Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Rumah Rp1 Miliaran di BSD City Laris Manis

      December 12, 2025

      Kian Diminati, Aksara Homes Hadirkan Fasilitas dan Tipe Baru

      December 5, 2025

      Seluruh Kabupaten Akan Dapat Alokasi Program BSPS

      December 5, 2025

      Ada Business Suites Modern Baru di Alam Sutera

      December 2, 2025

      Kinerja Sektor Industri Akan Terus Positif

      December 1, 2025
    • Pembiayaan

      Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

      November 26, 2025

      Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

      November 25, 2025

      Penyaluran KUR Perumahan Terus Didorong

      November 19, 2025

      Rendah, Akses Pembiayaan Perumahan Untuk Pekerja Non Fixed Income

      November 16, 2025

      Industri Padat Karya Hingga Perumahan Jadi Prioritas Perbankan

      November 14, 2025
    • Desain

      Pasar Ritel Jakarta Di Tengah Perubahan Lifestyle

      October 31, 2025

      Pabrik Plastik Lembaran Mulai Terapkan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      October 30, 2025

      Stasiun Harmoni-Sawah Besar MRT Jakarta Berada 28 Meter Di Bawah Tanah

      October 12, 2025

      Terus Berinovasi, Semen Merah Putih Hadirkan Semen Water Repellent Hingga Tahan Radiasi

      October 9, 2025

      Pintu Andal-Estetis Tetap Bisa Ekonomis

      July 11, 2025
    • Tips

      Begini Cara Milenial Berinvestasi

      December 11, 2025

      Begini Cara Hemat Listrik Dari Kulkas

      December 1, 2025

      Gen Z Sulit Punya Rumah: Simak Kendala dan Solusinya

      November 17, 2025

      Simak Nih, Tips Menabung Biar Aktivitas Liburan Lancar

      June 1, 2025

      Ruang Tamu Terbatas, Begini Ngaturnya Supaya Tetap Nyaman dan Stylish

      June 1, 2025
    • Figur

      Industri Tekstil Terapkan Panel Surya Dukung Industri Hijau

      December 14, 2025

      Sektor Perumahan Di Mata Pengembang Perempuan

      December 13, 2025

      Identitas Baru Paramount Gading Serpong

      December 11, 2025

      Program Perumahan Harus Berbasis Data dan Riset

      November 29, 2025

      Paramount Land Raih Dua Penghargaan Property Awards 2025

      November 25, 2025
    • Investasi

      BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

      November 25, 2025

      Kolaborasi Strategis KAI Dan Al Qilaa Bangun Kawasan TOD

      September 18, 2025

      Potensi IKN Diminati Investor Kazakhstan

      September 11, 2025

      Investasi SBN Ritel Bisa Mulai Dari Rp1 Juta

      July 22, 2025

      Shimizu Corporation Hadirkan Konsep Jepang Di Podomoro Park Bandung

      July 22, 2025
    • Landscape

      Bandara Khusus IKN Siap Menjadi Bandara Umum

      December 11, 2025

      Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Terus Dikebut

      December 2, 2025

      Program BSPS Untuk Jakarta Ditingkatkan Jadi 2.000 Unit

      November 17, 2025

      Global Cities Index Jakarta Hingga Surabaya Membaik

      November 11, 2025

      Strategi KAI Dorong Pengguna Capai 490 Juta Tahun 2029

      November 7, 2025
    • Lifestyle

      Keseruan Ajang Paramount Color Walk

      December 13, 2025

      Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

      December 12, 2025

      Mudahnya Lindungi Rumah Dengan Asuransi

      December 6, 2025

      Segmen Hospitality INPP Ditopang Oleh Bali dan Bandung

      December 5, 2025

      Keseruan Ajang Lari Di Metropolitan Mall Bekasi-Grand Metropolitan

      December 2, 2025
    • Opini

      Sektor Perkantoran Kian Menarik

      December 11, 2025

      Alarm Purbaya Soal Perumahan

      November 13, 2025

      Tanah

      November 7, 2025

      Bisnis Whoosh Bukan Talangan APBN

      November 6, 2025

      Antara Barcode Dan RFID

      November 3, 2025
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Alarm Purbaya Soal Perumahan
    Opini

    Alarm Purbaya Soal Perumahan

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idNovember 13, 2025No Comments4 Mins Read
    Alarm Purbaya Soal Perumahan
    Ilustrasi kawasan rumah subsidi

    Tiap hari saya suka sarapan “rumah”. Membaca langkah terobosan bergizi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya, baru-baru ini mengguncang pasar perumahan.

    Katanya, permintaan rumah melemah, penyerapan kredit Bank BTN rendah, dan minat pembelian rumah masyarakat kian lesu. Sebuah alarm dari menkeu yang juga chief of financial officer, maka sahih menjaga bergeraknya fiskal.

    Alarm itu bukan hanya bagi sektor keuangan tapi juga bagi logika konstitusional ekosistem wewenang dan tata kelola teknis penyediaan perumahan rakyat di negeri ini. Yang dikenal dengan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).

    Cermatilah lagi ujaran khas Menkeu Purbaya, dengan gaya bicara yang tenang tapi tajam ke ekosistem, yang seolah sedang membongkar lemari tua kebijakan perumahan MBR di Indonesia.

    Di dalamnya tersimpan debu bernama lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Huruf D, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

    Dan di sinilah keajaiban hukum itu bermula. Ajaibnya, urusan konkuren yang tidak konkuren.  Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Pemda dengan tegas menyebut urusan pemerintahan konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Bersamaan dengan pendidikan dan kesehatan. Artinya, perumahan rakyat a.k.a MBR adalah urusan bersama (konkuren) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Namun, dalam lampiran UU Pemda huruf D yang menjadi jantung pembagian kewenangan itu, urusan konkuren perumahan bagi MBR raib dan hanya tercantum sebagai urusan pemerintah pusat.

