

    October 12, 2025

    Pemerintah Dorong Pengusaha Optimalkan KUR Perumahan

    October 12, 2025

    Masyarakat Kian Meminati Kereta Wisata KAI

    October 12, 2025

    Resmi Beroperasi, INPP Tambah Portofolio Hotel Citadines Antasari Jakarta

    October 11, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bisakah Kuala Namu Menjadi Aero City Yang Melayu?

    October 14, 2025

    Amba menembus langit Deli tersebab menjalani litigasi, menyentuh awan sejarah dan masa depan yang bertemu…

    Ada Dinamika Berbeda Yang Terjadi Pada Sektor Properti

    October 13, 2025

    Stasiun Harmoni-Sawah Besar MRT Jakarta Berada 28 Meter Di Bawah Tanah

    October 12, 2025

    Pemerintah Dorong Pengusaha Optimalkan KUR Perumahan

    October 12, 2025
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2025 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.