Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Paradise Indonesia Jaga Growth-Profitabilitas Double Digit

      January 31, 2026

      Pilihan Rumah Dengan PPN DTP Di Parung

      January 29, 2026

      Kementerian PKP-Gubernur Jawa Barat Bahas Rusun Meikarta

      January 26, 2026

      SML Hadirkan Program Promo Royal Key

      January 22, 2026

      Meikarta Jadi Lokasi Pengembangan Rusun Subsidi

      January 21, 2026
    • Pembiayaan

      Peran Krusial Perbankan Untuk Pembiayaan Perumahan

      January 23, 2026

      Penyaluran BSI Griya Hampir Rp70 Triliun Yang Didominasi Anak Muda

      January 21, 2026

      Evaluasi KPR Subsidi FLPP Untuk Dorong Penyaluran Tahun 2026

      January 15, 2026

      2025 Jadi Rekor Penyaluran KPR FLPP, Tahun Ini Kuota Tetap 350 Ribu

      January 3, 2026

      Tahapan Untuk Mencapai Financial Freedom

      December 30, 2025
    • Desain

      Bikin Ruang Baca Estatetik Di Rumah

      January 29, 2026

      Hal Wajib Yang Harus Ada Di Kamar Mandi Lansia

      January 8, 2026

      Kriteria Rumah Green

      January 4, 2026

      Bukan Sekadar Canggih, Nih Empat Fungsi Smart Home

      December 31, 2025

      Hunian Japanese Style Yang Estetik-Efisien

      December 31, 2025
    • Tips

      Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

      January 27, 2026

      Yuk Mulai Investasi Kecil-kecilan

      January 18, 2026

      Yuk Bikin Rumah Tetap Segar

      January 15, 2026

      Proteksi Rumah Cara Mudah

      January 9, 2026

      Tips Pengantin Baru Bisa Cepat Punya Rumah

      January 8, 2026
    • Figur

      Pameran Dagang Furnitur Dibuat Satu Platform Terpadu

      January 19, 2026

      Seluruh Stakeholder Perumahan Perlu Menyatukan Visi-Komitmen

      January 19, 2026

      Kementerian PKP Rumuskan Standarisasi Pembangunan Perumahan

      January 14, 2026

      Strategisnya Penerapan Ekosistem Digital di Kawasan Ekonomi Khusus

      January 13, 2026

      AHY Inisiasi Pembentukan Urban Resilience Task Force dengan Brasil

      January 2, 2026
    • Investasi

      Investasi Senilai Rp4 Triliun Masuk Ke IKN

      January 26, 2026

      BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

      November 25, 2025

      Kolaborasi Strategis KAI Dan Al Qilaa Bangun Kawasan TOD

      September 18, 2025

      Potensi IKN Diminati Investor Kazakhstan

      September 11, 2025

      Investasi SBN Ritel Bisa Mulai Dari Rp1 Juta

      July 22, 2025
    • Landscape

      Perkuat Konsep TOD, BSD City Resmikan Stasiun Jatake

      January 29, 2026

      Solusi Banjir Jakarta Dipaparkan Unesa

      January 24, 2026

      Uji Coba Smart Metering Di Rusun ASN IKN

      January 22, 2026

      Otorita IKN-Pertamina Group Bawa Ekosistem Pembangunan Baru

      January 18, 2026

      Mencecap Keindahan Alam Kepulauan Kei Yang Memukau

      January 15, 2026
    • Lifestyle

      12 Tahun Metland Hotel Cirebon Usung Sportacular

      January 27, 2026

      Melihat Tren Warna 2026

      January 13, 2026

      Tahun Baru Anti Gabut, Coba Nih Beberapa Kegiatan Serunya

      December 30, 2025

      Tahun Baru Nggak Ke Mana-mana, Yuk Bikin Kegiatan Seru Di Rumah

      December 27, 2025

      Terapkan Konsep Green, Kompleks SQ TB Simatupang Raih Best Greenship

      December 26, 2025
    • Opini

      Menengok Kondisi Pasar Properti Asia Pasifik

      January 31, 2026

      Jakarta Banjir Harus Bisa Diterima

      January 23, 2026

      Pengaduan Jasa Keuangan dan Perumahan Mendominasi

      January 23, 2026

      15 Tahun The HUD Institute

      January 18, 2026

      Disiplin Menabung

      January 13, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Figur»UU Tapera Bertentangan Dengan UUD 1945, Pekerja Tak Wajib Bayar Iuran
    Figur

    UU Tapera Bertentangan Dengan UUD 1945, Pekerja Tak Wajib Bayar Iuran

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idOctober 1, 2025No Comments5 Mins Read
    UU Tapera Bertentangan Dengan UUD 1945, Pekerja Tak Wajib Bayar Iuran
    UU Tapera harus direvisi dalam waktu dua tahun

    Makhkamah Kontstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Dalam amar putusan tersebut MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tetang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    Putusan No. 96/PUU-XXII/2024 itu juga mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Tapera. Namun begitu menurut Ketua MK Suhartoyo, UU Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo ini ditetapkan.

