Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Menengok Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi IKN

      August 3, 2026

      Kementerian PKP Jajaki Kerja Sama Perumahan Dengan Tiongkok

      August 3, 2026

      Presiden Prabowo Apresiasi Akad Massal 62 Ribu Unit Rumah

      August 3, 2026

      Ditopang Recurring Income, Paradise Indonesia Kembali Catatkan Kinerja Bisnis Positif

      August 3, 2026

      Bank BSI Berikan Banyak Kemudahan Di Danantara Housing Expo 2026

      July 30, 2026
    • Pembiayaan

      Total Penyaluran Pembiayaan SMF Capai Lebih Rp141 Triliun

      August 5, 2026

      Total Penyaluran KPR Bank BSI Capai Lebih Rp61 Triliun

      August 4, 2026

      Bank BSI-BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Akses Miliki Rumah

      July 13, 2026

      Pemerintah Dorong Penyerapan KPR Subsidi

      July 4, 2026

      Plafon Kredit Program Perumahan Ditingkatkan Jadi Rp50 Triliun

      June 27, 2026
    • Desain

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026
    • Tips

      Penting Mengatur Keuangan In This Economy

      July 14, 2026

      5 Tips Beli Rumah Pertama

      June 28, 2026

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026
    • Figur

      Bedah Estetika Khas Korea Selatan Hadir di D-HUB SEZ BSD City

      July 29, 2026

      Mesin Cuci Hingga AC Sharp Kembali Raih Penghargaan

      July 23, 2026

      United Tractors dan BNPB Helat Training Kampung Tangguh Bencana

      July 21, 2026

      AHY: Sektor Konstruksi Merupakan Pilar Pembangunan Berkelanjutan

      July 10, 2026

      Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

      June 12, 2026
    • Investasi

      Potensi Sektor Industri Capai Ribuan Triliun

      August 3, 2026

      Lindungi Dana Dengan “Money Lock”

      July 30, 2026

      Sinergi Bank Muamalat-Antam Dorong Rantai Pasok Logam Mulia

      July 21, 2026

      Investasi Bisa Dimulai Dengan Uang Saku

      July 11, 2026

      Mau Investasi Modalnya Dari Rumah, Bisa

      July 4, 2026
    • Landscape

      Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

      August 5, 2026

      Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

      August 4, 2026

      Stasiun MRT Blok M BCA Jadi Pendorong Kembalinya Pamor Blok M

      July 27, 2026

      IKN Jadi Kota 10 Menit

      July 27, 2026

      Bank BRI Tanam 24 Ribu Mangrove Di Karawang

      July 27, 2026
    • Lifestyle

      Besarnya Potensi Bisnis MICE Di Indonesia

      August 3, 2026

      SaloneSatellite Permanent Collection Bakal Hadir Di PIK2

      July 27, 2026

      Langkah Strategis Pengembangan Ekosistem Wisata Kesehatan

      July 27, 2026

      Begini Kalau Bank dan Maskapai Kolaborasi, Ada Banyak Untungnya

      July 21, 2026

      Sharp Run for the Future Sekaligus Ajak Peserta Tanam Pohon

      July 10, 2026
    • Opini

      Membangun Kota Adil dan Tangguh Melalui Perumahan Kooperatif

      July 13, 2026

      BBM Naik Hingga Pelemahan Rupiah Bikin Beban Konsumen Berlapis

      July 8, 2026

      Pasar Properti dan KPR Pasca BI Rate Naik

      June 20, 2026

      Tranformasi Mal Menjadi Pusat Experience

      May 20, 2026

      Mutlak, Penerapan Manajemen Digital untuk Efektivitas Pelaksanaan Proyek

      May 15, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Alarm Purbaya Soal Perumahan
    Opini

    Alarm Purbaya Soal Perumahan

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idNovember 13, 2025No Comments4 Mins Read
    Alarm Purbaya Soal Perumahan
    Ilustrasi kawasan rumah subsidi

    Tiap hari saya suka sarapan “rumah”. Membaca langkah terobosan bergizi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya, baru-baru ini mengguncang pasar perumahan.

    Katanya, permintaan rumah melemah, penyerapan kredit Bank BTN rendah, dan minat pembelian rumah masyarakat kian lesu. Sebuah alarm dari menkeu yang juga chief of financial officer, maka sahih menjaga bergeraknya fiskal.

    Alarm itu bukan hanya bagi sektor keuangan tapi juga bagi logika konstitusional ekosistem wewenang dan tata kelola teknis penyediaan perumahan rakyat di negeri ini. Yang dikenal dengan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).

    Cermatilah lagi ujaran khas Menkeu Purbaya, dengan gaya bicara yang tenang tapi tajam ke ekosistem, yang seolah sedang membongkar lemari tua kebijakan perumahan MBR di Indonesia.

    Di dalamnya tersimpan debu bernama lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Huruf D, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

    Dan di sinilah keajaiban hukum itu bermula. Ajaibnya, urusan konkuren yang tidak konkuren.  Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Pemda dengan tegas menyebut urusan pemerintahan konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Bersamaan dengan pendidikan dan kesehatan. Artinya, perumahan rakyat a.k.a MBR adalah urusan bersama (konkuren) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Namun, dalam lampiran UU Pemda huruf D yang menjadi jantung pembagian kewenangan itu, urusan konkuren perumahan bagi MBR raib dan hanya tercantum sebagai urusan pemerintah pusat.

