Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025

    Bantuan Perumahan Diberikan Dengan Acuan Data BPS

    February 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Halmahera Tengah Dapat Alokasi Rumah Subsidi 1.000 Unit

      May 17, 2025

      Kawasannya Terus Berkembang, Familia Urban Pede Hadirkan Klaster Ke-9

      May 17, 2025

      Koridor Timur Makin Kinclong, Pengembang Pede Lansir Klaster Baru

      May 15, 2025

      Rumah Untuk Wartawan Diserahterimakan

      May 7, 2025

      Sektor Perkantoran Masih Tertekan, Ini Yang Harus Dilakukan Landlord

      May 5, 2025
    • Pembiayaan

      Skema Pembiayaan Perumahan Perlu Terus Dimodifikasi

      May 15, 2025

      Banyak KPR Tertolak, Koordinasi Dengan OJK Ditingkatkan

      April 29, 2025

      Upaya BP Tapera Salurkan KPR Subsidi Untuk Seluruh Kalangan Pekerja

      April 18, 2025

      Bank Jawab Kenapa KPR Kerap Ditolak

      April 10, 2025

      Program 3 Juta Rumah Diminati World Bank

      February 26, 2025
    • Desain

      Ngatur Kamar Ukuran 2,5×2,5 Meter

      May 13, 2025

      Peran Penting Cahaya Untuk Menciptakan Ambience Ruang

      May 9, 2025

      Wujudkan Hunian Nyaman Dengan Cara Mudah

      May 7, 2025

      Produk Minimalis Untuk Rumah Milenial, Simak Panduannya

      May 3, 2025

      Jangan Sekadar Selera, Ikuti Psikologi Warna Untuk Interior Rumah

      April 22, 2025
    • Tips

      Panduan Beli Rumah, Perhatikan Lokasi Hingga Reputasi Pengembang

      April 30, 2025

      Bedakan Kebocoran AC Supaya Penanganannya Tepat

      April 29, 2025

      Masih Pemula, Jangan Takut Investasi Properti

      April 18, 2025

      Bikin Dapur Rapi dan Indah Jelang Lebaran

      March 12, 2025

      Yuk Tata Dapur Jadi Rapi dan Bersih

      February 7, 2025
    • Figur

      Upah Pekerja Sektor Properti Nomor 5 Tertinggi Dibandingkan Sektor Lain

      May 13, 2025

      Bisnis Properti Asia Pasifik Bakal Terpengaruh Kebijakan Trump

      May 8, 2025

      Upaya Pemerintah Bangun Kampung Indonesia Di Mekah

      May 5, 2025

      Emil Salim Soal Program Perumahan: Negara Harus Berpikir Macro Value

      April 29, 2025

      Kementerian PKP-BPKN Hadirkan Pengaduan Rumah Subsidi

      March 30, 2025
    • Investasi

      Perang Dagang Amerika Bisa Jadi Keuntungan Buat Industri Indonesia

      May 17, 2025

      Pahami Siklus Bisnis Properti Untuk Hasil Optimal

      May 11, 2025

      Harga Rumah Masih Naik Tipis Didorong Tipe Kecil

      May 7, 2025

      Ekspor Kerajinan-Furnitur Sumbang 2,37 Miliar Dollar

      March 10, 2025

      Investasi Real Estate Asia Pasifik Meningkat, Begini Dampaknya Untuk Indonesia

      March 5, 2025
    • Landscape

      Pengembangan Township Dengan Smart Transportation Hingga Smart Apps

      May 14, 2025

      Living at The Urban Seafront Dalam Karya Foto

      May 8, 2025

      Kelola Tol Sepanjang 1.286 Km, Jasa Marga Raih Untung Lebih Rp927 Miliar

      May 3, 2025

      Menengok Kawasan Hunian di Sub Urban Kota Hanoi

      April 22, 2025

      Kinerja Sektor Industri Catat Rekor

      March 18, 2025
    • Lifestyle

      Generasi Muda Butuh Konsep Hunian Yang Seperti Ini

      May 14, 2025

      Rumah Bukan Sekadar Hunian Tapi Fondasi Pembentukan Karakter

      May 11, 2025

      Triwulan I Ada Pasok Unit Apartemen Sebanyak 1.326 Unit

      May 9, 2025

      Mengulik Mal Open Space Di BSD City

      May 6, 2025

      Rumah Bukan Hanya Bangunan, Pastikan Aman Dan Nyaman Untuk Seluruh Keluarga

      May 1, 2025
    • Opini

      OPINI: Peran Penting Sektor Pariwisata Dorong Perekonomian

      April 22, 2025

      OPINI: Bottleneck-Debottlenecking Sektor Publik

