Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Danantara Sukses Terbitkan Obligasi Global

    June 17, 2026

    10 Tahun Terakhir Apartemen Menengah Bawah Naik Signifikan

    December 23, 2024

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024
    Berita Terpopuler

    Danantara Sukses Terbitkan Obligasi Global

    June 17, 2026

    10 Tahun Terakhir Apartemen Menengah Bawah Naik Signifikan

    December 23, 2024

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Intiland Hadirkan Program Rentwon: Pakai Dulu Baru Beli

      September 2, 2026

      Danantara Housing Expo 2026 Catat Transaksi Senilai Rp2 Triliun

      September 2, 2026

      Ada Golden Tiket Tabungan Emas Hingga Rp50 Juta Di Metland Blanjaproperti

      August 31, 2026

      Melihat Hunian Perkotaan Nyaman-Terjangkau di Samesta Alonia Jakarta

      August 31, 2026

      Metland Cyber Puri Hadirkan Hunian Luxury Mulai Rp4 Miliaran

      August 28, 2026
    • Pembiayaan

      Dorong Literasi-Inklusi Keuangan Syariah, Bank BSN Gelar Akad Massal Hingga 10 Ribu Unit

      August 25, 2026

      BP Tapera Usung “Rumah Subsidi Menyala” di Karnaval HUT Indonesia

      August 19, 2026

      Bank BRI Salurkan KUR Lebih Rp103 Triliun untuk 2 Jutaan Nasabah

      August 15, 2026

      Sosialisasi Pembiayaan Perumahan Juga Dilakukan di Posyandu

      August 13, 2026

      Ada Bank BNI Di Ajang Danantara Housing Expo 2026

      August 11, 2026
    • Desain

      Efek Psikologis Granite Tile Terhadap Ruang

      August 6, 2026

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026
    • Tips

      Penting Mengatur Keuangan In This Economy

      July 14, 2026

      5 Tips Beli Rumah Pertama

      June 28, 2026

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026
    • Figur

      Pabrik Pintu Baja Fortress Segera Beroperasi

      September 1, 2026

      Jasa Marga Raih Pendapatan Usaha Lebih Rp10 Triliun

      August 31, 2026

      Titik Baru Ke Bandara Soekarno-Hatta dari Bekasi: Grand Metropolitan

      August 19, 2026

      Bedah Estetika Khas Korea Selatan Hadir di D-HUB SEZ BSD City

      July 29, 2026

      Mesin Cuci Hingga AC Sharp Kembali Raih Penghargaan

      July 23, 2026
    • Investasi

      Otorita IKN-Pemprov Jawa Tengah Jajaki Kolaborasi Pembangunan Kedua Kawasan

      August 7, 2026

      Potensi Sektor Industri Capai Ribuan Triliun

      August 3, 2026

      Lindungi Dana Dengan “Money Lock”

