Besarnya arus investasi di sektor industri yang menembus angka enam kuadriliun rupiah atau sekitar Rp6.744 triliun. Hal ini mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk mempercepat transformasi 143 kawasan industri aktif di Indonesia menjadi kawasan industri hijau.
Langkah strategis ini ditegaskan oleh Menteri LH/BPLH Moh Jumhur Hidayat, dalam Forum Bisnis dan Rapat Kerja Nasional ke-25 Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, sebagai upaya menjawab standar investasi global yang semakin ketat dalam penerapan prinsip tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam forum bertajuk “Kawasan Industri sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Era Hilirisasi, Transisi Energi, dan Transformasi Digital” tersebut, Jumhur menekankan bahwa perubahan paradigma kepedulian lingkungan harus dipahami sebagai peluang emas oleh pelaku industri.
“Standar investor global saat ini tidak lagi hanya mengukur biaya produksi dan infrastruktur melainkan berfokus pada efisiensi sumber daya, dekarbonisasi emisi, serta kepatuhan terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Jadi perlindungan lingkungan bukanlah penghambat investasi melainkan fondasi bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan,” katanya.
Sebagai tulang punggung perekonomian nasional, sektor industri pengolahan saat ini menyumbang 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap hingga 2,4 juta tenaga kerja.
Dengan realisasi nilai investasi yang fantastis atau mencapai Rp6.744 triliun di kawasan industri, Kementerian LH/BPLH mengingatkan bahwa konsentrasi manufaktur yang tinggi harus diimbangi dengan sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi agar tidak menimbulkan krisis ekologi di masa depan.
Melalui pendekatan SEO dan kebijakan berbasis bukti, Kementerian LH/BPLH kini berfokus mengawal industri hijau lewat penguatan manajemen air limbah, pengendalian emisi udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), penerapan ekonomi sirkular, hingga percepatan dekarbonisasi kawasan.
Tak hanya berfungsi sebagai pengawas, Kementerian LH/BPLH menempatkan diri sebagai mitra strategis dunia usaha agar laju pertumbuhan ekonomi berjalan harmonis dengan kelestarian alam.
“Kita ingin pelayanan pemerintah itu mudah, murah, cepat, dan aman. Jangan cepat tetapi tidak aman. Tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk kepada dunia usaha,” imbuhnya.
Untuk memangkas hambatan birokrasi dan menyelesaikan persoalan lingkungan di lapangan secara efisien, Jumhur menyambut baik usulan dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) untuk membangun sebuah ruang koordinasi terpadu atau clearing house sebagai ruang dialog antara kementerian dengan kawasan industri.
Langkah kolaboratif antara Kementerian LH/BPLH, pengelola kawasan industri, perusahaan (tenant), akademisi, dan masyarakat juga diharapkan menjadi pembuktian kepada dunia internasional bahwa kawasan industri Indonesia tidak hanya berdaya saing secara ekonomis tetapi juga menjadi terdepan dalam tata kelola kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.


