Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025

    Bantuan Perumahan Diberikan Dengan Acuan Data BPS

    February 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Kinerja Bisnis Kian Baik, Pengembang Optimistis Bisnis Properti Tahun Depan

      November 11, 2025

      Lanjutkan Momentum Positif, INPP Raih Laba Tumbuh Lebih 44 Persen

      November 10, 2025

      Ritel Asia Pasifik Yang Tetap Oke Hingga 2026

      November 10, 2025

      Rumah Di Serpong Selatan Mulai Rp300 Jutaan, Yang 2 Lantai Rp700 Juta, Mau?

      November 10, 2025

      Permintaan Produk Komersial Terus Meningkat, SML Tawarkan Alunara Society Hub

      November 7, 2025
    • Pembiayaan

      Bank BNI Telah Salurkan KPR Subsidi Sebanyak 109 Ribu Unit

      October 31, 2025

      Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

      October 29, 2025

      KUR Perumahan Diluncurkan, Anggaran Untuk Perumahan Capai Rp17,25 Triliun

      October 23, 2025

      Insentif PPN DTP Lanjut Hingga Tahun 2027

      October 17, 2025

      KPR Bank BRI Tumbuh Paling Tinggi Dibanding Kredit Yang Lain

      October 15, 2025
    • Desain

      Pasar Ritel Jakarta Di Tengah Perubahan Lifestyle

      October 31, 2025

      Pabrik Plastik Lembaran Mulai Terapkan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      October 30, 2025

      Stasiun Harmoni-Sawah Besar MRT Jakarta Berada 28 Meter Di Bawah Tanah

      October 12, 2025

      Terus Berinovasi, Semen Merah Putih Hadirkan Semen Water Repellent Hingga Tahan Radiasi