      April 14, 2025

      OPINI: PSN 3 Juta Rumah, Asa Negara Kesejahteraan Tidak Goyah 

      March 25, 2025

      OPINI: 9 Catatan Pemanfaatan Tanah Kalibata Untuk Program 3 Juta Rumah

      March 12, 2025

      OPINI: Pertanahan dan Perumahan, untuk Tiga Juta Rumah Rakyat?

      March 6, 2025
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!
    Opini

    OPINI: Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idMay 31, 2024Updated:June 4, 2024No Comments4 Mins Read
    Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!
    Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!

    Pemerintah lagi-lagi membuat ulah. Kali ini melalui pemaksaan penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Masyarakat pekerja dipaksa untuk menabung, untuk membiayai proyek perumahan rakyat.

    Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 (tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat), pemerintah mewajibkan, alias memaksa, pekerja harus menabung sebesar 3 persen dari gaji, upah atau pendapatannya: pemberi kerja menanggung 0,5 persen, dan pekerja menanggung 2,5 persen.

    Bukan saja sewenang-wenang, Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini dan dasar hukum yang digunakan yaitu UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, secara transparan melanggar Konstitusi sehingga bukan saja wajib ditolak, tetapi wajib batal demi hukum.

    Dasar hukum UU Tapera mau meniru UU tentang Jaminan Sosial (Ketenagakerjaan) yang bersifat memaksa. Dalam UU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap pekerja wajib mengikuti program Jaminan Sosial (ketenagakerjaan) dengan iuran (premi) sebagian ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan sebagian ditanggung pekerja.

    Tetapi, program Tabungan Perumahan Rakyat tidak bisa disamakan dengan program Jaminan Sosial. Pemerintah tidak bisa memaksa pekerja untuk menabung, dengan alasan apapun, termasuk untuk perumahan rakyat karena melanggar konstitusi. Sedangkan program Jaminan Sosial merupakan perintah konstitusi, Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) tentang Kesejahteraan Sosial berbunyi:

    1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, dan
    2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
    3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
    4. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini diatur dengan undang-undang.

    Oleh karena itu sesuai perintah Konstitusi, terbitlah undang-undang UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sebagian sudah diubah dengan UU Cipta Kerja (yang juga bermasalah konstitusi).

    Sesuai perintah konstitusi Pasal 34 ayat (1), maka iuran Jaminan Sosial bagi masyarakat tidak mampu ditanggung pemerintah. Sebaliknya, dasar hukum UU Tapera bertentangan dengan Konstitusi. Pertimbangan hukum UU Tapera merujuk Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seolah-olah pembentukan UU Tapera ini sudah memenuhi perintah konstitusi. Tetapi faktanya, tidak ada pasal-pasal konstitusi tersebut yang memberi wewenang kepada pemerintah (dan DPR) untuk membentuk UU yang mewajibkan masyarakat untuk menabung.

    Pasal 20 dan Pasal 21 UUD hanya menyatakan wewenang DPR dalam membuat undang-undang. Pasal 28 terkait Hak Asasi Manusia. Sekali lagi kak, bukan kewajiban. Pasal 28C ayat (1) menyatakan setiap orang mempunyai hak mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Sedangkan Pasal 28H menyatakan setiap orang mempunyai hak antara lain untuk hidup sejahtera, mempunyai tempat tinggal, …, memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh kesempatan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan, mendapat Jaminan Sosial, dan perlindungan hak pribadi.