    Pertimbangan hukum mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, adanya kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera agar dapat mencapai tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang sebagaimana tujuan Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2016, maka hal ini menimbulkan kontradiksi dengan kemudahan yang dimaksudkan dalam UU No. 1 Tahun 2011.

    “Terlebih peserta Tapera termasuk di dalamnya pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Padahal tanpa wajib menjadi peserta, setiap pekerja juga sudah dapat mengakses layanan kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah dari berbagai skema,” ujarnya.

    Maka dari itu mahkamah menilai keberadaan Tapera sebagai kewajiban apalagi disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih (overlapping) tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda, terutama bagi kelompok pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya yang telah ada.

    Tapera juga bukan satu-satunya instrumen seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki akses langsung terhadap skema perumahan resmi yang dijalankan PT Taspen Properti Indonesia (Taspro), sedangkan bagi prajurit TNI dan anggota Polri serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri juga dapat mengikuti program Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) atau Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR) Asabri.

    Di luar program tersebut, masyarakat juga masih memiliki opsi pembiayaan perumahan melalui berbagai skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dalam pertimbangan lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 merupakan ruh yang menjiwai keseluruhan norma karena esensinya untuk pengerahan dana dengan cara pemupukan dana dari peserta, dalam hal ini pekerja. Namun, jika kata ‘wajib’ dalam norma itu diubah menjadi kata ‘dapat’ sebagaimana petitum Pemohon, maka keseluruhan mekanisme Tapera kehilangan logika normatifnya. Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU ini.

    “Oleh karena itu perubahan redaksional semata hanya menimbulkan disharmoni internal, inkonsistensi antarpasal, serta ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD Tahun 1945. Sebab Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 sesungguhnya merupakan “pasal jantung” (core norm) dari keseluruhan sistem Tapera dalam UU tersebut yang berlandaskan prinsip kewajiban menjadi peserta tersebut,” jelasnya.

    Tapera dibentuk dengan konsep ‘tabungan’ tetapi hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

    Karena itu, pembentuk undang-undang harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah dengan mengembangkan konsep perumahan yang salah satunya adalah central public housing agar dapat menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan perkotaan dan memberikan hunian bagi MBR sebagai bagian dari sistem nasional penyediaan hunian publik yang masif, terjangkau, dan berkelanjutan.

    “Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahu 2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” imbuhnya.

    Dengan telah dinyatakannya Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD Tahun 1945, maka konsekuensi yuridisnya ketentuan Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 17 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 sebagaimana yang didalilkan pula oleh Pemohon, kehilangan dasar konstitusionalnya.

    Secara yuridis berlaku asas accessorium sequitur principale, norma yang bersifat aksesori tidak dapat berdiri sendiri apabila norma utama atau pasal jantung dibatalkan. Karena Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 yang mengatur mekanisme kewajiban mendaftar pekerja dan pekerja mandiri sebagai peserta Tapera serta Pasal 17 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 yang menyatakan ‘simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja’ merupakan kelanjutan dari kewajiban Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 sebagai norma utama.

    Kemudian, Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan norma delegatif dalam Pasal 16 UU No. 4 Tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut tata cara kepesertaan dan simpanan melalui peraturan pemerintah. Meskipun pasal ini secara redaksional tidak mengatur substansi kewajiban, melainkan hanya memberi kerangka teknis, tetapi keberlakuannya tetap tidak dapat dipertahankan karena norma delegatif tersebut tidak lagi memiliki pijakan.

    Dengan berbagai kondisi ini, mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) yang dinilai cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

    Mahkamah menilai pembatalan seketika terhadap UU No. 4 Tahun 2016 tanpa masa transisi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran maupun aset peserta termasuk potensi risiko hukum terhadap entitas pelaksana seperti BP Tapera dan lembaga keuangan terkait. Karena itu untuk menghindari kekosongan hukum mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2011.

    Ada overlapping dengan program perumahan yang lain kalangan pekerja tak wajib membayar iuran Tapera MK kabulkan seluruh pengujuian UU No. 4 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakayat UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 perlu direvisi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Paradise Indonesia Jaga Growth-Profitabilitas Double Digit

    January 31, 2026

    Menengok Kondisi Pasar Properti Asia Pasifik

    January 31, 2026

    Bikin Ruang Baca Estatetik Di Rumah

    January 29, 2026

    Pilihan Rumah Dengan PPN DTP Di Parung

    January 29, 2026

    Perkuat Konsep TOD, BSD City Resmikan Stasiun Jatake

    January 29, 2026

    Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

    January 27, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Paradise Indonesia Jaga Growth-Profitabilitas Double Digit

    January 31, 2026

    PT Indonesia Paradise Property Tbk (INPP/Paradise Properti) mencatatkan kinerja bisnis yang sangat baik periode tahun…

    Menengok Kondisi Pasar Properti Asia Pasifik

    January 31, 2026

    Bikin Ruang Baca Estatetik Di Rumah

    January 29, 2026

    Pilihan Rumah Dengan PPN DTP Di Parung

    January 29, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.