Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Program BSPS Bukan Sekadar Renovasi Tapi Mendorong Perekonomian Daerah

      April 3, 2026

      Desain dan ESG “Menikah” Jadikan Proyek INPP Ikonik

      April 2, 2026

      Lahan Angkasa Pura di Senen Dialokasikan Untuk Rusun

      March 29, 2026

      Aturan Baru Rusun Jaring Masukan Seluruh Ekosistem Perumahan

      March 21, 2026

      Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dimulai

      March 17, 2026
    • Pembiayaan

      Salurkan KUR Perumahan Tertinggi, Jawa Tengah Dapat Alokasi KPR Subsidi 40 Ribu Unit

      April 3, 2026

      Langkah Bank BSI Perkuat Digital Terbukti Efektif Dengan Meraih Laba Rp1,36 Triliun

      April 2, 2026

      BP Tapera Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Penyaluran KPR Subsidi

      March 21, 2026

      Generasi Muda Didorong Lebih Paham Keuangan Syariah

      March 17, 2026

      Kalbar Dapat Alokasi BSPS 13.800 Unit, Subsidi Rumah 22.000 Unit

      March 5, 2026
    • Desain

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026

      Produk Switch-Socket in-Lite untuk Beyond Illumination

      February 8, 2026

      Perbandingan WPC vs Kayu Asli Untuk Area Outdoor Rumah

      February 3, 2026

      Bikin Ruang Baca Estatetik Di Rumah

      January 29, 2026
    • Tips

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026

      Ikuti Tips Strategi Finansial Sesuai Fase Kehidupan

      February 9, 2026

      Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

      January 27, 2026

      Yuk Mulai Investasi Kecil-kecilan

      January 18, 2026
    • Figur

      Bank BRI Sukses Kembangkan Program Desa BRILiaN

      April 4, 2026

      Tujuh Tahun Beroperasi, Pengguna MRT Capai 192 Juta

      March 31, 2026

      Lebih 2,3 Juta Kendaraan Masuk Jabodetabek Pasca Libur Lebaran

      March 29, 2026

      Paradise Indonesia Memiliki Fondasi Yang Baik Untuk Terus Bertumbuh

      March 29, 2026

      Terapkan Konsep ESG, BSDE Raih Penghargaan

      March 11, 2026
    • Investasi

      Pilihan Investasi Beragam, Mana Yang Lebih Untung Antara Reksadana dan Emas?

      March 20, 2026

      THR Jangan Dihabiskan, Bisa Untuk Investasi Passive Income

      March 11, 2026

      Investasi Mudah dan Menguntungkan Emas Digital

      March 8, 2026

      Instrumen Investasi Obligasi Bank BJB Mengintegrasikan Prinsip ESG

      March 6, 2026

      Investasi Senilai Rp4 Triliun Masuk Ke IKN

      January 26, 2026
    • Landscape

      SML Gandeng Telkom Wujudkan Jaringan 5G Di BSD City

      March 13, 2026

      Kawasan Industri Greater Jakarta Diuntungkan Dengan Kondisi Geopolitik

      March 11, 2026

      Peruri Juga Punya Properti, Bisa Untuk Hangout Hingga Olahraga Padel

      March 8, 2026

      MRT Jakarta-GoTo Luncurkan Blok M Hub Gojek, Wujud TOD Perkotaan

      February 12, 2026

      IKN Dijadikan Laboratorium Hidup Pengembangan Kota Berkelanjutan

      February 12, 2026
    • Lifestyle

      Platform Media Sosial Kian Dipercaya Untuk Branding Proyek Properti

      April 2, 2026

      Terapkan ESG Komprehensif, SML Raih Global Brand Awards 2026

      March 31, 2026

      Aktivitas Sustainable Bank BNI, Hemat Energi Hingga 559.194 Giga Joule

      March 29, 2026

      Daya Tarik Bandung Yang Terus Mencuat

      March 22, 2026

      Fasilitas PIK2 Kian Lengkap Dengan Adanya Arrowstar Kindergarten

      March 17, 2026
    • Opini

      Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

      March 8, 2026

      Konflik Iran-Israel-Amerika dan Dampaknya Ke Sektor Properti

      March 6, 2026

      Memaknai Perumahan Rakyat Bak Gurindam

      February 16, 2026

      Menilai Jargon Properti: Lokasi-Lokasi-Lokasi

      February 9, 2026

      Menengok Kondisi Pasar Properti Asia Pasifik

      January 31, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Kontroversi Tarif 3 Persen Tapera
    Opini

    OPINI: Kontroversi Tarif 3 Persen Tapera

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idJune 26, 2024Updated:July 8, 2024No Comments3 Mins Read
    Opini: Kontroversi Tarif 3 Persen Tapera
    Opini: Kontroversi Tarif 3 Persen Tapera

    Oleh,

    Muhammad Joni, Praktisi Hukum Perumahan, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (PP IKA USU).

    Kontroversi iuran untuk dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan tanpa alasan kuat. Selain berat, regulasi tabungan wajib 3 persen dari pekerja dan pemberi kerja itu tidak memitigasi gap antara ekosistem Tapera dengan BPJS Tenaga Kerja. Sejak awal, BPJS TK memiliki mandat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) penyediaan perumahan pekerja.