      October 9, 2025

      Pintu Andal-Estetis Tetap Bisa Ekonomis

      July 11, 2025
    • Tips

      Simak Nih, Tips Menabung Biar Aktivitas Liburan Lancar

      June 1, 2025

      Ruang Tamu Terbatas, Begini Ngaturnya Supaya Tetap Nyaman dan Stylish

      June 1, 2025

      Begini Ubah Kamar Sempit Jadi Luas

      May 31, 2025

      Mau Punya Penghasilan Tambahan? 10 Ide Bisnis Yang Bisa Dikerjakan Dari Rumah

      May 30, 2025

      Panduan Beli Rumah, Perhatikan Lokasi Hingga Reputasi Pengembang

      April 30, 2025
    • Figur

      Pentingnya Mangrove Jaga Kawasan Pesisir

      October 31, 2025

      Setahun Pemerintahan Prabowo Paparkan Capaian Investasi

      October 23, 2025

      23 Tahun Paradise Indonesia Bangun Reputasi

      October 21, 2025

      Ada Dinamika Berbeda Yang Terjadi Pada Sektor Properti

      October 13, 2025

      Pemerintah Dorong Pengusaha Optimalkan KUR Perumahan

      October 12, 2025
    • Investasi

      Kolaborasi Strategis KAI Dan Al Qilaa Bangun Kawasan TOD

      September 18, 2025

      Potensi IKN Diminati Investor Kazakhstan

      September 11, 2025

      Investasi SBN Ritel Bisa Mulai Dari Rp1 Juta

      July 22, 2025

      Shimizu Corporation Hadirkan Konsep Jepang Di Podomoro Park Bandung

      July 22, 2025

      Investasi Properti Dari Lelang Bank BNI Bisa Dimulai Dengan Rp50 Juta

      July 19, 2025
    • Landscape

      Global Cities Index Jakarta Hingga Surabaya Membaik

      November 11, 2025

      Strategi KAI Dorong Pengguna Capai 490 Juta Tahun 2029

      November 7, 2025

      Stasiun Tanah Abang Baru Perkuat Integrasi Antarmoda Perkotaan

      November 6, 2025

      Hunian Vertikal Untuk Solusi Kekumuhan Kota

      September 15, 2025

      Pembangunan MRT Jakarta Fase 2 Dikebut

      September 7, 2025
    • Lifestyle

      Bukan Hanya Manusia, Udara Bersih Juga Penting Untuk Hewan Peliharaan

      November 3, 2025

      Perkuat Kawasan Komersial dengan Hadirkan Boo Halloween Event

      October 31, 2025

      Mengeksplorasi Alam Lewat Tulisan Bisa Di Vila Bali

      October 30, 2025

      Digital Hub Terus Berkembang Jadi Katalis Inovasi Digital

      October 29, 2025

      Pengembangan Kawasan TOD Tetap Bisa Berpijak Pada Sejarah Kota

      October 25, 2025
    • Opini

      Alarm Purbaya Soal Perumahan

      November 13, 2025

      Tanah

      November 7, 2025

      Bisnis Whoosh Bukan Talangan APBN

      November 6, 2025

      Antara Barcode Dan RFID

      November 3, 2025

      Ada Apa Dengan Whoosh (AADW)?

      October 30, 2025
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Alarm Purbaya Soal Perumahan
    Opini

    Alarm Purbaya Soal Perumahan

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idNovember 13, 2025No Comments4 Mins Read
    Alarm Purbaya Soal Perumahan
    Ilustrasi kawasan rumah subsidi

    Tiap hari saya suka sarapan “rumah”. Membaca langkah terobosan bergizi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya, baru-baru ini mengguncang pasar perumahan.

    Katanya, permintaan rumah melemah, penyerapan kredit Bank BTN rendah, dan minat pembelian rumah masyarakat kian lesu. Sebuah alarm dari menkeu yang juga chief of financial officer, maka sahih menjaga bergeraknya fiskal.

    Alarm itu bukan hanya bagi sektor keuangan tapi juga bagi logika konstitusional ekosistem wewenang dan tata kelola teknis penyediaan perumahan rakyat di negeri ini. Yang dikenal dengan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).

    Cermatilah lagi ujaran khas Menkeu Purbaya, dengan gaya bicara yang tenang tapi tajam ke ekosistem, yang seolah sedang membongkar lemari tua kebijakan perumahan MBR di Indonesia.

    Di dalamnya tersimpan debu bernama lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Huruf D, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

    Dan di sinilah keajaiban hukum itu bermula. Ajaibnya, urusan konkuren yang tidak konkuren.  Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Pemda dengan tegas menyebut urusan pemerintahan konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Bersamaan dengan pendidikan dan kesehatan. Artinya, perumahan rakyat a.k.a MBR adalah urusan bersama (konkuren) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Namun, dalam lampiran UU Pemda huruf D yang menjadi jantung pembagian kewenangan itu, urusan konkuren perumahan bagi MBR raib dan hanya tercantum sebagai urusan pemerintah pusat.

    Lihatlah tabelnya berikut ini. Pemerintah pusat: Penyediaan rumah bagi MBR. Pemerintah provinsi: Tidak ada tugas perumahan MBR. Pemerintah kabupaten/kota: Tidak ada tugas perumahan MBR.

    Keganjilan itu bukan sekadar teknis administrative tapi ini anomali yuridis konstitusional karena inkonsistensi dalam UU Pemda. Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang seharusnya menjadi konkuren pusat dan derah, kini justru dimonopoli pusat. Yang mengerdilkan otonomi daerah dan membekukan kreativitas kebijakan lokal.

    Ketika pemerintah pusat terlalu pusat maka akibatnya, pemerintah daerah hanya menjadi penonton kebijakan di tepi sektor perumahan rakyat cq MBR. Mereka hanya menjalankan beban urusan perizinan, menerbitkan SKBG (sertifikat kepemilikan bangunan gedung), atau menangani rehabilitasi rumah korban bencana.

    Sementara rakyat daerah cq MBR di pelosok-buruh pabrik di Subang, nelayan di Pangkep, petani di Lumajang, tidak punya skema perumahan daerah.  Mereka menunggu belas kasih kebijakan pusat yang lambat turun seperti hujan di musim kemarau.

    Ketika bank menjerit kredit macet rendah bukan karena buruknya debitur tapi karena permintaan rumah memang mati suri, sesungguhnya akar masalahnya ada di hulu hukum.

