Pagu anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2026 disetujui Komisi V DPR sebesar Rp10,89 triliun. Anggaran tahun 2026 itu akan diprioritaskan untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR bersama mitra kerja Komisi V termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Gedung DPR awal pekan ini.
Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, aggaran bedah rumah Kementerian PKP tahun 2026 meningkat signifikan dibanding tahun 2025 atau dari sebelumnya Rp1,02 triliun yang digunakan untuk 45.073 unit menjadi naik 773,5 persen menjadi Rp8,9 triliun untuk 400 ribu unit rumah.
“Anggaran Rp10,8 triliun itu akan digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing direktorat jenderal. Untuk Sekretariat Jenderal, alokasi anggaran sebesar Rp891 miliar lalu untuk Inspektorat Jenderal alokasi anggarannya Rp26 miliar,” ujar Maruarar.
Sementara alokasi anggaran Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman sebanyak Rp2,9 triliun yang sebagian besar dipakai untuk program BSPS. Anggaran itu juga digunakan untuk rumah susun (rusun) tiga tower, rumah khusus (rusus) 244 unit, prasarnana sarana utilitas (PSU) rumah umum 807 unit, dan penanganan kawasan kumuh dan sanitasi sebanyak 75 hektar di lima lokasi sebanyak 1.000 unit.
Selanjutnya anggaran untuk Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan sebesar Rp3,9 triliun juga sebagian besar dipakai untuk bedah rumah. Akan ada sekitar 160 ribu rumah tidak layak huni yang akan direnovasi di perdesaan.
Selain itu, anggaran tersebut juga akan dipakai untuk rumah susun sebanyak enam tower yang mencakup 137 unit, rumah khusus bencana sebanyak 410 unit, PSU rumah umum sebanyak 600 unit, dan penanganan kumuh dan sanitasi sebanyak 75 hektar di lima lokasi.
Untuk Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, anggaran yang dialokasikan Rp3 Triliun yang digunakan untuk BSPS 120.000 unit, rumah susun 13 tower, PSU rumah umum 600 unit, dan penanganan kumuh dan sanitasi sebanyak 75 Ha (5 lokasi)/1.000 unit. Lalu anggaran untuk Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko diajukan Rp41 miliar.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, dalam kesimpulan rapatnya bahwa Komisi V DPR menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian PKP, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, BMKG dan Basarnas sesuai dengan keputusan dari rapat-rapat pembahasan anggaran RAPBN tahun anggaran 2026.