Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025

    Bantuan Perumahan Diberikan Dengan Acuan Data BPS

    February 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Rumah Subsidi Secondary Jadi Potensi Besar Broker

      November 20, 2025

      Perkantoran Hingga Industri Masuk Periode Pertumbuhan Stabil

      November 19, 2025

      Kinerja Bisnis Kian Baik, Pengembang Optimistis Bisnis Properti Tahun Depan

      November 11, 2025

      Lanjutkan Momentum Positif, INPP Raih Laba Tumbuh Lebih 44 Persen

      November 10, 2025

      Ritel Asia Pasifik Yang Tetap Oke Hingga 2026

      November 10, 2025
    • Pembiayaan

      Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

      November 26, 2025

      Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

      November 25, 2025

      Penyaluran KUR Perumahan Terus Didorong

      November 19, 2025

      Rendah, Akses Pembiayaan Perumahan Untuk Pekerja Non Fixed Income

      November 16, 2025

      Industri Padat Karya Hingga Perumahan Jadi Prioritas Perbankan

      November 14, 2025
    • Desain

      Pasar Ritel Jakarta Di Tengah Perubahan Lifestyle

      October 31, 2025

      Pabrik Plastik Lembaran Mulai Terapkan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      October 30, 2025

      Stasiun Harmoni-Sawah Besar MRT Jakarta Berada 28 Meter Di Bawah Tanah

      October 12, 2025

      Terus Berinovasi, Semen Merah Putih Hadirkan Semen Water Repellent Hingga Tahan Radiasi

      October 9, 2025

      Pintu Andal-Estetis Tetap Bisa Ekonomis

      July 11, 2025
    • Tips

      Gen Z Sulit Punya Rumah: Simak Kendala dan Solusinya

      November 17, 2025

      Simak Nih, Tips Menabung Biar Aktivitas Liburan Lancar

      June 1, 2025

      Ruang Tamu Terbatas, Begini Ngaturnya Supaya Tetap Nyaman dan Stylish

      June 1, 2025

      Begini Ubah Kamar Sempit Jadi Luas

      May 31, 2025

      Mau Punya Penghasilan Tambahan? 10 Ide Bisnis Yang Bisa Dikerjakan Dari Rumah

      May 30, 2025
    • Figur

      Paramount Land Raih Dua Penghargaan Property Awards 2025

      November 25, 2025

      Proyek SML Di Singapura Raih Penghargaan

      November 20, 2025

      Percepatan Program Perumahan Tidak Lepas Dari Peran Pengembang

      November 16, 2025

      Pentingnya Mangrove Jaga Kawasan Pesisir

      October 31, 2025

      Setahun Pemerintahan Prabowo Paparkan Capaian Investasi

      October 23, 2025
    • Investasi

      BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

      November 25, 2025

      Kolaborasi Strategis KAI Dan Al Qilaa Bangun Kawasan TOD

      September 18, 2025

      Potensi IKN Diminati Investor Kazakhstan

      September 11, 2025

      Investasi SBN Ritel Bisa Mulai Dari Rp1 Juta

      July 22, 2025

      Shimizu Corporation Hadirkan Konsep Jepang Di Podomoro Park Bandung

      July 22, 2025
    • Landscape

      Program BSPS Untuk Jakarta Ditingkatkan Jadi 2.000 Unit

      November 17, 2025

      Global Cities Index Jakarta Hingga Surabaya Membaik

      November 11, 2025

      Strategi KAI Dorong Pengguna Capai 490 Juta Tahun 2029

      November 7, 2025

      Stasiun Tanah Abang Baru Perkuat Integrasi Antarmoda Perkotaan

      November 6, 2025

      Hunian Vertikal Untuk Solusi Kekumuhan Kota

      September 15, 2025
    • Lifestyle

      Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

      November 25, 2025

      Bukan Hanya Manusia, Udara Bersih Juga Penting Untuk Hewan Peliharaan

      November 3, 2025

      Perkuat Kawasan Komersial dengan Hadirkan Boo Halloween Event

      October 31, 2025

      Mengeksplorasi Alam Lewat Tulisan Bisa Di Vila Bali

      October 30, 2025

      Digital Hub Terus Berkembang Jadi Katalis Inovasi Digital

      October 29, 2025
    • Opini

      Alarm Purbaya Soal Perumahan

      November 13, 2025

      Tanah

      November 7, 2025

      Bisnis Whoosh Bukan Talangan APBN

      November 6, 2025

      Antara Barcode Dan RFID

      November 3, 2025

      Ada Apa Dengan Whoosh (AADW)?

      October 30, 2025
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!
    Opini

    OPINI: Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idMay 31, 2024Updated:June 4, 2024No Comments4 Mins Read
    Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!
    Memaksa Pekerja Untuk Iuran Tapera Melanggar Konstitusi!

    Pemerintah lagi-lagi membuat ulah. Kali ini melalui pemaksaan penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Masyarakat pekerja dipaksa untuk menabung, untuk membiayai proyek perumahan rakyat.

    Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 (tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat), pemerintah mewajibkan, alias memaksa, pekerja harus menabung sebesar 3 persen dari gaji, upah atau pendapatannya: pemberi kerja menanggung 0,5 persen, dan pekerja menanggung 2,5 persen.

    Bukan saja sewenang-wenang, Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini dan dasar hukum yang digunakan yaitu UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, secara transparan melanggar Konstitusi sehingga bukan saja wajib ditolak, tetapi wajib batal demi hukum.

