Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Lahan Milik Komdigi-RRI Di Depok Disiapkan Untuk Rusun MBR

      March 8, 2026

      Rambah Kota Balikpapan, Paradise Indonesia Hadirkan Produk Properti Kekinian

      March 3, 2026

      Kadin Indonesia-Perumnas Kerjasama Dorong Bisnis Perumahan

      February 25, 2026

      Sinkronisasi Penyaluran Bantuan Perumahan Di Batam

      February 24, 2026

      Setiap Program Perumahan Dilaksanakan Berbasis Data

      February 23, 2026
    • Pembiayaan

      Kalbar Dapat Alokasi BSPS 13.800 Unit, Subsidi Rumah 22.000 Unit

      March 5, 2026

      Hingga Februari 2026 KPR FLPP Disalurkan Sebanyak 19.741 Unit

      March 3, 2026

      Bank BRI Salurkan KPP Rp3,42 Triliun, Jadi Yang Terbesar Secara Nasional

      March 2, 2026

      Pemerintah Siapkan Perpanjangan Tenor KPR Hingga 30 Tahun

      March 1, 2026

      Produk Tabungan Yang Tepat Bisa Mewujudkan Berbagai Target Masa Depan

      February 24, 2026
    • Desain

      Produk Switch-Socket in-Lite untuk Beyond Illumination

      February 8, 2026

      Perbandingan WPC vs Kayu Asli Untuk Area Outdoor Rumah

      February 3, 2026

      Bikin Ruang Baca Estatetik Di Rumah

      January 29, 2026

      Hal Wajib Yang Harus Ada Di Kamar Mandi Lansia

      January 8, 2026

      Kriteria Rumah Green

      January 4, 2026
    • Tips

      Ikuti Tips Strategi Finansial Sesuai Fase Kehidupan

      February 9, 2026

      Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

      January 27, 2026

      Yuk Mulai Investasi Kecil-kecilan

      January 18, 2026

      Yuk Bikin Rumah Tetap Segar

      January 15, 2026

      Proteksi Rumah Cara Mudah

      January 9, 2026
    • Figur

      Terapkan Konsep ESG, BSDE Raih Penghargaan

      March 11, 2026

      DPR Tinjau Kawasan Pariwisata Urban Terpadu PIK2

      February 25, 2026

      IKN Akan Menjadi Kota Yang Dirindukan

      February 23, 2026

      IKN Bisa Jadi Contoh Pengembangan Peradaban Tata Kelola Baru

      February 20, 2026

      Sharp Indonesia Raih Pertumbuhan Lebih 100 Persen

      February 10, 2026
    • Investasi

      THR Jangan Dihabiskan, Bisa Untuk Investasi Passive Income

      March 11, 2026

      Investasi Mudah dan Menguntungkan Emas Digital

      March 8, 2026

      Instrumen Investasi Obligasi Bank BJB Mengintegrasikan Prinsip ESG

      March 6, 2026

      Investasi Senilai Rp4 Triliun Masuk Ke IKN

      January 26, 2026

      BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

      November 25, 2025
    • Landscape

      SML Gandeng Telkom Wujudkan Jaringan 5G Di BSD City

      March 13, 2026

      Kawasan Industri Greater Jakarta Diuntungkan Dengan Kondisi Geopolitik

      March 11, 2026

      Peruri Juga Punya Properti, Bisa Untuk Hangout Hingga Olahraga Padel

      March 8, 2026

      MRT Jakarta-GoTo Luncurkan Blok M Hub Gojek, Wujud TOD Perkotaan

      February 12, 2026

      IKN Dijadikan Laboratorium Hidup Pengembangan Kota Berkelanjutan

      February 12, 2026
    • Lifestyle

      Sepanjang Bulan Ramadan Ada Banyak Kemeriahan Di Grand Metropolitan Bekasi

      March 13, 2026

      Sharp Bersedekah 2026 Ajak Masyarakat Bagian dari Solusi

      March 13, 2026

      56 Tahun Sharp Di Indonesia Usung GIGA Fest 2026

      March 5, 2026

      Ada Aplikasi My Living App Untuk Kemudahan Belanja di Living World

      March 2, 2026

      Infrastruktur Harus Bisa Menciptakan Creative Hub Di Berbagai Kota

      February 24, 2026
    • Opini

      Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

      March 8, 2026

      Konflik Iran-Israel-Amerika dan Dampaknya Ke Sektor Properti

      March 6, 2026

      Memaknai Perumahan Rakyat Bak Gurindam

      February 16, 2026

      Menilai Jargon Properti: Lokasi-Lokasi-Lokasi

      February 9, 2026

      Menengok Kondisi Pasar Properti Asia Pasifik

