Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembang perumahan bersubsidi untuk memiliki sertifikat green building dalam aktivitasnya mengembangkan rumah subsidi. Pembangunan rumah yang ramah lingkungan bisa memberikan nilai tambah dari sisi kenyamanan dan terutama untuk aspek kesehatan.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, bagi para pengembang rumah subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau, pemerintah akan memberikan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan porsi yang lebih banyak.
“Kami sudah anjurkan itu karena rencananya kita akan membuat peraturan bahwa selama rumah subsidi memiliki sertifikat green building maka mereka bisa mendapatkan bantuan PSU lebih dari 50 persen selama anggaran tersedia seperti yang selama ini telah dijalankan,” katanya saat kunjungan kerja ke tiga perumahan di Kota Serang, Banten pekan ini.
Setiap pengembang, khususnya yang membangun rumah subsidi diharapkan bisa menjaga kualitas produk maupun fasilitas yang dibangun. Semuanya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan terlebih rumah akan dihuni oleh keluarga selama bertahun-tahun.
Kunjungan Fitrah Nur antara lain ke Perumahan Puri Delta Angsana, Harmony Residence 3, dan Pondok Taktakan Indah. Kunjungan ke perumahan subsidi di Kota Serang ini juga untuk melihat penyaluran dan kuota KPR subsidi FLPP selain mengecek kesediaan stok unit rumah yang siap diakad-kreditkan.
“Dari tiga perumahan yang kami lihat hari ini sudah cukup bagus. Di Perumahan Harmony Residence 3 misalnya, itu perumahan di wilayah Banten nomer 3 terbesar untuk penyaluran FLPP, makanya kuotanya akan diupayakan untuk terus ditambah dari 220 ribu tahun ini semoga pelaksanaannya bisa ditambah lagi,” tambahnya.