Selama ini kalangan pekerja informal kesulitan terhadap akses pembiayaan perumahan. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus berupaya menyusun skema pembiayaan bagi kalangan pekerja informal atau yang tidak memiliki slip gaji.
Kalangan pekerja informal ditengarai jumlahnya lebih banyak dibandingkan pekerja formal dan segmen ini kesulitan mengakses pembiayaan perumahan. Selama ini berbagai program perumahan hanya bisa diakses oleh pekerja formal yang memiliki slip gaji karena memudahkan bank dalam melakukan taksasi atau mengetahui kemampuan membayarnya.
“Skema pembiayaan yang bisa memfasilitasi pekerja informal harus menjadi perhatian semua pihak dan saya berharap masukan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero/SMF) supaya pekerja informal bisa mengakses pembiayaan dan mendorong capaian target program 3 juta rumah,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait.
Di tengah keterbatasan anggaran APBN, dibutuhkan berbaaagai terobosan supaya semua pihak bisa berkontribusi dan bersinergi dalam program 3 juta rumah. Ada kebutuhan masyarakat yang sangat besar untuk bisa mengakses hunian pertama dan jumlahnya terus meningkat.
Skema pembiayaan alternatif selain KPR subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) akan sangat baik untuk mendorong capaian program 3 juta rumah. Masyarakat pekerja informal sesungguhnya memiliki kemampuan membayar angsuran hanya saja terkendala ketiga masuk ke dalam sistem perbankan karena tidak ada slip gaji.
“Kalangan pekerja seperti tukang bakso, ojek, pedagang asongan itu punya kemampuan mencicil KPR tapi nggak punya slip gaji. Dengan dana APBN yang terbatas harus ada terobosan supaya kalangan seperti ini bisa diakomodasi ke pembiayaan perumahan,” tambahnya.
Maruarar mengagendakan pertemuan dengan mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kalangan swasta khususnya di pasar modal untuk mencari solusi yang kredibel dan produktif mengenai pola pembiayaan yang tepat.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, pihaknya siap mendukung program 3 juta rumah yang dilaksanakan Kementerian PKP. Selama ini aktivitas SMF bergerak di pasar modal untuk pembiayaan sekunder perumahan dan siap mendukung dengan skema-skema pembiayaan baru yang bisa menjadi solusi masyarakat memiliki rumah.
“SMF adalah Special Mission Vehicle (SMV) dan Fiscal Tools pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas membantu likuiditas lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan kepada masyarakat untuk mengurangi maturity mismatch. SMF menyediakan dana pendamping atas porsi 25 persen dari porsi dana yang dibutuhkan. Sumber dana untuk porsi SMF berasal dari PMN yang kemudian di-leverage melalui Surat Utang,” bebernya.