Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Pemerintah Dorong Pembangunan 15 Ribu Hunian Untuk Masyarakat Terdampak Bencana Di Sumatera

      December 29, 2025

      Mutakhirkan Data Tanah Supaya Tidak Tumpang Tindih

      December 27, 2025

      Yayasan Buddha Tzu Chi Akan Bangun 2.500 Unit Rumah Di 3 Provinsi Terdampak Bencana

      December 23, 2025

      Familia Urban Tawarkan Klaster Ke-10 Rumah Sehat dan Ramah Lingkungan

      December 19, 2025

      Rumah Rp1 Miliaran di BSD City Laris Manis

      December 12, 2025
    • Pembiayaan

      Evaluasi KPR Subsidi FLPP Untuk Dorong Penyaluran Tahun 2026

      January 15, 2026

      2025 Jadi Rekor Penyaluran KPR FLPP, Tahun Ini Kuota Tetap 350 Ribu

      January 3, 2026

      Tahapan Untuk Mencapai Financial Freedom

      December 30, 2025

      Beda KPR Fixed Dengan Floating dan Plus-Minusnya

      December 26, 2025

      Tahun Depan Anggaran KPR FLPP Untuk 350 Ribu Unit Rumah

      December 25, 2025
    • Desain

      Hal Wajib Yang Harus Ada Di Kamar Mandi Lansia

      January 8, 2026

      Kriteria Rumah Green

      January 4, 2026

      Bukan Sekadar Canggih, Nih Empat Fungsi Smart Home

      December 31, 2025

      Hunian Japanese Style Yang Estetik-Efisien

      December 31, 2025

      Pasar Ritel Jakarta Di Tengah Perubahan Lifestyle

      October 31, 2025
    • Tips

      Yuk Mulai Investasi Kecil-kecilan

      January 18, 2026

      Yuk Bikin Rumah Tetap Segar

      January 15, 2026

      Proteksi Rumah Cara Mudah

      January 9, 2026

      Tips Pengantin Baru Bisa Cepat Punya Rumah

      January 8, 2026

      Warisan Properti Juga Perlu Diasuransi

      January 4, 2026
    • Figur

      Pameran Dagang Furnitur Dibuat Satu Platform Terpadu

      January 19, 2026

      Seluruh Stakeholder Perumahan Perlu Menyatukan Visi-Komitmen

      January 19, 2026

      Kementerian PKP Rumuskan Standarisasi Pembangunan Perumahan

      January 14, 2026

      Strategisnya Penerapan Ekosistem Digital di Kawasan Ekonomi Khusus

      January 13, 2026

      AHY Inisiasi Pembentukan Urban Resilience Task Force dengan Brasil

      January 2, 2026
    • Investasi

      BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

      November 25, 2025

      Kolaborasi Strategis KAI Dan Al Qilaa Bangun Kawasan TOD

      September 18, 2025

      Potensi IKN Diminati Investor Kazakhstan

      September 11, 2025

      Investasi SBN Ritel Bisa Mulai Dari Rp1 Juta

      July 22, 2025

      Shimizu Corporation Hadirkan Konsep Jepang Di Podomoro Park Bandung

      July 22, 2025
    • Landscape

      Otorita IKN-Pertamina Group Bawa Ekosistem Pembangunan Baru

      January 18, 2026

      Mencecap Keindahan Alam Kepulauan Kei Yang Memukau

      January 15, 2026

      Merasakan Keindahan Kepulauan Kei Maluku Tenggara

      January 14, 2026

      Kunang-kunang dan Indikator Ekosistem Alam

      January 13, 2026

      Samesta Royal Campaka Hadirkan Masjid dan Sculpture Ikonik

      January 6, 2026
    • Lifestyle

      Melihat Tren Warna 2026

      January 13, 2026

      Tahun Baru Anti Gabut, Coba Nih Beberapa Kegiatan Serunya

      December 30, 2025

      Tahun Baru Nggak Ke Mana-mana, Yuk Bikin Kegiatan Seru Di Rumah

      December 27, 2025

      Terapkan Konsep Green, Kompleks SQ TB Simatupang Raih Best Greenship

      December 26, 2025

      Wisata Outdoor Kolonial Eropa Ada Di Kelapa Gading

      December 23, 2025
    • Opini

      15 Tahun The HUD Institute

      January 18, 2026

      Disiplin Menabung

      January 13, 2026

      Tren Penurunan Suku Bunga dan Dampaknya untuk Properti

      January 9, 2026

      Beberapa Faktor yang Memengaruhi Value Properti

      January 6, 2026

      Kawasan Industri Lanjutkan Tren Positif

      December 31, 2025
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»OPINI: Kontroversi Tarif 3 Persen Tapera
    Opini

    OPINI: Kontroversi Tarif 3 Persen Tapera

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idJune 26, 2024Updated:July 8, 2024No Comments3 Mins Read
    Opini: Kontroversi Tarif 3 Persen Tapera
    Opini: Kontroversi Tarif 3 Persen Tapera

    Oleh,

    Muhammad Joni, Praktisi Hukum Perumahan, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (PP IKA USU).

    Kontroversi iuran untuk dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan tanpa alasan kuat. Selain berat, regulasi tabungan wajib 3 persen dari pekerja dan pemberi kerja itu tidak memitigasi gap antara ekosistem Tapera dengan BPJS Tenaga Kerja. Sejak awal, BPJS TK memiliki mandat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) penyediaan perumahan pekerja.

