Gonjang-ganjing Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum selesai. Masyarakat khususnya kalangan pekerja keberatan ada lagi pemotongan gaji yang sifatnya wajib untuk dana perumahan sebesar 3 persen (2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja/perusahaan).
Di tengah penolakan yang kuat terkait program Tapera, pemerintah mewacanakan untuk mengadakan dana abadi perumahan sebagai mekanisme yang bisa menjamin pembiayaan peruamahan yang selama ini selalu penuh “drama”. Kendala utama seperti sumber pendanaan jangka pendek perbankan digunakan untuk pembiayaan perumahan yang mencapai belasan hingga puluhan tahun (misse
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menggodok skema dana abadi perumahan ini untuk menjadi ekosistem utama pembiayaan perumahan yang baru dan diharapkan bisa menjadi solusi utama sehingga berbagai permasalahan pembiayaan seperti backlog perumahan, keterjangkauan masyarakat, dan lainnya bisa bertahap dituntaskan.
Menurut Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo, dana abadi menggunakan terminologi payung (umbrella term) untuk dana yang dibentuk oleh badan hukum dan bersifat abadi atau tidak mengurangi pokok dana sehingga yang digunakan merupakan hasil pemupukan untuk menjamin keberlangsungan program.
“Saat ini mekanismenya masih dalam tahap pembahasan tapi prinsipnya sama yaitu ada yang bersumber dari APBN dan sumber pendanaan lainnya. Dana ini diinvestasikan dulu untuk mendapatkan return serta sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan,” ujarnya.
Mekanisme dana abadi sendiri bukan sesuatu yang baru karena konsep seperti ini sudah diterapkan untuk sektor lain. Misalnya ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional (endowment fund) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi pendidikan dan penelitian.
Dana abadi perumahan akan bisa menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahunnya. Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi, pemberian kemudahan sepanjang tenor pembiayaan (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya.
“Jadi dengan skema dana abadi ini yang digunakan hanya return dari pokok dananya. Return itu sendiri bisa dikembalikan ke pokok atau digunakan untuk berbagai program perumahan yang sudah ada saat ini seperti subsidi selisih bunga, renovasi, bangun rumah, dan lainnya sehingga semuanya ini dirangkum dan kita memiliki mekanisme yang tepat dan tidak terlalu bergantung lagi dengan APBN,” jelasnya.