Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Satu Dekade Aksi Nyata Sharp Greenerator

    December 12, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Menengok Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi IKN

      August 3, 2026

      Kementerian PKP Jajaki Kerja Sama Perumahan Dengan Tiongkok

      August 3, 2026

      Presiden Prabowo Apresiasi Akad Massal 62 Ribu Unit Rumah

      August 3, 2026

      Ditopang Recurring Income, Paradise Indonesia Kembali Catatkan Kinerja Bisnis Positif

      August 3, 2026

      Bank BSI Berikan Banyak Kemudahan Di Danantara Housing Expo 2026

      July 30, 2026
    • Pembiayaan

      Total Penyaluran Pembiayaan SMF Capai Lebih Rp141 Triliun

      August 5, 2026

      Total Penyaluran KPR Bank BSI Capai Lebih Rp61 Triliun

      August 4, 2026

      Bank BSI-BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Akses Miliki Rumah

      July 13, 2026

      Pemerintah Dorong Penyerapan KPR Subsidi

      July 4, 2026

      Plafon Kredit Program Perumahan Ditingkatkan Jadi Rp50 Triliun

      June 27, 2026
    • Desain

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026
    • Tips

      Penting Mengatur Keuangan In This Economy

      July 14, 2026

      5 Tips Beli Rumah Pertama

      June 28, 2026

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026
    • Figur

      Bedah Estetika Khas Korea Selatan Hadir di D-HUB SEZ BSD City

      July 29, 2026

      Mesin Cuci Hingga AC Sharp Kembali Raih Penghargaan

      July 23, 2026

      United Tractors dan BNPB Helat Training Kampung Tangguh Bencana

      July 21, 2026

      AHY: Sektor Konstruksi Merupakan Pilar Pembangunan Berkelanjutan

      July 10, 2026

      Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

      June 12, 2026
    • Investasi

      Potensi Sektor Industri Capai Ribuan Triliun

      August 3, 2026

      Lindungi Dana Dengan “Money Lock”

      July 30, 2026

      Sinergi Bank Muamalat-Antam Dorong Rantai Pasok Logam Mulia

      July 21, 2026

      Investasi Bisa Dimulai Dengan Uang Saku

      July 11, 2026

      Mau Investasi Modalnya Dari Rumah, Bisa

      July 4, 2026
    • Landscape

      Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

      August 5, 2026

      Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

      August 4, 2026

      Stasiun MRT Blok M BCA Jadi Pendorong Kembalinya Pamor Blok M

      July 27, 2026

      IKN Jadi Kota 10 Menit

      July 27, 2026

      Bank BRI Tanam 24 Ribu Mangrove Di Karawang

      July 27, 2026
    • Lifestyle

      Besarnya Potensi Bisnis MICE Di Indonesia

      August 3, 2026

      SaloneSatellite Permanent Collection Bakal Hadir Di PIK2

      July 27, 2026

      Langkah Strategis Pengembangan Ekosistem Wisata Kesehatan

      July 27, 2026

      Begini Kalau Bank dan Maskapai Kolaborasi, Ada Banyak Untungnya

      July 21, 2026

      Sharp Run for the Future Sekaligus Ajak Peserta Tanam Pohon

      July 10, 2026
    • Opini

      Membangun Kota Adil dan Tangguh Melalui Perumahan Kooperatif

      July 13, 2026

      BBM Naik Hingga Pelemahan Rupiah Bikin Beban Konsumen Berlapis

      July 8, 2026

      Pasar Properti dan KPR Pasca BI Rate Naik

      June 20, 2026

      Tranformasi Mal Menjadi Pusat Experience

      May 20, 2026

      Mutlak, Penerapan Manajemen Digital untuk Efektivitas Pelaksanaan Proyek

      May 15, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Tak Patah Antan di Bumi, Jangan Mati Ayam di Lumbung Padi, Jadi Ironi Tanah Adat Melayu
    Opini

    OPINI: Tak Patah Antan di Bumi, Jangan Mati Ayam di Lumbung Padi, Jadi Ironi Tanah Adat Melayu

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idFebruary 3, 2025No Comments5 Mins Read
    Opini Muhammad Joni
    Opini Muhammad Joni

    Oleh:

    Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (PP IKA USU)

    Esai pendek ini perpanjangan kehadiran diri sebagai kata-kata tahniah kepada abah: Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH. MA atas helat pidato pengukuhan guru besar hukum tanah adat pada prodi Magister Kenotariatan (MKN) Universitas Sumatera Utara, di bawah judul tak biasa: “Ayam Mati di Lumbung Padi: Kepingan Sejarah Terkuburnya Tanah Adat Orang Melayu di Pesisir Timur”.