    Gap struktural dan legal itu dibiarkan menahun karena tidak diantisipasi dan belum sinkronisasi sampai terbitnya PP No. 21 Tahun 2024. Alhasil, pekerja dan pemberi kerja terkena imbas beban biaya untuk keduanya dan menambah akumulasi tarif yang wajib dengan ancaman sanksi sehingga  tak bisa ditolak. Walau bertitel tabungan, secata fiskal tetap saja pengeluaran biaya (cost). 

    Belied ini juga berlaku agresif untuk semua pekerja dan pemberi kerja tanpa pembatasan syarat, kriteria, batas sudah punya rumah atau belum. Bahkan diperluas sampai pekerja mandiri yang tak lain pekerja informal yang dibayarkan 3 persen all in sendirian.

    Memang isu tarif 3 persen itu bukan timbul saat ini karena menjadi heboh dan unfinished agenda saat legialasi RUU Tapera dibahas di DPR. Solusi politik hukumnya, isu 3 persen itu disisihkan dan diamanatkan ke dalam aturan turunan: Peraturan Pemerintah (PP).

    Dalam skema Dana Tapera seakan pekerja mandiri dianggap pekerja dan sekaligus pelaku usaha adalah keliru dan tidak fair. Mestinya regulator melakukan analisis kemampuan membayar (ability to pay) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebelumnya dengan kajian akademis PP No. 21 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 25 Tahun 2020.

    Intinya, beban negara menyediakan rumah untuk rakyat kelompok MBR itu diakui publik, pekerja, dan pemberi kerja terasa berat. Kini pun MBR juga berat mengakses perumahan. Karena itu, tugas utama negara membimbing regulator agar skema dan model bisnis dana Tapera versi PP 21/2024 itu hadir sebagai solusi kesenjangan fiskal bagi pemberi kerja dan pekerja atau MBR, bukan sebaliknya.

    Manajer Investasi Publik

    Karakter dana amanat seperti dana Tapera itu  hadir semakin meluaskan manfaat bagi peserta, bukan melulu pengerahan dana demi akumukasi.  Pun, kelembagaannya efisien walaupun lembaga nirlaba.

    Memang aneh jika pengaturan Tapera yang bersifat nirlaba namun menggunakan Manajer Investasi (MI) yang mahal dan komersial dalam pemupukan dana. Dengan mandat dan kapasitasnya, BP Tapera mesti bekerja sebagai MI publik, bukan malah belanja jasa MI komersial yang tentu mahal daripada MI publik dari internal ekspert BP Tapera sendiri.

    Bukan hanya aneh, namun norma penggunaan MI swasta itu dinilai tidak fair dan diragukan konstitusionalitasnya oleh karena perumahan rakyat itu kebutuhan dasar, hak dasar, HAM dan hak konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sebab itu tidak valid jika lepas dari kewajiban negara. Termasuk dalam hal menanggung alokasi fiskal yang menjadi kontribusi negara ke dana Tapera.

    Jika demikian tepat Tapera menerapkan prinsip goyong royong berbasis negara dengan partisipasi pemberi kerja dan pekerja. Oleh karena tanggungjawab konstitusi negara, maka dana Tapera bukan dilepas menjadi tanggungjawab aktor non negara: pemberi kerja, dan pekerja.

    Gap ekosistem itu harus diatasi dengan harmonisasi kedua ekosistem dan transformasi tata kelola dan kelembagaan. Bagaimana tata cara perumusannya? Terbuka dan partisipatif.  Bicarakan dengan stakeholder secara partisipatif bermakna (meaningfull participation) yang berkeadilan agar tidak heboh setelah ditetapkan.

    Atasi gap ekosistem itu dengan analitis dan kritis berbasis konstitusi sebagai legitimator, pro peserta, dan memudahkan, bukan memberatkan. Untuk mencapai target 3 juta rumah, saatnya transformasi Tapera. Lakukan Re-TAPERA!

    Kontroversi iuran 3 persen dana Tapera Pendanaan Tapera jangan dibebankan ke pekerja dan pemberi kerja Perlu dibangun ekosistem pembiayaan berbasis konstitusi yang memudahkan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Pameran Dagang Furnitur Dibuat Satu Platform Terpadu

    January 19, 2026

    Seluruh Stakeholder Perumahan Perlu Menyatukan Visi-Komitmen

    January 19, 2026

    Yuk Mulai Investasi Kecil-kecilan

    January 18, 2026

    15 Tahun The HUD Institute

    January 18, 2026

    Otorita IKN-Pertamina Group Bawa Ekosistem Pembangunan Baru

    January 18, 2026

    Mencecap Keindahan Alam Kepulauan Kei Yang Memukau

    January 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pameran Dagang Furnitur Dibuat Satu Platform Terpadu

    January 19, 2026

    Pameran dagang untuk sektor material, manufaktur, furnitur, dan interior akan disatukan dalam satu platform strategis…

    Seluruh Stakeholder Perumahan Perlu Menyatukan Visi-Komitmen

    January 19, 2026

    Yuk Mulai Investasi Kecil-kecilan

    January 18, 2026

    15 Tahun The HUD Institute

    January 18, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.