Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2025. PMK ini tertanggal 4 Februari 2025.
Berdasarkan PMK tersebut, insentif PPN DTP yang diharapkan bisa mendorong bisnis properti memang bertujuan untuk menstimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan sekaligus menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Insentif ini berlaku sepanjang tahun 2025.
Adapun nilai rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) yang bisa mendapatkan insentif ini ditetapkan maksimal sebesar Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak (DPP) di angka Rp2 miliar. Artinya untuk produk dengan harga di atas Rp2 miliar harus membayar PPN 12 persen.
Aturan lainnya, yang bisa mendapatkan insentif ini hanya rumah tapak atau unit apartemen yang ditransaksikan dan diserahterimakan pengembang dalam kondisi siap huni (ready stock) dan baru (belum pernah dijual atau dipindahtangankan sebelumnya). Proses transaksi dan serah terima rumah atau apartemen harus dalam periode 1 Januari-31 Desember 2025.
Selanjutnya rumah atau apartemen yang bisa memanfaatkan insentif PPN DTP harus sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian yang mengurusi soal perumahan dan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Untuk transaksi dan penyerahan rumah atau unit apartemen selama 1 Januari-30 Juni 2025, PPN-nya ditanggung pemerintah 100 persen dari DPP Rp2 miliar. Sedangkan untuk penyerahan selama 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP hanya diberikan 50 persen dari DPP Rp2 miliar.
Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan apartemen ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk pembelian satu unit rumah tapak atau satu unit apartemen. Konsumen yang telah memanfaatkan insentif serupa pada tahun-tahun sebelumnya (PPN DTP sudah diberlakukan sejak 2023), diperbolehkan memanfaatkan insentif PPN DTP tahun ini untuk pembelian rumah atau unit rusun yang baru.
Namun, bila konsumen telah melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dengan memanfaatkan insentif PPN DTP yang berlaku saat itu, tapi membatalkan transaksi tersebut, tidak bisa lagi memanfaatkan insentif PPN DTP untuk unit properti yang sama.