Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan rumah susun (rusun) subsidi yang berpihak pada rakyat melalui proses yang inklusif dan partisipatif. Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri PKP tentang Rusun Subsidi pada Selasa malam.
Sebelum penandatanganan kebijakan, pemerintah secara aktif menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan mulai dari masyarakat, perbankan, pengembang, kontraktor, hingga lembaga seperti Danantara dan Kantor Staf Presiden (KSP). Masukan dari seluruh ekosistem menjadi perhatian karena masyarakat harus ditempatkan sebagai subyek dalam setiap kebijakan publik.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, pemerintah memastikan sejumlah terobosan penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian vertikal bersubsidi. Salah satu poin utama adalah kepastian tenor pembiayaan hingga 30 tahun dengan suku bunga yang diupayakan sebesar 6 persen.
Selain itu sistem pembangunan rusun subsidi akan menggunakan skema inden yang telah mendapat dukungan dari perbankan, pengembang, serta lembaga terkait. Tidak hanya dari sisi pembiayaan, pemerintah juga menghadirkan inovasi dalam aspek desain dan kelayakan hunian.
Luas unit rusun subsidi akan diperluas hingga maksimal 45 meter persegi (m2) dari sebelumnya hanya berkisar 21 hingga 36 m2. Dengan skema ini, unit rusun dimungkinkan memiliki dua hingga tiga kamar sehingga lebih layak bagi keluarga.
Maruarar juga menekankan pentingnya mendengar langsung suara penghuni rusun khususnya terkait biaya pengelolaan seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif listrik, dan air. Semuanya supaya seluruh kebijakan yang diambil bisa sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam acara tersebut, Menteri PKP juga menerima berbagai usulan dari perbankan terkait skema lanjutan seperti rent to own dan pengembangan secondary market untuk rusun subsidi guna memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat.
Sebagai target awal, pemerintah melalui BP Tapera menargetkan realisasi akad untuk sekitar 10.000 unit rusun subsidi pada tahun 2026. Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengurangi backlog perumahan khususnya di wilayah perkotaan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, kebijakan ini merupakan terobosan signifikan dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat. “Perluasan luas rusun subsidi hingga 45 m2 akan meningkatkan kelayakan hunian mengingat standar minimal kebutuhan ruang adalah 7,2 m2 per kapita. Backlog perumahan di perkotaan saat ini juga tiga kali lebih tinggi dibandingkan di pedesaan,” jelasnya.