      January 31, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Tanah
    Opini

    Tanah

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idNovember 7, 2025No Comments4 Mins Read
    Tanah
    Ilustrasi sebidang tanah (Dok. Urbanbaz)

    Tanah mempunyai hubungan sangat fundamental dengan manusia. Dalam bahasa agama, manusia diciptakan Allah dan akan kembali kepada Allah kepada dasarnya yaitu tanah. Karena sesuai dengan asal proses penciptaan manusia adalah berasal dari tanah, maka akhir hidupnya akan kembali pada tanah: dari tanah kembali ke tanah.

    Itu juga yang membuat hubungan antara manusia dan atau masyarakat dengan tanah ini bersifat abadi. Tanah juga merupakan sumber ekonomi hingga politik yang mengandung pesan religius hingga magis dengan hak-hak atas tanah yang bersifat abadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan.

    Makna dan manfaat tanah bagi manusia tidak terbantahkan. Ia tidak hanya memberi fungsi ekonomis, politis, namun juga kultural, kehormatan, identitas, hingga harga diri. Tanah tidak semata-mata berarti benda dalam arti fisiknya, namun di atasnya lah dibangun ruang sosial, berbagai hubungan dijalin, persaingan terjadi, penguasaan dominan dan politik dikontestasikan. Hak atas tanah menjadi pemicu dan penyebab, pembentuk dan pengendali perubahan ditengah-tengah masyarakat nasional internasional.

    Tanah dalam konstitusi kita merupakan sumber agraria yang mengandung dua aspek utama: aspek kepemilikan-penguasaan dan aspek penggunaan-pemanfaatan. Secara hakiki, makna dan posisi strategis tanah dalam kehidupan masyarakat Indonesia tidak saja mengandung aspek fisik tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan-keamanan dan aspek hukum.

    Secara filosofis, tanah cenderung diartikan sebagai land dan bukan soil, sehingga tanah dipandang dalam visi multidimensional. Dalam pandangan lain, tanah bagi masyarakat memiliki makna multidimensional:

    • Dari sisi ekonomi tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan.
    • Secara politis tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan politik & bernegara.
    • Sebagai budaya yang dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya.
    • Tanah bermakna sakral karena berurusan dengan warisan dan masalah-masalah transedental.
    • Sebagai budaya yang dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya.
    • Tanah sebagai sarana berproduksi untuk memenuhi kebutuhan

    Di Indonesia masalah sumber daya agraria dalam arti luas diatur dalam konstitusi sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini secara prinsip memberi landasan hukum bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kewenangan pengaturan tanah seluruhnya diserahkan kepada negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

    Lebih lanjut tanah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksananya. Dari penguasaan tersebut diharapkan akan berdampak pada kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat.

    Dalam perspektif hukum, tanah dikaji berdasarkan hak-hak penguasaan sebagai suatu sistem hukum. Artinya, bagaimana hukum memandang persoalan pertanahan yang berkaitan dengan hak-hak penguasaan atas tanah dalam suatu sistem. Sebagai suatu sistem maka hak atas tanah harus dilihat sebagai suatu nilai (value).

    Karena hukum sebagai perwujudan nilai-nilai, maka pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah mengandung arti bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

    Maka penguasaan dan pemilikan hak atas tanah harus dilindungi. Pengkajian hak atas tanah dari perspektif ilmu hukum berarti membahas hak atas tanah dari aspek penguasaan dan pemilikannya. Kedudukan tanah dalam tata nilai yang berbeda-beda tersebut apabila ditinjau dari kajian filsafat ilmu hukum maka tanah mengandung nilai yang berbeda-beda, tergantung pada tempat dan waktu di mana tata nilai itu tumbuh dan berkembang.

