Selama ini masih ada kesimpangsiuran terkait mekanisme peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang penghasilannya dipotong untuk membeli rumah. Dana dari kalangan pekerja itu memang dikumpulkan dan dikelola sehingga peserta akan mendapatkan hasil pemupukan, tapi bukan membeli rumah dengan dana tabungannya itu.
Gambarannya seperti ini, bila gaji per bulan Rp4 juta dan dipotong 3 persen yang artinya Rp120 ribu, dengan tenor KPR 20 tahun bila dana simpanannya itu dikalikan sebulan hingga setahun dana simpananya baru mencapai Rp28,8 juta. Masih jauh dari harga rumah subsidi yang saat ini dipatok Rp175 juta.
“Masih banyak kesimpangsiuran terkait besaran persentase dan mekanisme tabungan Tapera makanya edukasi akan terus ditingkatkan. Perhitungan dari dana tabungan itu sampai masa berakhir kepesertaan atau pensiun tidak akan pernah bisa untuk membeli rumah,” ujar Komisioner BP Tapera Haru Pudyo Nugroho.
Menjadi peserta Tapera itu untuk memastikan peserta akan memperoleh fasilitas pembiayaan rumah yang jangka panjang. Tabungan itu juga untuk memenuhi kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera sehingga dia eligible (memenuhi syarat) setelah menabung selama satu tahun.
Setelah menabung rutin atau menjadi peserta Tapera selama satu tahun, maka akan mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena telah dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan setiap bulannya. Kemudian, di sinilah peran pemerintah hadir untuk menekan angsuran dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas.
Melanjutkan ilustrasi di atas, apabila harga rumah tapak senilai Rp175 juta berikut uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen adalah senilai Rp1.143.373 disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp120.000 sehingga menjadi Rp1.263.373. Perhitungan ini jauh lebih murah apabila menggunakan skema KPR kormesil di mana suku bunga di atas 10 persen dan bersifat floating.
Nantinya diakhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang, peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28.800.000, ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 perse per tahun. Maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721. Besaran nilai estimasi 4 persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank (counter rate).
“Selain itu perlu diingat, dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan dan nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya,” tandas Heru.