    Di tangan Edy, mimbar ilmiah pidato guru besar yang mengambil tamsilan “ayam mati di lumbung padi” menjadi nalar hukum yang hidup, mengena karena apa adanya, dan lumbung informasi sejarah, hukum, dan politik hukum yang bergizi, dengan pilihan aksen diksi Melayu yang steady.

    Gaya penulisan pidato akademis sang datok Melayu Kota Pinang ini konsisten mengikuti titel disertasinya yang juga memetik seloka: “antan patah, lesung pun hilang”.

    Izinkan amba berkata dengan logika yang agak tendensius, meminjam frasa Prof. Edy, hatta perjuangan atok Raffa ini kudu dilanjutkan merawat “antan”. Ya, perjuangan yang bernilai: prompt, adequate and effective, jika memakai dalil Kollowijn, guru besar berkebangsaan Belanda yang dikutip dalam pidato Edy menjadi klop. Perjuangan hukum atas keadilan tanah tak boleh titik. Keadilan jangan dipagar!

    Nun sejak lama, amba menginsyafi hal ini soal hukum yang sulit dan rumit yang nyata sebagai satu kekusutan hukum.  Namun jika berkehendak pada kebajikan, tentu kekusutan hukum bisa direstorasi dengan perkakas nalar hukum dari mazhab socio-legal yang tabah dan loyal dianut akademisi organik Prof. Edy.  Berarsiran dengan jurus rekonstruksi keadilan substansial yang bercirikan Critical Legal Studies (CLS).

    Menguji Nalar Nasionalisasi

    Pidato pengukuhan ini bukan hanya narasi biasa, tidak pula prosesi ala “mainan dunia” kaum terpelajar, namun ikhtiar amaliah menegakkan hukum berkeadilan mulai dari pemikiran subsider kampus. Hukum berkeadilan itu identitas konstitusi (constitutional identity).

    Nun, pernah Pak Pelzer memuja Deli, Serdang dan kawasan sekitarnya tanah yang menggiurkan, yang direbutkan jamak kerajaan lokal, juga bangsa kolonial. Tarik menarik antara Kerajaan Siak, Johor dan Aceh pada abad ke 16, 17 dan 18.  Tak hanya lokal, bahkan kompetisi politik ekonomi antara Belanda dan Ingggris yang berujung dengan Traktat London, 1824. Itu bukti betapa berharga wilayah ini di mata orang luar, begitu ulasan Edy Ikhsan.

    Pasca proklamasi kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan sejak akhir 1957, kebanyakan perusahaan perkebunan diambil alih oleh negara. Akibatnya, penataan kembali hubungan-hubungan antara negara, perkebunan dan petani dengan pembaruan perundang-undangan agraria menjadi tak terelakkan.

    Dari pidatonya Prof. Edy menguak lima alasan mengapa nasionalisasi perkebunan milik warganegara Belanda di tahun 1957 bertentangan dengan hak asasi rakyat dan Kesultanan Melayu, utamanya Deli, Serdang dan Langkat.

    Satu diantaranya dari dalil akademis Robert van De Waal dalam disertasinya menyebutkan: “de landbouw concessie is een persoonlijk recht, berustend op een overeenkomst tussen de Sultan en de concessionaris” (konsesi perkebunan adalah hak perseorangan yang bersandar kepada perjanjian antara Sultan dan pemegang konsesi).

