Pemerintah terus mendorong program perumahan melalui program 3 juta rumah per tahun.
Salah satu kunci keberhasilan program ini yaitu dukungan skema pendanaan yang terjangkau dan berkelanjutan khususnya dari ekosistem pembiayaan perumahan.
Ini juga merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dari segenap pemangku kepentingan ekosistem pembiayaan perumahan dalam mewujudkan program 3 juta rumah guna memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti.
Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, program 3 juta rumah bukan sekadar target angka melainkan bagian dari misi besar Asta Cita (program Presiden Prabowo) untuk memastikan kesejahteraan masyarakat melalui akses terhadap hunian yang layak.
“Sektor perumahan dan kawasan permukiman memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut catatan, periode 2018-2022 kontribusi sektor perumahan mencapai Rp2.349-Rp2.865 triliun per tahun atau menyumbang 14,63-16,3 persen terhadap PDB nasional,” katanya.
Sektor perumahan juga merupakan lokomotif yang ikut mendukung 185 sektor maupun industry lainnya. Perumahan juga telah menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 13,8 juta orang sekaligus menyumbang dari sisi pajak mencapai Rp185 triliun setiap tahunnya.
Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus merumuskan berbagai langkah strategis untuk mewujudkan program 3 juta rumah. Ara menyebut akan mengoptimalkan berbagai potensi yang ada untuk mendorong tercapainya target pembangunan 3 juta rumah.
Diantaranya penyediaan lahan gratis melalui optimalisasi tanah sitaan koruptor, aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), berbagai lahan idle eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah dari aset ataupun Barang Milik Negara (BMN), dan lainnya.
Berbagai skema pembiayaan alternatif juga akan terus didorong seperti skema baru dengan agunan tanah atau slip gaji, insentif pajak, hingga peningkatan KPR subsidi FLPP hingga 500 ribu unit per tahun dengan porsi pembiayaan 50:50 antara pemerintah dengan perbankan dari saat ini 75:25.
Hal lainnya lagi penyederhanaan regulasi dan perizinan termasuk penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penyederhanaan dan percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG, dulu IMB), revisi aturan lingkungan hidup, efisiensi pengadaan melalui penerapan digitalisasi dan sistem pembelian terpusat, kolaborasi lintas sektor khususnya melalui investasi luar negeri, swadaya masyarakat, hingga kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan.
“Tentu untuk mencapai hal ini membutuhkan sinergitas yang kuat antar pemerintah, lembaga keuangan, asosiasi pengembang, dan masyarakat untuk mempermudah, mempermurah, dan mempercepat masyarakat bisa mendapatkan rumah. Saya juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan kontribusi baik itu ide, solusi, maupun komitmen nyata demi keberhasilan program ini,” tandasnya