Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menggencarkan Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP). Berbagai target penerima, peruntukan dana, serta kemudahan persyaratan pun diterapkan agar pembangunan serta renovasi rumah bisa dilaksanakan oleh UMKM maupun masyarakat sehingga mampu mendorong capaian program 3 juta rumah.
“Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. KPP merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individua tau badan usaha untuk mendorong capaian program prioritas di bidang perumahan,” ujar Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel.
Terkait sosialisasi ini, Kementerian PKP bersama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero/SMF) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero/PNM) terus berupaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pembiayaan mikro agar terhidar dari jerat hutang dan bunga pinjaman dari para rentenir.
Sosialisasi juga dilakukan oleh kalangan pengembang khususnya yang tergabung dalam asosiasi REI, Himperra, Apersi, dan lainnya termasuk kalangan perbankan khususnya supaya masyarakat terhindar dari pinjaman rentenir dengan bunga tinggi.
Didyk juga membeberkan beberapa syarat untuk mendapatkan fasilitas KPP bagi UMKM maupun masyarakat. Antara lain WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki NPWP, nomor induk berusaha (NIB), telah menjalankan usaha minimal enam bulan, dan tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK.
Syarat lainnya, tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, tidak menerima KPR lainnya secara bersamaan, menerima kredit komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Memberikan agunan pokok yaitu obyek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.
KPP juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yaitu usaha mikro dengan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Usaha kecil memiliki usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar, dan modal usaha dengan lebih dari Rp5 miliar-Rp10 miliar.
Untuk tingkat penjualan tahunan, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar, usaha kecil dengan hasil penjualan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar, dan usaha menengah lebih dari Rp15 miliar-Rp50 miliar per tahun.
“Yang berhak mendapatkan KPP dari ssi penyediaan antara lain UMKM seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan. Bisa juga dari individu yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha,” imbuh Didyk.
Selain itu dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan. Dari sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha.