    Diulas lugas van De Wall bahwa Kesultanan Deli, Serdang dan Langkat yang mencakup ratusan perkebunan tidak ada satupun yang berbentuk hak erfpacht. Namun dengan UU Pokok Agraria No.5/1960 dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Padahal perjanjian konsesi itu adalah perjanjian yang tidak mengubah hak.

    Amba bangga dengan sikap akademis lugas Prof. Edy, senior saya di HMI dan LAAI (Lembaga Advokasi Anak Indonesia).  Dalil Prof Edy sebangun dengan van de Wall bahwa konversi konsesi menjadi HGU pada nasionalisasi tahun 1958 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.  Itu pengambil-alihan tanah-tanah eks konsesi yang bukan milik perusahaan kompeni.

    Lantas apa dasarnya UU nasionalisasi menjadikannya kausal kepemilikan tanah eks konsesi dialihkan ke Pemerintah Indonesia? Membaca itu, saya soor dan terpada. Bagi saya, dalil Prof. Edy ini berani, apa adanya dan bertenaga. Bergizi untuk perjuangan konstitusional memulihkan hak tanah adat Melayu. Pada posisi itu patut patik mendukung 100 persen Prof. Edy.

    Amba membayangkan jagat 062 surplus nalar keadilan atas tanah adat tatkala kita semua tanggung renteng menenteng soal konstitusionalitas hak tanah adat Melayu ini ke “jaluran” peradilan konstitusional. Jurus yang kudu terus dipupuk dan dipujuk agar konstitusi negara dan takwilnya tak nak membunuh seekor ayampun dan tak mematahkan sebatang antan.

    Analog dengan hukum kekekalan energipun berlaku hukum kekekalan hak atas tanah, sebagai saripati hukum yang murni dan masih diakui. Eureka:  kiranya ikhtiar bertendensi complaint constitusional itu bisa pula membawa serta Hans Kelsen, Killowijn, Mahadi, OK Saidin, Afnawi Noeh, dan tentu saja Ayah Edy ke persidangan menafsir ulang nalar legal yang kusut, lusuh, dan lunglai norma UU Nasionalisasi. Khususnya konstitusionalitas hak tanah Melayu yang menurut nalar Prof. Edy:  belum menghargai hak kepada yang berhak.

    Prof. Edy lahir, tumbuh, mengajarkan dan mendalilkan solusi, yakni realisasikan hak tanah adat Melayu yang dihargai: prompt, adequate and effective compensation. Tentu, hak yang ditunaikan kepada yang berhak, bukan kepada yang bukan. Apalagi bukan-bukan.

    Dari jejak wasilah dan watak Abah Edy yang saya kenal, pastinya, amba percaya pidato Prof. Edy ini tak cuma forum pidato. Tapi sebagai sikap posisi dan agenda juang. Lebih dari logika positif yang tendensius, akan tetapi aksi kepada advokasi keadilan substantif yang harus! Agar ayam tak lagi mati di lumbung padi. Tak nak patah antan di tanah bertuah. Tersebab wasilah Prof. Edy Ikhsan yang kini menjabat Wakil Rektor Universitas Sumatera Utara.  Agar tanah adat Melayu tak lagi ironi di bumi sendiri. Tabik.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Total Penyaluran Pembiayaan SMF Capai Lebih Rp141 Triliun

    August 5, 2026

    Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

    August 5, 2026

    Total Penyaluran KPR Bank BSI Capai Lebih Rp61 Triliun

    August 4, 2026

    Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

    August 4, 2026

    Menengok Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi IKN

    August 3, 2026

    Kementerian PKP Jajaki Kerja Sama Perumahan Dengan Tiongkok

    August 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Total Penyaluran Pembiayaan SMF Capai Lebih Rp141 Triliun

    August 5, 2026

    Sebagai perusahaan BUMN dengan tugas khusus penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal pemerintah dalam mendukung keberlanjutan…

    Lippo dan Pakuwon Tegaskan Pagar Mal Tidak Perlu

    August 5, 2026

    Total Penyaluran KPR Bank BSI Capai Lebih Rp61 Triliun

    August 4, 2026

    Upaya Tangani Kawasan Kumuh Dengan Program Tematik

    August 4, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.