Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Paradise Indonesia-Binus Resmikan 23 Semarang Shopping Center

      June 15, 2026

      Begini Dampak Kenaikan BI Rate Untuk Sektor Properti

      June 11, 2026

      Grand Wisata Bekasi Punya Produk Komersial Modern Baru

      June 2, 2026

      BSD City Hadirkan Produk Komersial Wander Alley Walk

      June 2, 2026

      Beli Apartemen, Pastikan Status Alas Hak Bangunan

      May 31, 2026
    • Pembiayaan

      Bank BSI Dorong Pembiayaan Perumahan

      May 24, 2026

      Simak Nih Supaya Beli Rumah Nggak Overpay

      May 21, 2026

      Pembiayaan Griya Jadi Motor Utama Pertumbuhan Bank BSI

      May 20, 2026

      Penyaluran KPR Subsidi Di Jawa Tengah Capai 4.919 Unit

      May 13, 2026

      Laba Bersih OCBC Naik 5 Persen

      May 9, 2026
    • Desain

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026
    • Tips

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026

      Ikuti Tips Strategi Finansial Sesuai Fase Kehidupan

      February 9, 2026

      Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

      January 27, 2026
    • Figur

      Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

      June 12, 2026

      Otorita IKN Gandeng Perguruan Tinggi Terlibat Pembangunan IKN

      June 10, 2026

      Sharp dan Yayasan Terangi Hadirkan Ruang Pembelajaran Terkait Pentingnya Alam

      June 5, 2026

      Kemitraan SiteMinder-Mews Mudahkan Pemesanan Hotel

      June 5, 2026

      Astra Serahkan Rumah Layak Huni dan Luncurkan Program EcoBiz

      May 30, 2026
    • Investasi

      Cek Produk Pinjaman-Investasi Dari Pegadaian

      June 2, 2026

      Beli Emas Bagusnya Saat Harga Naik Atau Turun? Simak Panduannya

      June 2, 2026

      Kapan Saat Tepat Investasi Properti? Simak Panduannya

      May 31, 2026

      Lebih Rp72 Triliun Investasi Dengan 75 PKS Di IKN

      May 20, 2026

      Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN Untuk Pengembangan Apartemen Hingga Sport Center

      May 2, 2026
    • Landscape

      Pulihkan Ekosistem Pesisir, Pemerintah Targetkan Tanam 2 Miliar Pohon

      June 12, 2026

      Ekosistem Forest City IKN Mulai Terbentuk

      June 5, 2026

      Kembangkan Masterplan Terbaik, Hiera BSD City Diganjar Penghargaan

      June 5, 2026

      Tatar Surawisesa Kota Baru Parahyangan Jadi Contoh Sertifikasi Greenship

      June 2, 2026

      Ada Aplikasi Sentuh Tanahku Yang Mudahkan Plotting Penetapan Bidang Tanah

      May 31, 2026
    • Lifestyle

      Tren Kemasan Tanpa Label Dan Dampaknya Untuk Lingkungan

      June 15, 2026

      Sambut Libur Sekolah, Grand Metropolitan Bekasi Hadirkan Pinkfong dan Baby Shark

      June 11, 2026

      Kolaborasi SML-Dairyland Hadirkan Destinasi Peternakan Di BSD City

      June 10, 2026

      Bakti BCA Populerkan Bukit Peramun Untuk Wisatawan Mancanegara

      June 10, 2026

      Alasan Kenapa Gen Z Lebih Suka Sewa Dibanding Beli Rumah

      May 31, 2026
    • Opini

      Tranformasi Mal Menjadi Pusat Experience

      May 20, 2026

      Mutlak, Penerapan Manajemen Digital untuk Efektivitas Pelaksanaan Proyek

      May 15, 2026

      Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

      March 8, 2026

      Konflik Iran-Israel-Amerika dan Dampaknya Ke Sektor Properti

      March 6, 2026

      Memaknai Perumahan Rakyat Bak Gurindam

      February 16, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Figur»UU Tapera Bertentangan Dengan UUD 1945, Pekerja Tak Wajib Bayar Iuran
    Figur

    UU Tapera Bertentangan Dengan UUD 1945, Pekerja Tak Wajib Bayar Iuran

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idOctober 1, 2025No Comments5 Mins Read
    UU Tapera Bertentangan Dengan UUD 1945, Pekerja Tak Wajib Bayar Iuran
    UU Tapera harus direvisi dalam waktu dua tahun

    Makhkamah Kontstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Dalam amar putusan tersebut MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tetang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    Putusan No. 96/PUU-XXII/2024 itu juga mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Tapera. Namun begitu menurut Ketua MK Suhartoyo, UU Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo ini ditetapkan.

    Pertimbangan hukum mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, adanya kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera agar dapat mencapai tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang sebagaimana tujuan Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2016, maka hal ini menimbulkan kontradiksi dengan kemudahan yang dimaksudkan dalam UU No. 1 Tahun 2011.