    Dasar hukum UU Tapera mau meniru UU tentang Jaminan Sosial (Ketenagakerjaan) yang bersifat memaksa. Dalam UU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap pekerja wajib mengikuti program Jaminan Sosial (ketenagakerjaan) dengan iuran (premi) sebagian ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan sebagian ditanggung pekerja.

    Tetapi, program Tabungan Perumahan Rakyat tidak bisa disamakan dengan program Jaminan Sosial. Pemerintah tidak bisa memaksa pekerja untuk menabung, dengan alasan apapun, termasuk untuk perumahan rakyat karena melanggar konstitusi. Sedangkan program Jaminan Sosial merupakan perintah konstitusi, Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) tentang Kesejahteraan Sosial berbunyi:

    1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, dan
    2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
    3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
    4. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini diatur dengan undang-undang.

    Oleh karena itu sesuai perintah Konstitusi, terbitlah undang-undang UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sebagian sudah diubah dengan UU Cipta Kerja (yang juga bermasalah konstitusi).

    Sesuai perintah konstitusi Pasal 34 ayat (1), maka iuran Jaminan Sosial bagi masyarakat tidak mampu ditanggung pemerintah. Sebaliknya, dasar hukum UU Tapera bertentangan dengan Konstitusi. Pertimbangan hukum UU Tapera merujuk Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seolah-olah pembentukan UU Tapera ini sudah memenuhi perintah konstitusi. Tetapi faktanya, tidak ada pasal-pasal konstitusi tersebut yang memberi wewenang kepada pemerintah (dan DPR) untuk membentuk UU yang mewajibkan masyarakat untuk menabung.

    Pasal 20 dan Pasal 21 UUD hanya menyatakan wewenang DPR dalam membuat undang-undang. Pasal 28 terkait Hak Asasi Manusia. Sekali lagi kak, bukan kewajiban. Pasal 28C ayat (1) menyatakan setiap orang mempunyai hak mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Sedangkan Pasal 28H menyatakan setiap orang mempunyai hak antara lain untuk hidup sejahtera, mempunyai tempat tinggal, …, memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh kesempatan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan, mendapat Jaminan Sosial, dan perlindungan hak pribadi.

    Pasal 28H menyatakan secara tegas bahwa mempunyai tempat tinggal adalah hak, bukan kewajiban, apalagi kewajiban untuk menabung. Untuk memenuhi hak masyarakat ini, pemerintah berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi rakyatnya. Kalau tidak bisa, berarti pemerintah gagal dan tidak mampu. Maka pilihan terbaiknya adalah mundur. Bukan malah mewajibkan masyarakat untuk menabung yang melanggar hak asasi manusia.

    Sedangkan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) adalah tentang sistem Jaminan Sosial yang sudah melahirkan dua UU tentang sistem Jaminan Sosial seperti disebut di atas. Sekali lagi perlu dipertegas, Pasal 34 UUD adalah perintah pengembangan sistem Jaminan Sosial, bukan untuk mewajibkan masyarakat untuk menabung.

    Jadi tidak ada satu pasal di dalam konstitusi yang menyatakan pemerintah bisa mewajibkan masyarakat untuk menabung. Di samping itu, pemaksaan menabung melanggar konstitusi Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia.

    Oleh karena itu UU Tapera wajib batal karena menyimpang dari UUD, artinya tidak ada dasar hukumnya berdasarkan UUD bahkan melanggar konstitusi Hak Asasi Manusia yang pada prinsipnya masyarakat mempunyai hak bebas memilih untuk menabung atau konsumsi: tidak bisa dipaksa.

    Kenapa pemerintah terus nekat membuat UU bermasalah dan melanggar konstitusi? Apakah demi pengembangan dan pembiayaan proyek perumahan swasta yang baru-baru ini mendapat status Proyek Strategis Nasional? Nampaknya UU yang dibuat pemerintah selalu diwarnai dengan motif rente ekonomi terselubung yang merugikan masyarakat umum.

    Padahal BPJS ketenagakerjaan sudah dapat membiayai program kepemilikan rumah bagi peserta BPJS ketenagakerjaan. Jadi untuk apalagi Tapera yang pesertanya sama dengan BPJS Ketenagakerjaan?

    Atau, pemerintah sudah kehabisan sumber pembiayaan utang untuk membiayai defisit APBN yang terus membengkak? Apakah karena sebagian besar uang haji dan uang BPJS Ketenagakerjaan sudah menipis digunakan untuk membeli surat utang negara, dan sekarang perlu Tapera, yang diplesetkan menjadi TAbungan atas PEnderitaan RAkyat?

    Oleh karena itu, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat wajib batal karena sewenang-wenang dan melanggar konstitusi.

    Kalau saja DPR berdaulat, mungkin Presiden Jokowi sudah berkali-kali kena impeachment karena (terindikasi kuat) berkali-kali melanggar konstitusi. Seperti UU KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN, atau upaya-upaya lain seperti Perpres Iuran Pariwisata, atau wacana pemberian subsidi untuk kereta cepat yang sebagian dimiliki asing.

    Anthony Budiawan
    Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

    DKI Jakarta hari ini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

    November 26, 2025

    BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

    November 25, 2025

    Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

    November 25, 2025

    Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

    November 25, 2025

    Paramount Land Raih Dua Penghargaan Property Awards 2025

    November 25, 2025

    Rumah Subsidi Secondary Jadi Potensi Besar Broker

    November 20, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

    November 26, 2025

    Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi program penguatan ekosistem…

    BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

    November 25, 2025

    Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

    November 25, 2025

    Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

    November 25, 2025
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2025 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.