      July 30, 2026

      Sinergi Bank Muamalat-Antam Dorong Rantai Pasok Logam Mulia

      July 21, 2026

      Investasi Bisa Dimulai Dengan Uang Saku

      July 11, 2026
    • Landscape

      Perdagangan Karbon Hingga Pengembangan Eco-Tourism Jadi Potensi Besar Daerah

      August 11, 2026

      BSD Urbanatura Eco Urban Park Jadi Ruang Terbuka Baru Di BSD City

      August 6, 2026

      Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

      August 5, 2026

      Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

      August 4, 2026

      Stasiun MRT Blok M BCA Jadi Pendorong Kembalinya Pamor Blok M

      July 27, 2026
    • Lifestyle

      Tenant Mix Jadi Faktor Penting Dorong Pertumbuhan Pusat Perbelanjaan

      August 31, 2026

      Bukan Sekadar Dingin, AC Ini Juga Membersihkan Udara

      August 13, 2026

      Besarnya Potensi Bisnis MICE Di Indonesia

      August 3, 2026

      SaloneSatellite Permanent Collection Bakal Hadir Di PIK2

      July 27, 2026

      Langkah Strategis Pengembangan Ekosistem Wisata Kesehatan

      July 27, 2026
    • Opini

      Pasar Perkantoran Pulih Bertahap

      August 23, 2026

      Babak Baru Hotel Jakarta-Bali

      August 6, 2026

      Membangun Kota Adil dan Tangguh Melalui Perumahan Kooperatif

      July 13, 2026

      BBM Naik Hingga Pelemahan Rupiah Bikin Beban Konsumen Berlapis

      July 8, 2026

      Pasar Properti dan KPR Pasca BI Rate Naik

      June 20, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!
    Opini

    OPINI: Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idMay 31, 2024Updated:June 4, 2024No Comments4 Mins Read
    Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!
    Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!

    Pemerintah lagi-lagi membuat ulah. Kali ini melalui pemaksaan penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Masyarakat pekerja dipaksa untuk menabung, untuk membiayai proyek perumahan rakyat.

    Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 (tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat), pemerintah mewajibkan, alias memaksa, pekerja harus menabung sebesar 3 persen dari gaji, upah atau pendapatannya: pemberi kerja menanggung 0,5 persen, dan pekerja menanggung 2,5 persen.

    Bukan saja sewenang-wenang, Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini dan dasar hukum yang digunakan yaitu UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, secara transparan melanggar Konstitusi sehingga bukan saja wajib ditolak, tetapi wajib batal demi hukum.

    Dasar hukum UU Tapera mau meniru UU tentang Jaminan Sosial (Ketenagakerjaan) yang bersifat memaksa. Dalam UU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap pekerja wajib mengikuti program Jaminan Sosial (ketenagakerjaan) dengan iuran (premi) sebagian ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan sebagian ditanggung pekerja.

    Tetapi, program Tabungan Perumahan Rakyat tidak bisa disamakan dengan program Jaminan Sosial. Pemerintah tidak bisa memaksa pekerja untuk menabung, dengan alasan apapun, termasuk untuk perumahan rakyat karena melanggar konstitusi. Sedangkan program Jaminan Sosial merupakan perintah konstitusi, Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) tentang Kesejahteraan Sosial berbunyi:

    1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, dan
    2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
    3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
    4. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini diatur dengan undang-undang.

    Oleh karena itu sesuai perintah Konstitusi, terbitlah undang-undang UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sebagian sudah diubah dengan UU Cipta Kerja (yang juga bermasalah konstitusi).

    Sesuai perintah konstitusi Pasal 34 ayat (1), maka iuran Jaminan Sosial bagi masyarakat tidak mampu ditanggung pemerintah. Sebaliknya, dasar hukum UU Tapera bertentangan dengan Konstitusi. Pertimbangan hukum UU Tapera merujuk Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seolah-olah pembentukan UU Tapera ini sudah memenuhi perintah konstitusi. Tetapi faktanya, tidak ada pasal-pasal konstitusi tersebut yang memberi wewenang kepada pemerintah (dan DPR) untuk membentuk UU yang mewajibkan masyarakat untuk menabung.

    Pasal 20 dan Pasal 21 UUD hanya menyatakan wewenang DPR dalam membuat undang-undang. Pasal 28 terkait Hak Asasi Manusia. Sekali lagi kak, bukan kewajiban. Pasal 28C ayat (1) menyatakan setiap orang mempunyai hak mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Sedangkan Pasal 28H menyatakan setiap orang mempunyai hak antara lain untuk hidup sejahtera, mempunyai tempat tinggal, …, memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh kesempatan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan, mendapat Jaminan Sosial, dan perlindungan hak pribadi.

    Pasal 28H menyatakan secara tegas bahwa mempunyai tempat tinggal adalah hak, bukan kewajiban, apalagi kewajiban untuk menabung. Untuk memenuhi hak masyarakat ini, pemerintah berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi rakyatnya. Kalau tidak bisa, berarti pemerintah gagal dan tidak mampu. Maka pilihan terbaiknya adalah mundur. Bukan malah mewajibkan masyarakat untuk menabung yang melanggar hak asasi manusia.

