Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus mengupayakan berbagai hal untuk memastikan ketepatsasaran pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain tepat sasaran, BP Tapera juga harus memastikan kondisi rumah yang dibangun pengembang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), salah satu fungsi BP Tapera menyalurkan dana KPR subsisi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat. Peran tersebut sesuai dengan amanah dari UU No. 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2024 dan PP No. 63 Tahun 2019 tentang investasi pemerintah.
BP Tapera terus pro aktif dalam pemantauan dan evaluasi terhadap keterhunian rumah FLPP sesuai ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 55 terkait penghunian rumah FLPP. Hal ini dilakukan guna mengevaluasi ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP baik dari sisi permintaan (demand) maupun dari sisi penawaran (supply).
“Hasil dari proses pemantauan dan evaluasi tersebut merupakan masukan untuk proses perencanaan ke depan, untuk itu BP Tapera selaku operator berkewajiban untuk menyampaikan saran perbaikan yang diperlukan kepada semua pihak-pihak terkait dalam penyaluran dana tersebut,” ungkap Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Dalam implementasinya, BP Tapera melakukan pengembangan proses bisnis pemantauan dan evaluasi yang bertujuan untuk mengotomatisasi tahapan-tahapan yang semula masih dilakukan secara manual agar proses pemantauan dan evaluasi dapat dijalankan secara lebih akurat, cepat, dan mudah.
BP Tapera secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keterhunian rumah dari dana FLPP melalui sistem e-monev (electronic monitoring & evaluation). Selain itu BP Tapera juga kembangkan aplikasi Si-Aki QC yang terintegrasi dengan e-monev dengan memanfaatkan teknologi QRC yang dapat diakses oleh bank penyalur untuk monev dan pelaporan keterhunian rumah FLPP.
Tidak berhenti sampai disitu, BP Tapera kemudian mengembangkan juga aplikasi akuHUNI yang dapat diakses oleh penerima manfaat (MBR) untuk dapat melakukan pelaporan keterhunian/pemanfaatan rumah secara mandiri dan online. Hal ini sejalan dengan tujuan dari prinsip continuous improvement yang diterapkan dalam pemantauan dan evaluasi yaitu untuk menjadikan kualitas hasil pemantauan dan evaluasi terus menjadi lebih baik dan berkesinambungan.
Pada tahun 2023, BP Tapera telah melakukan pemantauan keterhunian rumah pada pembiayaan FLPP dengan hasil capaian lebih besar dari target yang ditetapkan. Hasil pemantauan Rumah MBR pada pembiayaan FLPP hingga bulan Desember 2023 telah dilaporkan dan divalidasi dalam e-Monev Tahun 2023 yaitu sebanyak 70.422 rumah.
“Kami berhasil mencapai kinerja 113,58 persen dari target 62 ribu rumah yang terpantau dengan sebaran yang berhasil dilaksanakan di 77 kabupaten-kota di 28 provinsi dan tercapai sebesar 148,08 persen dari target di 52 kabupaten-kota. Saat ini sebanyak 65.162 atau 92,3 persen rumah telah dihuni sesuai ketentuan,” imbuh Heru.