Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional. “Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun tapi sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya.
Kebijakan ini juga melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.
Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi segmen MBT dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Dukungan atas kebijakan ini juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya yang menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, uang muka atau DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” katanya.
Dengan kebijakan ini juga akan mendorong kalangan perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang. “Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” imbuhnya.


