Badan Pusat Statistik (BPS) merilis survei angkatan kerja nasional (Sakernas) periode Februari 2025. Survei tersebut mengungkapkan, rata-rata upah atau gaji kalangan buruh, karyawan, ataupun pegawai berdasarkan hasil Sakernas Februari 2025 mencapai Rp3,09 juta per bulan.
Perinciannya, rata-rata upah buruh laki-laki mencapai Rp3,37 juta per bulan dan angka ini lebih tinggi dibandingkan upah buruh Perempuan sebesar Rp2,61 juta per bulan. Untuk upah tertinggi dari sektor pertambangan dan penggalian dengan upah mencapai Rp5,09 juta per bulan.
Sementara itu upah untuk aktivitas pekerja lain yang terendah sebesar Rp1,81 juta per bulan. Upah buruh yang bekerja pada 10 dari 17 lapangan usaha tercatat lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh secara nasional yang sebesar Rp3,09 juta. Bagaimana dengan buruh di sektor real estat atau properti? Sektor ini berada pada peringkat kelima tertinggi.
Secara berurutan, upah buruh tertinggi terdapat pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp5,09 juta, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp5,04 juta, aktivitas keuangan dan asuransi Rp4,88 juta, informasi dan komunikasi Rp4,13 juta, real estat Rp4,04 juta.
Sektor lainnya setelah real estat yaitu aktivitas profesional dan perusahaan Rp3,97 juta, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib Rp3,76 juta, pengangkutan dan pergudangan Rp3,72 juta, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial Rp3,42 juta, dan konstruksi Rp3,21 juta.
Sementara buruh pada 7 lapangan usaha lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh nasional. Secara berurutan yaitu industri pengolahan Rp3,09 juta, treatment air, sampah dan daur ulang Rp2,91 juta, pendidikan Rp2,79 juta, perdagangan Rp2,67 juta, akomodasi dan makan minum Rp2,42 juta, pertanian Rp2,25 juta, aktivitas jasa lainnya Rp1,81 juta.
Secara umum, upah buruh laki-laki lebih tinggi dengan rata-rata Rp3,37 juta per bulan dibandingkan perempuan yang rata-rata Rp2,61 juta per bulan. Namun terdapat enam lapangan usaha termasuk real estat, di mana upah buruh perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Secara berurutan yang upah buruh perempuan lebih tinggi yaitu di sektor pertambangan dan penggalian (buruh perempuan Rp5,56 juta, laki-laki Rp5,06 juta), aktivitas keuangan dan asuransi (Rp5,04 juta berbanding Rp4,77 juta), real estat (Rp4,21 juta berbanding Rp3,99 juta), aktivitas profesional dan perusahaan (Rp4,22 juta berbanding Rp3,89 juta), pengangkutan dan pergudangan (Rp4,23 juta berbanding Rp3,67 juta), dan konstruksi (Rp3,74 juta berbanding Rp3,20 juta).
Upah tertinggi buruh laki-laki tercatat pada sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin sebesar Rp5,07 juta dan upah tertinggi buruh perempuan terdapat pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp5,56 juta.
Upah terendah buruh laki-laki tercatat pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp2,40 juta sementara upah buruh perempuan terendah tercatat pada aktivitas jasa lainnya sebesar Rp1,39 juta.