Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan pertemuan untuk membahas progres pembangunan perumahan di atas lahan milik lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pembangunan perumahan untuk masyarakat di atas lahan Lapas merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk memanfaatkan lahan penjara di kawasan perkotaan menjadi lokasi perumahan sehingga masyarakat bisa berhunian lebih dekat ke tempat kera maupun aktivitasnya.
“Untuk program ini kami tengah mempersiapkan berbagai hal teknis termasuk kepastian aturan hukum maupun data-data pendukung lainnya yang melibatkan banyak instansi seperti Ditjen Kekayaan Negara, Badan Bank Tanah, dan lainnya supaya semuanya sesuai aturan,” ujar Maruarar.
Memanfaatkan lahan-lahan penjara di kawasan perkotaan yang sudah penuh akan ditindaklanjuti denan memindahkan penjara ke luar kota sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan gagasan dari Presiden Prabowo bagaimana mengoptimalkan lahan lahan penjara yang sangat strategis di Cipinang dan Salemba untuk perumahan rakyat dengan cara ruislag yang dilakukan dengan tata kelola dan aturan yang benar.
“Dengan mengoptimalkan lahan penjara diharapkan bisa mempercepat program 3 juta rumah selain kualitasnya yang lebih bagus dengan lokasi yang strategis. Pemanfaatan lapas menjadi perumahan diharapkan bisa meningkatkan kuota rumah untuk masyarakat,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretaris Negara terkait legalitas dan tata kelola untuk menggunakan lahan lapas menjadi perumahan. Berbagai hal teknis akan ditentukan termasuk menentukan pembiayaan hingga siapa pengembang yang akan membangun perumahannya.
Akan terus digali berbagai pola maupun skema pembiayaan supaya negara tidak dirugikan dan masyarakat luas bisa merasakan dampak langsung program perumahan. Masukan dari kalangan developer juga menjadi pertimbangan sehingga program ini diharapkan bisa berdampak luas termasuk untuk aktivitas ekonomi.