    “Terlebih peserta Tapera termasuk di dalamnya pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Padahal tanpa wajib menjadi peserta, setiap pekerja juga sudah dapat mengakses layanan kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah dari berbagai skema,” ujarnya.

    Maka dari itu mahkamah menilai keberadaan Tapera sebagai kewajiban apalagi disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih (overlapping) tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda, terutama bagi kelompok pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya yang telah ada.

    Tapera juga bukan satu-satunya instrumen seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki akses langsung terhadap skema perumahan resmi yang dijalankan PT Taspen Properti Indonesia (Taspro), sedangkan bagi prajurit TNI dan anggota Polri serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri juga dapat mengikuti program Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) atau Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR) Asabri.

    Di luar program tersebut, masyarakat juga masih memiliki opsi pembiayaan perumahan melalui berbagai skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dalam pertimbangan lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 merupakan ruh yang menjiwai keseluruhan norma karena esensinya untuk pengerahan dana dengan cara pemupukan dana dari peserta, dalam hal ini pekerja. Namun, jika kata ‘wajib’ dalam norma itu diubah menjadi kata ‘dapat’ sebagaimana petitum Pemohon, maka keseluruhan mekanisme Tapera kehilangan logika normatifnya. Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU ini.

    “Oleh karena itu perubahan redaksional semata hanya menimbulkan disharmoni internal, inkonsistensi antarpasal, serta ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD Tahun 1945. Sebab Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 sesungguhnya merupakan “pasal jantung” (core norm) dari keseluruhan sistem Tapera dalam UU tersebut yang berlandaskan prinsip kewajiban menjadi peserta tersebut,” jelasnya.

    Tapera dibentuk dengan konsep ‘tabungan’ tetapi hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

    Karena itu, pembentuk undang-undang harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah dengan mengembangkan konsep perumahan yang salah satunya adalah central public housing agar dapat menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan perkotaan dan memberikan hunian bagi MBR sebagai bagian dari sistem nasional penyediaan hunian publik yang masif, terjangkau, dan berkelanjutan.

    “Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahu 2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” imbuhnya.

    Dengan telah dinyatakannya Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD Tahun 1945, maka konsekuensi yuridisnya ketentuan Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 17 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 sebagaimana yang didalilkan pula oleh Pemohon, kehilangan dasar konstitusionalnya.

    Secara yuridis berlaku asas accessorium sequitur principale, norma yang bersifat aksesori tidak dapat berdiri sendiri apabila norma utama atau pasal jantung dibatalkan. Karena Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 yang mengatur mekanisme kewajiban mendaftar pekerja dan pekerja mandiri sebagai peserta Tapera serta Pasal 17 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 yang menyatakan ‘simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja’ merupakan kelanjutan dari kewajiban Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 sebagai norma utama.

    Kemudian, Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan norma delegatif dalam Pasal 16 UU No. 4 Tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut tata cara kepesertaan dan simpanan melalui peraturan pemerintah. Meskipun pasal ini secara redaksional tidak mengatur substansi kewajiban, melainkan hanya memberi kerangka teknis, tetapi keberlakuannya tetap tidak dapat dipertahankan karena norma delegatif tersebut tidak lagi memiliki pijakan.

    Dengan berbagai kondisi ini, mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) yang dinilai cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

    Mahkamah menilai pembatalan seketika terhadap UU No. 4 Tahun 2016 tanpa masa transisi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran maupun aset peserta termasuk potensi risiko hukum terhadap entitas pelaksana seperti BP Tapera dan lembaga keuangan terkait. Karena itu untuk menghindari kekosongan hukum mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2011.

    Ada overlapping dengan program perumahan yang lain kalangan pekerja tak wajib membayar iuran Tapera MK kabulkan seluruh pengujuian UU No. 4 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakayat UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 perlu direvisi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Tren Kemasan Tanpa Label Dan Dampaknya Untuk Lingkungan

    June 15, 2026

    Paradise Indonesia-Binus Resmikan 23 Semarang Shopping Center

    June 15, 2026

    Pulihkan Ekosistem Pesisir, Pemerintah Targetkan Tanam 2 Miliar Pohon

    June 12, 2026

    Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

    June 12, 2026

    Begini Dampak Kenaikan BI Rate Untuk Sektor Properti

    June 11, 2026

    Sambut Libur Sekolah, Grand Metropolitan Bekasi Hadirkan Pinkfong dan Baby Shark

    June 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tren Kemasan Tanpa Label Dan Dampaknya Untuk Lingkungan

    June 15, 2026

    Plastik memberikan manfaat yang besar, salah satunya untuk industri pengemasan (packaging). Namun di sisi lain,…

    Paradise Indonesia-Binus Resmikan 23 Semarang Shopping Center

    June 15, 2026

    Pulihkan Ekosistem Pesisir, Pemerintah Targetkan Tanam 2 Miliar Pohon

    June 12, 2026

    Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

    June 12, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.