Pemerintah melalui beberapa kementerian kembali membahas mengenai rencana pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk dipergunakan pada percepatan program perumahan, dalam hal ini tanah milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Komdigi memiliki tanah seluas 45 hektare di Depok yang bisa digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pertemuan telah dilakukan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Komdigi Meutya Hafid, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, dan Walikota Depok Chandra Rahmansyah.
Pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam memperluas penyediaan perumahan bagi masyarakat. Kementerian Komdigi melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan proses pemanfaatan aset dapat berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Meutya Hafid, Kementerian Komdigi siap memberikan dukungan melalui penyediaan lahan tersebut untuk mendukung program perumahan bagi masyarakat khususnya segmen MBR yang sangat membutuhkan.
“Kami memberikan lahan seluas 45 hektare kepada Kementerian PKP untuk mendukung program prioritas pemerintah yaitu perumahan untuk rakyat. Mudah-mudahan dengan rapat ini dapat dilakukan percepatan sehingga Kementerian PKP dapat segera menjalankan program perumahannya,” ujarnya.
Maruarar mengapresiasi dukungan Kementerian Komdigi sekaligus pengawalan BPK terhadap proses pemanfaatan aset tersebut. Menurutnya, pemanfaatan lahan negara untuk pembangunan hunian MBR perlu dilakukan dengan tata kelola yang baik agar prosesnya bisa berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Terima kasih kepada Kementerian Komdigi yang sudah memberikan dukungan luar biasa berupa pengalihan aset seluas 45 hektare di Depok. Saya juga berterima kasih kepada Pak Nyoman dan Prof Akhsanul dari BPK yang sudah mengawal proses ini dengan sangat detail dan memberikan masukan-masukan terkait proses pengalihan aset ini,” kata Maruarar.
Selain terkait proses pemanfaatan aset, nantinya proses pengadaan barang dan jasa akan dikoordinasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilibatkan dalam proses penyaluran agar penerima manfaat dapat ditetapkan secara tepat sasaran sesuai dengan kriteria MBR.
Jadi program ini bisa dijalankan secara komprehensih terutama dari aspek legal yang harus benar dan prosesnya yang bisa cepat. Kepastian itu perlu diberikan kepada seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam pembangunan rusun mulai dari pihak yang memberikan pembiayaan, pengembang yang melaksanakan pembngunan, hingga masyarakat penerima manfaat.


