Bagi sebagian besar orang, membeli rumah merupakan pengeluaran terbesar sepanjang hidup bahkan harus berhutang hingga belasan tahun. Makanya membeli rumah memerlukan pertimbangan maupun persiapan yang matang dan karena itu membeli rumah menjadi kisah yang menarik bagi banyak orang. Mayoritas masyarakat juga membeli rumah melalui skema pembiayaan bank (KPR).
Dengan effort yang begitu besar, membeli rumah tetap harus diutamakan karena merupakan kebutuhan pokok. Di sisi lain, berbagai kesulitan maupun kendala keuangan nantinya akan terbayar karena harga rumah dipastikan akan terus naik sehingga pengorbanan yang kita keluarkan akan terganti dengan peningkatan harganya.
Namun begitu, ada banyak persyaratan untuk bisa mendapatkan pembiayaan bank untuk membeli rumah dan tidak jarang orang yang telah mengajukan kredit harus ditolak dan impian memiliki rumah pun kandas. Ada beberapa hal yang bisa membuat seseorang tertolak pengajuan kredit perumahannya (KPR).
Menurut Head Mortgage PermataBank Dewi Damajanti Widjaja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan supaya pengajuan kredit kita tidak sampai ditolak bank. Dengan kata lain, ada beberapa hal yang biasanya membuat pengajuan kredit perumahan ditolak mulai status produk yang ingin kita beli, kelengkapan dokumen, maupun riwayat sejarah kredit kita.
“Kalau kita akan mengajukan kredit pembelian rumah ada beberapa faktor yang harus diperhatikan supaya pengajuan kita disetujui bank. Faktor seperti produk rumah yang akan dibeli, status atau rekam jejak pengembang, hingga kondisi keuangan anda sendiri yang akan menyebabkan kredit kita diterima atau ditolak bank,” jelasnya.
Bila dirinci, ada beberapa hal yang bisa membuat pengajuan kredit pembiayaan perumahan kita ditolak bank. Pertama terkait status rumah, harus dipastikan rumah yang akan kita beli statusnya clear and clean. Kalaupun rumah yang akan dibeli statusnya rumah seken, pastikan tidak ada surat kepemilikan ganda.
Hal lainnya lagi untuk rumah seken, persetujuan antara para ahli waris pemilik rumah yang akan dijual kerap menimbulkan perdebatan. Jika hal ini terjadi, dipastikan akan sulit bagi bank untuk memberikan pembiayaan karena tidak tahu siapa yang berhak mewakili keluarga atas rumah tersebut. Jangan membeli rumah yang bersengketa kalau ingin mendapatkan pembiayaan bank.
Faktor lainnya yaitu kelengkapan dokumen pengajuan. Bank merupakan institusi yang sangat prudent sehingga akan berpegang pada surat-surat yang berkekuatan hukum, karena itu jika seluruh dokumen yang akan diminta kelengkapannya tidak bisa dilengkapi, sangat besar kemungkinan KPR kita ditolak.
Beberapa dokumen tersebut yaitu surat kepemilikan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), atau sertifikat hak pakai (SHP. Akta jual-beli, sertifikat IMB, surat PBB, dan bukti pembayaran tagihan (PDAM, listrik, telepon). Berkas yang lengkap akan mempercepat proses jual-beli dan mengurangi risiko bank menolak pengajuan kredit kita.
Hal lainnya lagi status pengembang karena banyak bank yang bekerja sama dengan kalangan pengembang. Saat mengajukann KPR, pengembang yang telah bekerja sama dengan bank akan mempercepat proses pengajuan kredit. Karena itu untuk mengurangi risiko kredit ditolak, pilih pengembang yang telah bekerja sama dengan bank.
Kualitas kredit yang buruk juga menjadi salah satu alasan utama bank menolak pengajuan kredit. Bank akan mengecek kualitas kredit calon nasabahnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu syarat utama status kredit yang baik adalah ketepatan pembayaran berbagai angsuran.
“Ciri KPR ditolak yang terakhir adalah kemampuan kita membayar angsuran KPR, bank akan melihat nasabahnya mampu untuk membayar, melihat jumlah tabungan sebagai cadangan pembayaran, dan lainnya. Kondisi keuangan yang kurang bagus akan membuat pengajuan kredit kita ditolak. Selain itu membeli rumah merupakan investasi yang melibatkan strategi dan manajemen keuangan jangka panjang, pastikan kita memiliki kondisi keuangan yang baik kalau ingin pengajuan berjalan mulus,” pungkas Dewi.