Kementerian Keuangan telah menyetujui perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian produk properti yang sudah jadi (ready stock). Perpanjangan insentif PPN DTP ini akan berlaku hingga akhir tahun atau 31 Desember 2025.
Kembali diperpanjang insentif PPN DTP ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta akhir pekan lalu.
Insentif PPN DTP 100 persen yang kembali diperpanjang untuk tahun 2025 ini merupakan bagian dari paket stimulus ketiga yang diluncurkan pemerintah untuk mendongkrak aktivitas perekonomian nasional.
“Insentif PPN DTP khusus untuk pembelian produk properti ini seharusnya pada semester kedua tahun ini hanya dikenakan 50 persen. Namun tadi saat rapat disepekati kalau tetap 100 persen hingga akhir tahun ini,” ujar Airlangga.
Terkait insentif PPN DTP ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No. 13 Tahun 2025 dan merupakan lanjutan dari kebijakan yang telah diterapkan sejak tahun 2023 lalu. Properti merupakan sektor khusus yang memberikan multiplier effect besar terhadap perekonomian nasional.
Selanjutanya perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen ini akan kembali dilakukan perubahan detail aturannya karena kembali diperpanjang hingga akhir tahun. Berbagai hal teknis akan dibahas dengan kementerian terkait.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah beberapa kali bertemu dengan asosiasi perusahaan developer untuk membahas usulan perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen ini.
Untuk diketahui, insentif PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, yang mendapat insentif PPN DTP 100 persen hanya pembelian properti seharga hingga Rp2 miliar.
Bila harga propertinya melebihi Rp2 miliar, yang mendapat insentif PPN DTP hanya selisihnya. Contoh, jika membeli rumah Rp2 miliar maka tidak perlu membayar PPN 11 persen. Tapi, bila harga rumah Rp3 miliar, konsumen dikenakan PPN 11 persen untuk selisih harga Rp3 miliar-Rp2 miliar atau Rp110 juta.
Insentif PPN TDP 100 persen hanya berlaku selama Januari-Juni 2025. Setelah itu selama Juli-Desember 2025 insentif PPN DTP hanya diberikan 50 persen. Dengan keputusan memperpanjang hingga akhir 2025, maka PPN DTP 100 persen berlaku hingga 31 Desember 2025.