    Lihatlah tabelnya berikut ini. Pemerintah pusat: Penyediaan rumah bagi MBR. Pemerintah provinsi: Tidak ada tugas perumahan MBR. Pemerintah kabupaten/kota: Tidak ada tugas perumahan MBR.

    Keganjilan itu bukan sekadar teknis administrative tapi ini anomali yuridis konstitusional karena inkonsistensi dalam UU Pemda. Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang seharusnya menjadi konkuren pusat dan derah, kini justru dimonopoli pusat. Yang mengerdilkan otonomi daerah dan membekukan kreativitas kebijakan lokal.

    Ketika pemerintah pusat terlalu pusat maka akibatnya, pemerintah daerah hanya menjadi penonton kebijakan di tepi sektor perumahan rakyat cq MBR. Mereka hanya menjalankan beban urusan perizinan, menerbitkan SKBG (sertifikat kepemilikan bangunan gedung), atau menangani rehabilitasi rumah korban bencana.

    Sementara rakyat daerah cq MBR di pelosok-buruh pabrik di Subang, nelayan di Pangkep, petani di Lumajang, tidak punya skema perumahan daerah.  Mereka menunggu belas kasih kebijakan pusat yang lambat turun seperti hujan di musim kemarau.

    Ketika bank menjerit kredit macet rendah bukan karena buruknya debitur tapi karena permintaan rumah memang mati suri, sesungguhnya akar masalahnya ada di hulu hukum.

    Kebijakan yang tersentralisasi membuat policy supply tidak bertemu market demand daerah. Bank penyakur KPR bekerja di ruang udara yang disumbat, bukan pasar yang bernafas.

    Perluasan Aktor: Desentralisasi untuk Keadilan Hunian

    Sudah saatnya urusan perumahan MBR menjadi urusan konkuren yang nyata, bukan formalitas dalam pasal UU Pemda. Tapi disingkirkan ulah lampiran sang pembuat UU.

    Pemda pasti bisa menyusun skema dan program penyediaan perumahan MBR sendiri: dari subsidi bunga daerah, penyediaan lahan, kemitraan dengan pengembang lokal, hingga integrasi dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

    Bayangkan, jika provinsi seperti Jawa Tengah atau Sulawesi Selatan memiliki bank perumahan daerah yang menyalurkan kredit mikro hunian MBR, atau kabupaten/kota memiliki program Rusun Swadaya berbasis komunitas dengan skema padat karya.

    Maka MBR tidak lagi menunggu keputusan pusat cq. Jakarta. Mereka membangun mimpinya dari tanah dan uangnya sendiri.

    Jika hendak menggerakkan mesin penyediaan perumahan rakyat di daerah, Pasal 12 ayat (1) UU Pemda perlu direvisi, atau jika tidak, diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, Lampiran Huruf D itu telah mendegradasi prinsip otonomi daerah dan melanggar semangat Pasal 18 UUD 1945 yang menjamin pembagian kewenangan pemerintahan secara berjenjang dan adil.

    Jika pendidikan dan kesehatan bisa menjadi urusan konkuren lintas level, mengapa perumahan rakyat yang merupakan kebutuhan dasar manusia, tidak?

    Bukankah rumah adalah bagian dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana janji sila kelima Pancasila?

    Epilog

    Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya bukan sekadar soal angka kredit Bank BTN atau grafik permintaan rumah yang menurun. Itu adalah sinyal ekonomi dari jantung kebijakan yang tersumbat hukum.

    Sebuah ajakan diam-diam agar bangsa ini meninjau ulang cara berpikir tentang “siapa yang berhak membangun rumah rakyat”.

    Selama perumahan MBR dianggap hanya urusan pusat, maka rakyat kecil tetap tinggal di rumah harapan, bukan rumah nyata.

    Sudah waktunya kebijakan turun ke bumi—ke desa, ke kabupaten, ke provinsi—karena rumah sejati rakyat Indonesia tak akan pernah bisa dibangun dari langit kekuasaan pusat semata.

    Oleh:

    Muhammad Joni

    Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekjen PP Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU), Ketua PB Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI), tulisan adalah opini pribadi.

    Perumahan rakyat jangan jadi monopoli pemerintah pusat Selama perumahan MBR jadi urusan pusat maka rakyat kecil tetap tinggal di rumah harapan Urusan perumahan rakyat jadi berbenturan antara UU Permukiman dengan UU Pemda
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Industri Tekstil Terapkan Panel Surya Dukung Industri Hijau

    December 14, 2025

    Sektor Perumahan Di Mata Pengembang Perempuan

    December 13, 2025

    Keseruan Ajang Paramount Color Walk

    December 13, 2025

    Rumah Rp1 Miliaran di BSD City Laris Manis

    December 12, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025

    Bandara Khusus IKN Siap Menjadi Bandara Umum

    December 11, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Industri Tekstil Terapkan Panel Surya Dukung Industri Hijau

    December 14, 2025

    Perusahaan manufaktur tekstil PT Godiva Astrea Textile, berkolaborasi dengan PT Emerging Solar Indonesia (ESI) untuk…

    Sektor Perumahan Di Mata Pengembang Perempuan

    December 13, 2025

    Keseruan Ajang Paramount Color Walk

    December 13, 2025

    Rumah Rp1 Miliaran di BSD City Laris Manis

    December 12, 2025
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2025 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.