    Dalam sejarahnya, pemilikan hak atas tanah di Indonesia mengalami berbagai perubahan. Ketika jumlah penduduk masih sedikit dan jumlah tanah tak terbatas, maka tanah hanyalah sekadar komoditi yang diolah dan dimanfaatkan untuk kepentingan individu dan tidak diperjualbelikan maupun diperdagangkan. Seiring bertambahnya penduduk, maka tanah mulai diperjualbelikan.

    Ada asas penawaran dan permintaan. Kepemilikan tanah berubah dari konsep land as commodity menjadi land a property. Semula, hak atas tanah bersifat mutlak. Tanah memberikan berbagai hak pada pemiliknya.

    Ada hak untuk mengolah dan memanfaatkan tanah, ada hak untuk menikmati penggunaan tanah termasuk udara di atasnya, hak untuk memperoleh keuntungan finansial dari tanah, hak untuk menjual, menghibahkan dan mewariskan kepada orang lain, hak untuk membangun.

    Hak yang mutlak tersebut mulai dibatasi. Hak milik atas tanah, yang memberikan hak untuk menikmati dan berbuat bebas terhadap tanah, demi kepentingan umum hak itu bahkan mungkin dicabut. Kepentingan umum mulai menuntut perhatian sehingga pemilikan tanah berubah menjadi land social property.

    Sumber daya alam memiliki sifat dan potensinya masing-masing, namun karena letak dan keberadaannya dalam suatu space (tanah) sehingga pengelolaannya saling membatasi. Oleh karena itu UU sektoral harus konsisten mengatur asas-asas dan prinsip pengaturan dan pengelolaan secara sinkron, sinergis, serta terkoordinasi dengan baik agar mendorong pemanfaatan sumber daya ini secara optimal.

    Di sisi lain regulasi parsial yang dikawal kuatnya ego-sektoral telah menimbulkan berbagai masalah dan tumpang-tindih pada lingkup kewenangan dan situasi ini juga telah berakibat timbulnya konflik dan semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup. Maka semua pihak harus berupaya untuk menghindari berbagai gesekan yang dapat menganggu efektivitas kehidupan yang berkaitan dengan tanah.

    Oleh

    Chairil Anwar Soleh

    Dokter Spesialis Anestesi, tokoh masyarakat Betawi, tulisan adalah pendapat pribadi

    Berbagai fungsi dan manfaat tanah mulai ekonomis hingga harga diri Hubungan masyarakat dengan tanah bersifat abadi Tanah bukan hanya sumber ekonomi tapia da pesan religius hingga magis
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    SML Gandeng Telkom Wujudkan Jaringan 5G Di BSD City

    March 13, 2026

    Sepanjang Bulan Ramadan Ada Banyak Kemeriahan Di Grand Metropolitan Bekasi

    March 13, 2026

    Sharp Bersedekah 2026 Ajak Masyarakat Bagian dari Solusi

    March 13, 2026

    THR Jangan Dihabiskan, Bisa Untuk Investasi Passive Income

    March 11, 2026

    Kawasan Industri Greater Jakarta Diuntungkan Dengan Kondisi Geopolitik

    March 11, 2026

    Terapkan Konsep ESG, BSDE Raih Penghargaan

    March 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    SML Gandeng Telkom Wujudkan Jaringan 5G Di BSD City

    March 13, 2026

    Untuk mewujudkan kawasannya dengan jaringan 5G, Sinar Mas Land (SML) menggandeng PT Telkom Indonesia Tbk…

    Sepanjang Bulan Ramadan Ada Banyak Kemeriahan Di Grand Metropolitan Bekasi

    March 13, 2026

    Sharp Bersedekah 2026 Ajak Masyarakat Bagian dari Solusi

    March 13, 2026

    THR Jangan Dihabiskan, Bisa Untuk Investasi Passive Income

    March 11, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.