Peresmian akad massal rumah subsidi melalui skema KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan KUR Perumahan telah dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Menteri Peruamahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Akad kredit massal ini dilakukan untuk sebanyak 62.710 unit rumah yang diikuti oleh 7.100 debitur dengan nilai mencapai Rp880 miliar di 36 provinsi. Acara peresmian dipusatkan di Perumahan Puri Delta City Side pada pekan lalu.
“Pada siang hari ini secara resmi menyatakan akad massal lebih dari 62.000 unit rumah subsidi dimulai. Tentu ini menjadi kebahagiaan bagi 62.000 keluarga di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya dalam peresmian akad massal.
Prabowo juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat memiliki rumah. Pemerintah, lanjut Prabowo, akan terus memperkuat berbagai program di sektor perumahan supaya semakin banyak masyarakat yang memiliki tempat tinggal layak.
Kegiatan akad massal ini juga merupakan capaian yang menunjukkan kemajuan signifikan. Semua pihak diharapkan terus mendorong program dan berbagai rencana perumahan untuk melipatgandakan jumlah unit rumah yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
Maruarar menambahkan, penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat rekor tertinggi sepanjang program tersebut berjalan.
“Selama 15 tahun dari 2010 sampai 2025, baru pada periode ini bisa disalurkan pencapaian yang tertinggi. Kalau pada tahun 2023 sebanyak 228 ribu unit, tahun 2025 menjadi 278 ribu unit dan itu yang tertinggi sepanjang sejarah penyaluran,” katanya.
Peningkatan penyaluran rumah subsidi tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang diterbitkan sejak awal masa pemerintahan. Salah satunya kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dikenakan sebesar lima persen. Selain itu pemerintah juga menggratiskan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR hingga berbagai stimulus seperti insentif PPN DTP.
Pemerintah juga mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi sebesar 5 persen meski suku bunga acuan Bank Indonesia berada pada level 5,75 persen. Selain itu uang muka untuk rumah subsidi juga ditetapkan hanya sebesar satu persen dan telah mencakup perlindungan asuransi.
Pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun melalui kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih jangka waktu cicilan.