    Sedangkan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) adalah tentang sistem Jaminan Sosial yang sudah melahirkan dua UU tentang sistem Jaminan Sosial seperti disebut di atas. Sekali lagi perlu dipertegas, Pasal 34 UUD adalah perintah pengembangan sistem Jaminan Sosial, bukan untuk mewajibkan masyarakat untuk menabung.

    Jadi tidak ada satu pasal di dalam konstitusi yang menyatakan pemerintah bisa mewajibkan masyarakat untuk menabung. Di samping itu, pemaksaan menabung melanggar konstitusi Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia.

    Oleh karena itu UU Tapera wajib batal karena menyimpang dari UUD, artinya tidak ada dasar hukumnya berdasarkan UUD bahkan melanggar konstitusi Hak Asasi Manusia yang pada prinsipnya masyarakat mempunyai hak bebas memilih untuk menabung atau konsumsi: tidak bisa dipaksa.

    Kenapa pemerintah terus nekat membuat UU bermasalah dan melanggar konstitusi? Apakah demi pengembangan dan pembiayaan proyek perumahan swasta yang baru-baru ini mendapat status Proyek Strategis Nasional? Nampaknya UU yang dibuat pemerintah selalu diwarnai dengan motif rente ekonomi terselubung yang merugikan masyarakat umum.

    Padahal BPJS ketenagakerjaan sudah dapat membiayai program kepemilikan rumah bagi peserta BPJS ketenagakerjaan. Jadi untuk apalagi Tapera yang pesertanya sama dengan BPJS Ketenagakerjaan?

    Atau, pemerintah sudah kehabisan sumber pembiayaan utang untuk membiayai defisit APBN yang terus membengkak? Apakah karena sebagian besar uang haji dan uang BPJS Ketenagakerjaan sudah menipis digunakan untuk membeli surat utang negara, dan sekarang perlu Tapera, yang diplesetkan menjadi TAbungan atas PEnderitaan RAkyat?

    Oleh karena itu, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat wajib batal karena sewenang-wenang dan melanggar konstitusi.

    Kalau saja DPR berdaulat, mungkin Presiden Jokowi sudah berkali-kali kena impeachment karena (terindikasi kuat) berkali-kali melanggar konstitusi. Seperti UU KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN, atau upaya-upaya lain seperti Perpres Iuran Pariwisata, atau wacana pemberian subsidi untuk kereta cepat yang sebagian dimiliki asing.

    Anthony Budiawan
    Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

    DKI Jakarta hari ini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Intiland Hadirkan Program Rentwon: Pakai Dulu Baru Beli

    September 2, 2026

    Danantara Housing Expo 2026 Catat Transaksi Senilai Rp2 Triliun

    September 2, 2026

    Pabrik Pintu Baja Fortress Segera Beroperasi

    September 1, 2026

    Ada Golden Tiket Tabungan Emas Hingga Rp50 Juta Di Metland Blanjaproperti

    August 31, 2026

    Melihat Hunian Perkotaan Nyaman-Terjangkau di Samesta Alonia Jakarta

    August 31, 2026

    Tenant Mix Jadi Faktor Penting Dorong Pertumbuhan Pusat Perbelanjaan

    August 31, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Intiland Hadirkan Program Rentwon: Pakai Dulu Baru Beli

    September 2, 2026

    PT Intiland Development Tbk menghadirkan program Rentown untuk memberikan kemudahan menyewa dan membeli properti kepada…

    Danantara Housing Expo 2026 Catat Transaksi Senilai Rp2 Triliun

    September 2, 2026

    Pabrik Pintu Baja Fortress Segera Beroperasi

    September 1, 2026

    Ada Golden Tiket Tabungan Emas Hingga Rp50 Juta Di Metland Blanjaproperti

    August 31, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.