Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024. Hal utama dalam PP ini adalah pemotongan gaji pekerja untuk Tabungan perumahan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya belied ini karena merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya terkait proses pengelolaan Tapera melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Nantinya dana Tapera hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan pokok simpanan beserta hasil pemupukan saat kepesertaan berakhir.
“Perubahan atas peraturan pemerintah ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat. Makanya kami menyambut baik karena ada kepastian terkait iuran peserta,” katanya.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2024 ini diantaranya mengenai ketentuan kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang diatur lebih lanjut melalui PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
“Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta saat kepesertaannya berakhir berupa sejumlah simpanan pokok berikut hasil pemupukannya. Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” beber Heru.
Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).