Pada awal tahun 2024, pemerintah mengumumkan kebijakan yang cukup mencolok dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini menetapkan bahwa rumah kos-kosan akan dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh Pemerintah Daerah, mulai Januari 2024.
Sebelumnya, rumah kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar masuk dalam kategori hotel dan dikenakan pajak hotel sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, dengan adanya perubahan dalam UU HKPD, rumah kos tidak lagi dianggap sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu, sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.
Pasal 1 angka 47 UU HKPD menjelaskan bahwa jasa perhotelan adalah penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan layanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Hal ini menciptakan perbedaan yang signifikan antara rumah kos dan jenis-jenis akomodasi yang terkena pajak, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 1 UU HKPD.
Meskipun kebijakan ini telah disepakati oleh DPR dan pemerintah sejak tahun 2022 dan berlaku pada 5 Januari 2024, beberapa pihak mengkhawatirkan potensi kerugian bagi penerimaan pajak daerah. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat memberikan sentimen negatif terhadap penerimaan pajak daerah, dengan perkiraan kerugian mencapai 10 persen.
Ajib menyoroti daerah-daerah yang mengandalkan pendapatan dari sektor kos-kosan, terutama daerah dengan universitas atau kawasan industri yang signifikan. Sebelumnya, daerah mendapatkan 10 persen dari nilai sewa, yang dikenakan atas omset atau nilai sewa bukan atas keuntungan. Oleh karena itu, pemda diharapkan untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor lain, seperti intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe, guna menutupi potensi kehilangan penerimaan dari sewa kos.
Meskipun kebijakan ini memberikan kelegaan bagi pemilik dan penyewa rumah kos, dampaknya terhadap penerimaan pajak daerah memunculkan tantangan yang perlu diatasi dengan bijaksana dan strategis untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah.