Saat kita membeli atau bertransaksi pada aktivitas jual-beli rumah sebenarnya tidak berbeda seperti transaksi produk lainnya. Hanya saja produk rumah ataupun produk properti lainnya umumnya memiliki nilai yang besar membuatnya ada banyak instrumen lain yang harus dibayarkan selain harga dari fisik tanah dan bangunannya.
Salah satu yang pasti dikeluarkan yaitu rincian biaya untuk notaris yang pasti mengiringi di setiap transaksi produk properti. Sebenarnya apa peran notaris saat kita membeli produk properti? Dikutip dari berbagai sumber, peran notaris sangat diperlukan terkait penerbitan surat-surat legalitas properti yang ditransaksikan.
Adapun rincian biaya notaris dalam transaksi jual-beli rumah secara umum ditentukan oleh beberapa hal yaitu nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari properti yang diperjual-belikan itu. Terkait biaya-biayanya semua tercantum dalam UU No. 30 Tahun 2004 Pasal 36, termasuk fee untuk jasa notaris yang kita gunakan.
Adapun honorarium atau fee notaris dihitung berasarkan nilai obyek yang ditransaksikan dan umumnya yang diterima notaris tidak melebihi dari 2,5 persen dari obyek yang ditransaksikan senilai Rp100 juta. Untuk obyek senilai di atas Rp100 juta maka fee yang diterima tidak lebih dari 1,5 persen.
Sementara itu untuk nilai obyek di atas Rp1 miliar maka honorarium yang diterima berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan pihak-pihak yang menghadap namun umumnya tidak melebihi dari 1 persen obyek yang akan dibuatkan aktanya. Ini fee berdasarkan nilai ekonomis sementara untuk obyek yang memiliki fungsi sosial atau nilai sosiologis maka honor yang diterima seorang notaris maksimal Rp5 juta.
Untuk biaya-biaya lainnya yang umum dikenakan pada setiap transaksi produk properti antara lain, biaya cek sertifikat Rp100 ribu, biaya SK 59 Rp1 juta, biaya validasi pajak Rp200 ribu, biaya AJB notaris Rp2,4 juta, dan biaya BBN Rp750 ribu. Selain itu masih ada biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan sebesar Rp250 ribu.
Kemudian biaya lainnya yaitu untuk biaya akta pemberian hak tanggungan sebesar Rp1,2 juta. Adapun wewenang notaris terkandung dalam Pasal 15 UU tentang jabatan notaris yang singkatnya menyebut: membukukan surat-surat di bawah tangan dalam buku khusus, membuat Salinan dari surat asli di bawah tangan, mengesahkan kecocokann fotokopi dengan surat asli (legalisasi), memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, dan sebagainya.
Terkait wewenang notaris ini bisa dibaca lengkap di UU No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. Selain wewenang, notaris juga melekat beberapa kewajiban yang diemban seperti jujur dan tidak berpihak dalam membuat akta dan menyimpannya sebagai protokol notaris.
Kemudian melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari yang terlibat dalam jual-beli rumah, mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta, dan lain-lain. Minuta akta merupakan akta yang telah ditandatangani para penghadap akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor berita acara.
Notaris juga memiliki etika dan hal yang terlarang untuk dilakukan seperti tidak boleh mempunyai lebih dari satu kantor cabang dan perwakilan. Memasang papan nama bertuliskan notaris atau kantor notaris di luar lingkungan kantor. Bekerja sama dengan pihak ketiga atau lembaga yang berfungsi sebagai perantara untuk mendapatkan klien. Notaris juga terlarang menandatangani akta yang telah dipersiapkan pihak lain dan mengirim minuta akta kepada klien untuk ditandatangani.