    Lihatlah tabelnya berikut ini. Pemerintah pusat: Penyediaan rumah bagi MBR. Pemerintah provinsi: Tidak ada tugas perumahan MBR. Pemerintah kabupaten/kota: Tidak ada tugas perumahan MBR.

    Keganjilan itu bukan sekadar teknis administrative tapi ini anomali yuridis konstitusional karena inkonsistensi dalam UU Pemda. Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang seharusnya menjadi konkuren pusat dan derah, kini justru dimonopoli pusat. Yang mengerdilkan otonomi daerah dan membekukan kreativitas kebijakan lokal.

    Ketika pemerintah pusat terlalu pusat maka akibatnya, pemerintah daerah hanya menjadi penonton kebijakan di tepi sektor perumahan rakyat cq MBR. Mereka hanya menjalankan beban urusan perizinan, menerbitkan SKBG (sertifikat kepemilikan bangunan gedung), atau menangani rehabilitasi rumah korban bencana.

    Sementara rakyat daerah cq MBR di pelosok-buruh pabrik di Subang, nelayan di Pangkep, petani di Lumajang, tidak punya skema perumahan daerah.  Mereka menunggu belas kasih kebijakan pusat yang lambat turun seperti hujan di musim kemarau.

    Ketika bank menjerit kredit macet rendah bukan karena buruknya debitur tapi karena permintaan rumah memang mati suri, sesungguhnya akar masalahnya ada di hulu hukum.

    Kebijakan yang tersentralisasi membuat policy supply tidak bertemu market demand daerah. Bank penyakur KPR bekerja di ruang udara yang disumbat, bukan pasar yang bernafas.

    Perluasan Aktor: Desentralisasi untuk Keadilan Hunian

    Sudah saatnya urusan perumahan MBR menjadi urusan konkuren yang nyata, bukan formalitas dalam pasal UU Pemda. Tapi disingkirkan ulah lampiran sang pembuat UU.

    Pemda pasti bisa menyusun skema dan program penyediaan perumahan MBR sendiri: dari subsidi bunga daerah, penyediaan lahan, kemitraan dengan pengembang lokal, hingga integrasi dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

    Bayangkan, jika provinsi seperti Jawa Tengah atau Sulawesi Selatan memiliki bank perumahan daerah yang menyalurkan kredit mikro hunian MBR, atau kabupaten/kota memiliki program Rusun Swadaya berbasis komunitas dengan skema padat karya.

    Maka MBR tidak lagi menunggu keputusan pusat cq. Jakarta. Mereka membangun mimpinya dari tanah dan uangnya sendiri.

    Jika hendak menggerakkan mesin penyediaan perumahan rakyat di daerah, Pasal 12 ayat (1) UU Pemda perlu direvisi, atau jika tidak, diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, Lampiran Huruf D itu telah mendegradasi prinsip otonomi daerah dan melanggar semangat Pasal 18 UUD 1945 yang menjamin pembagian kewenangan pemerintahan secara berjenjang dan adil.

    Jika pendidikan dan kesehatan bisa menjadi urusan konkuren lintas level, mengapa perumahan rakyat yang merupakan kebutuhan dasar manusia, tidak?

    Bukankah rumah adalah bagian dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana janji sila kelima Pancasila?

    Epilog

    Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya bukan sekadar soal angka kredit Bank BTN atau grafik permintaan rumah yang menurun. Itu adalah sinyal ekonomi dari jantung kebijakan yang tersumbat hukum.

    Sebuah ajakan diam-diam agar bangsa ini meninjau ulang cara berpikir tentang “siapa yang berhak membangun rumah rakyat”.

    Selama perumahan MBR dianggap hanya urusan pusat, maka rakyat kecil tetap tinggal di rumah harapan, bukan rumah nyata.

    Sudah waktunya kebijakan turun ke bumi—ke desa, ke kabupaten, ke provinsi—karena rumah sejati rakyat Indonesia tak akan pernah bisa dibangun dari langit kekuasaan pusat semata.

    Oleh:

    Muhammad Joni

    Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekjen PP Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU), Ketua PB Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI), tulisan adalah opini pribadi.

    Perumahan rakyat jangan jadi monopoli pemerintah pusat Selama perumahan MBR jadi urusan pusat maka rakyat kecil tetap tinggal di rumah harapan Urusan perumahan rakyat jadi berbenturan antara UU Permukiman dengan UU Pemda
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Total Penyaluran Pembiayaan SMF Capai Lebih Rp141 Triliun

    August 5, 2026

    Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

    August 5, 2026

    Total Penyaluran KPR Bank BSI Capai Lebih Rp61 Triliun

    August 4, 2026

    Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

    August 4, 2026

    Menengok Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi IKN

    August 3, 2026

    Kementerian PKP Jajaki Kerja Sama Perumahan Dengan Tiongkok

    August 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Total Penyaluran Pembiayaan SMF Capai Lebih Rp141 Triliun

    August 5, 2026

    Sebagai perusahaan BUMN dengan tugas khusus penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal pemerintah dalam mendukung keberlanjutan…

    Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

    August 5, 2026

    Total Penyaluran KPR Bank BSI Capai Lebih Rp61 Triliun

    August 4, 2026

    Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

    August 4, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.