    Gap struktural dan legal itu dibiarkan menahun karena tidak diantisipasi dan belum sinkronisasi sampai terbitnya PP No. 21 Tahun 2024. Alhasil, pekerja dan pemberi kerja terkena imbas beban biaya untuk keduanya dan menambah akumulasi tarif yang wajib dengan ancaman sanksi sehingga  tak bisa ditolak. Walau bertitel tabungan, secata fiskal tetap saja pengeluaran biaya (cost). 

    Belied ini juga berlaku agresif untuk semua pekerja dan pemberi kerja tanpa pembatasan syarat, kriteria, batas sudah punya rumah atau belum. Bahkan diperluas sampai pekerja mandiri yang tak lain pekerja informal yang dibayarkan 3 persen all in sendirian.

    Memang isu tarif 3 persen itu bukan timbul saat ini karena menjadi heboh dan unfinished agenda saat legialasi RUU Tapera dibahas di DPR. Solusi politik hukumnya, isu 3 persen itu disisihkan dan diamanatkan ke dalam aturan turunan: Peraturan Pemerintah (PP).

    Dalam skema Dana Tapera seakan pekerja mandiri dianggap pekerja dan sekaligus pelaku usaha adalah keliru dan tidak fair. Mestinya regulator melakukan analisis kemampuan membayar (ability to pay) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebelumnya dengan kajian akademis PP No. 21 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 25 Tahun 2020.

    Intinya, beban negara menyediakan rumah untuk rakyat kelompok MBR itu diakui publik, pekerja, dan pemberi kerja terasa berat. Kini pun MBR juga berat mengakses perumahan. Karena itu, tugas utama negara membimbing regulator agar skema dan model bisnis dana Tapera versi PP 21/2024 itu hadir sebagai solusi kesenjangan fiskal bagi pemberi kerja dan pekerja atau MBR, bukan sebaliknya.

    Manajer Investasi Publik

    Karakter dana amanat seperti dana Tapera itu  hadir semakin meluaskan manfaat bagi peserta, bukan melulu pengerahan dana demi akumukasi.  Pun, kelembagaannya efisien walaupun lembaga nirlaba.

    Memang aneh jika pengaturan Tapera yang bersifat nirlaba namun menggunakan Manajer Investasi (MI) yang mahal dan komersial dalam pemupukan dana. Dengan mandat dan kapasitasnya, BP Tapera mesti bekerja sebagai MI publik, bukan malah belanja jasa MI komersial yang tentu mahal daripada MI publik dari internal ekspert BP Tapera sendiri.

    Bukan hanya aneh, namun norma penggunaan MI swasta itu dinilai tidak fair dan diragukan konstitusionalitasnya oleh karena perumahan rakyat itu kebutuhan dasar, hak dasar, HAM dan hak konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sebab itu tidak valid jika lepas dari kewajiban negara. Termasuk dalam hal menanggung alokasi fiskal yang menjadi kontribusi negara ke dana Tapera.

    Jika demikian tepat Tapera menerapkan prinsip goyong royong berbasis negara dengan partisipasi pemberi kerja dan pekerja. Oleh karena tanggungjawab konstitusi negara, maka dana Tapera bukan dilepas menjadi tanggungjawab aktor non negara: pemberi kerja, dan pekerja.

    Gap ekosistem itu harus diatasi dengan harmonisasi kedua ekosistem dan transformasi tata kelola dan kelembagaan. Bagaimana tata cara perumusannya? Terbuka dan partisipatif.  Bicarakan dengan stakeholder secara partisipatif bermakna (meaningfull participation) yang berkeadilan agar tidak heboh setelah ditetapkan.

    Atasi gap ekosistem itu dengan analitis dan kritis berbasis konstitusi sebagai legitimator, pro peserta, dan memudahkan, bukan memberatkan. Untuk mencapai target 3 juta rumah, saatnya transformasi Tapera. Lakukan Re-TAPERA!

    Kontroversi iuran 3 persen dana Tapera Pendanaan Tapera jangan dibebankan ke pekerja dan pemberi kerja Perlu dibangun ekosistem pembiayaan berbasis konstitusi yang memudahkan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

    April 4, 2026

    Bank BRI Sukses Kembangkan Program Desa BRILiaN

    April 4, 2026

    Salurkan KUR Perumahan Tertinggi, Jawa Tengah Dapat Alokasi KPR Subsidi 40 Ribu Unit

    April 3, 2026

    Program BSPS Bukan Sekadar Renovasi Tapi Mendorong Perekonomian Daerah

    April 3, 2026

    Platform Media Sosial Kian Dipercaya Untuk Branding Proyek Properti

    April 2, 2026

    Desain dan ESG “Menikah” Jadikan Proyek INPP Ikonik

    April 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

    April 4, 2026

    Konsep kantilever yaitu sebuah elemen struktural yang berbentuk balok atau pelat dengan posisi di lantai…

    Bank BRI Sukses Kembangkan Program Desa BRILiaN

    April 4, 2026

    Salurkan KUR Perumahan Tertinggi, Jawa Tengah Dapat Alokasi KPR Subsidi 40 Ribu Unit

    April 3, 2026

    Program BSPS Bukan Sekadar Renovasi Tapi Mendorong Perekonomian Daerah

    April 3, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.