Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan Wakil Walikota Batam Li Claudia dan Anggota DPR RI Meireza Endipat Wijaya guna membahas tantangan penyediaan hunian layak dan penyaluran bantuan perumahan yang tepat sasaran di Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut dibahas kondisi Kota Batam dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa serta karakteristik pertanahan di mana seluruh lahan merupakan milik negara dan tidak terdapat hak milik. Kondisi tersebut berdampak pada masih ditemukannya hunian tidak sesuai ketentuan dan rumah liar di sejumlah wilayah.
Karena itu menurut Maruarar, penanganan perumahan di Kota Batam harus dilakukan dengan pemahaman aturan yang sama antara pemerintah pusat dan daerah serta disertai penerapan berbagai persyaratan yang jelas dalam pemberian bantuan perumahan.
“Bantuan sosial dan bantuan perumahan harus ada syaratnya. Kita harus satu persepsi terhadap aturan supaya tidak keliru dalam mengambil kebijakan dan yang juga penting tidak salah sasaran dalam menyalurkan bantuan,” ujarnya.
Karena itu penyaluran bantuan perumahan seperti Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah harus dilakukan secara berbasis data. Penggunaan data resmi seperti data Badan Pusat Statistik (BPS), dinilai penting untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR, Kementerian PKP menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan perumahan yang adil, tertib, dan berpihak pada masyarakat, khususnya di wilayah dengan karakteristik khusus seperti Batam.