    Pasal 28H menyatakan secara tegas bahwa mempunyai tempat tinggal adalah hak, bukan kewajiban, apalagi kewajiban untuk menabung. Untuk memenuhi hak masyarakat ini, pemerintah berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi rakyatnya. Kalau tidak bisa, berarti pemerintah gagal dan tidak mampu. Maka pilihan terbaiknya adalah mundur. Bukan malah mewajibkan masyarakat untuk menabung yang melanggar hak asasi manusia.

    Sedangkan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) adalah tentang sistem Jaminan Sosial yang sudah melahirkan dua UU tentang sistem Jaminan Sosial seperti disebut di atas. Sekali lagi perlu dipertegas, Pasal 34 UUD adalah perintah pengembangan sistem Jaminan Sosial, bukan untuk mewajibkan masyarakat untuk menabung.

    Jadi tidak ada satu pasal di dalam konstitusi yang menyatakan pemerintah bisa mewajibkan masyarakat untuk menabung. Di samping itu, pemaksaan menabung melanggar konstitusi Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia.

    Oleh karena itu UU Tapera wajib batal karena menyimpang dari UUD, artinya tidak ada dasar hukumnya berdasarkan UUD bahkan melanggar konstitusi Hak Asasi Manusia yang pada prinsipnya masyarakat mempunyai hak bebas memilih untuk menabung atau konsumsi: tidak bisa dipaksa.

    Kenapa pemerintah terus nekat membuat UU bermasalah dan melanggar konstitusi? Apakah demi pengembangan dan pembiayaan proyek perumahan swasta yang baru-baru ini mendapat status Proyek Strategis Nasional? Nampaknya UU yang dibuat pemerintah selalu diwarnai dengan motif rente ekonomi terselubung yang merugikan masyarakat umum.

    Padahal BPJS ketenagakerjaan sudah dapat membiayai program kepemilikan rumah bagi peserta BPJS ketenagakerjaan. Jadi untuk apalagi Tapera yang pesertanya sama dengan BPJS Ketenagakerjaan?

    Atau, pemerintah sudah kehabisan sumber pembiayaan utang untuk membiayai defisit APBN yang terus membengkak? Apakah karena sebagian besar uang haji dan uang BPJS Ketenagakerjaan sudah menipis digunakan untuk membeli surat utang negara, dan sekarang perlu Tapera, yang diplesetkan menjadi TAbungan atas PEnderitaan RAkyat?

    Oleh karena itu, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat wajib batal karena sewenang-wenang dan melanggar konstitusi.

    Kalau saja DPR berdaulat, mungkin Presiden Jokowi sudah berkali-kali kena impeachment karena (terindikasi kuat) berkali-kali melanggar konstitusi. Seperti UU KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN, atau upaya-upaya lain seperti Perpres Iuran Pariwisata, atau wacana pemberian subsidi untuk kereta cepat yang sebagian dimiliki asing.

    Anthony Budiawan
    Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

    DKI Jakarta hari ini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Halmahera Tengah Dapat Alokasi Rumah Subsidi 1.000 Unit

    May 17, 2025

    Perang Dagang Amerika Bisa Jadi Keuntungan Buat Industri Indonesia

    May 17, 2025

    Kawasannya Terus Berkembang, Familia Urban Pede Hadirkan Klaster Ke-9

    May 17, 2025

    Skema Pembiayaan Perumahan Perlu Terus Dimodifikasi

    May 15, 2025

    Koridor Timur Makin Kinclong, Pengembang Pede Lansir Klaster Baru

    May 15, 2025

    Pengembangan Township Dengan Smart Transportation Hingga Smart Apps

    May 14, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Halmahera Tengah Dapat Alokasi Rumah Subsidi 1.000 Unit

    May 17, 2025

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan mengalokasikan sebanyak 1.000 unit rumah subsidi…

    Perang Dagang Amerika Bisa Jadi Keuntungan Buat Industri Indonesia

    May 17, 2025

    Kawasannya Terus Berkembang, Familia Urban Pede Hadirkan Klaster Ke-9

    May 17, 2025

    Skema Pembiayaan Perumahan Perlu Terus Dimodifikasi

    May 15, 2025
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2025 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.