    Kebijakan yang tersentralisasi membuat policy supply tidak bertemu market demand daerah. Bank penyakur KPR bekerja di ruang udara yang disumbat, bukan pasar yang bernafas.

    Perluasan Aktor: Desentralisasi untuk Keadilan Hunian

    Sudah saatnya urusan perumahan MBR menjadi urusan konkuren yang nyata, bukan formalitas dalam pasal UU Pemda. Tapi disingkirkan ulah lampiran sang pembuat UU.

    Pemda pasti bisa menyusun skema dan program penyediaan perumahan MBR sendiri: dari subsidi bunga daerah, penyediaan lahan, kemitraan dengan pengembang lokal, hingga integrasi dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

    Bayangkan, jika provinsi seperti Jawa Tengah atau Sulawesi Selatan memiliki bank perumahan daerah yang menyalurkan kredit mikro hunian MBR, atau kabupaten/kota memiliki program Rusun Swadaya berbasis komunitas dengan skema padat karya.

    Maka MBR tidak lagi menunggu keputusan pusat cq. Jakarta. Mereka membangun mimpinya dari tanah dan uangnya sendiri.

    Jika hendak menggerakkan mesin penyediaan perumahan rakyat di daerah, Pasal 12 ayat (1) UU Pemda perlu direvisi, atau jika tidak, diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, Lampiran Huruf D itu telah mendegradasi prinsip otonomi daerah dan melanggar semangat Pasal 18 UUD 1945 yang menjamin pembagian kewenangan pemerintahan secara berjenjang dan adil.

    Jika pendidikan dan kesehatan bisa menjadi urusan konkuren lintas level, mengapa perumahan rakyat yang merupakan kebutuhan dasar manusia, tidak?

    Bukankah rumah adalah bagian dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana janji sila kelima Pancasila?

    Epilog

    Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya bukan sekadar soal angka kredit Bank BTN atau grafik permintaan rumah yang menurun. Itu adalah sinyal ekonomi dari jantung kebijakan yang tersumbat hukum.

    Sebuah ajakan diam-diam agar bangsa ini meninjau ulang cara berpikir tentang “siapa yang berhak membangun rumah rakyat”.

    Selama perumahan MBR dianggap hanya urusan pusat, maka rakyat kecil tetap tinggal di rumah harapan, bukan rumah nyata.

    Sudah waktunya kebijakan turun ke bumi—ke desa, ke kabupaten, ke provinsi—karena rumah sejati rakyat Indonesia tak akan pernah bisa dibangun dari langit kekuasaan pusat semata.

    Oleh:

    Muhammad Joni

    Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekjen PP Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU), Ketua PB Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI), tulisan adalah opini pribadi.

    Perumahan rakyat jangan jadi monopoli pemerintah pusat Selama perumahan MBR jadi urusan pusat maka rakyat kecil tetap tinggal di rumah harapan Urusan perumahan rakyat jadi berbenturan antara UU Permukiman dengan UU Pemda
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Global Cities Index Jakarta Hingga Surabaya Membaik

    November 11, 2025

    Kinerja Bisnis Kian Baik, Pengembang Optimistis Bisnis Properti Tahun Depan

    November 11, 2025

    Lanjutkan Momentum Positif, INPP Raih Laba Tumbuh Lebih 44 Persen

    November 10, 2025

    Ritel Asia Pasifik Yang Tetap Oke Hingga 2026

    November 10, 2025

    Rumah Di Serpong Selatan Mulai Rp300 Jutaan, Yang 2 Lantai Rp700 Juta, Mau?

    November 10, 2025

    Tanah

    November 7, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Alarm Purbaya Soal Perumahan

    November 13, 2025

    Tiap hari saya suka sarapan “rumah”. Membaca langkah terobosan bergizi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.…

    Global Cities Index Jakarta Hingga Surabaya Membaik

    November 11, 2025

    Kinerja Bisnis Kian Baik, Pengembang Optimistis Bisnis Properti Tahun Depan

    November 11, 2025

    Lanjutkan Momentum Positif, INPP Raih Laba Tumbuh Lebih 44 Persen

    November 10, 2025
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2025 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.