Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Paradise Indonesia-Binus Resmikan 23 Semarang Shopping Center

      June 15, 2026

      Begini Dampak Kenaikan BI Rate Untuk Sektor Properti

      June 11, 2026

      Grand Wisata Bekasi Punya Produk Komersial Modern Baru

      June 2, 2026

      BSD City Hadirkan Produk Komersial Wander Alley Walk

      June 2, 2026

      Beli Apartemen, Pastikan Status Alas Hak Bangunan

      May 31, 2026
    • Pembiayaan

      Bank BSI Dorong Pembiayaan Perumahan

      May 24, 2026

      Simak Nih Supaya Beli Rumah Nggak Overpay

      May 21, 2026

      Pembiayaan Griya Jadi Motor Utama Pertumbuhan Bank BSI

      May 20, 2026

      Penyaluran KPR Subsidi Di Jawa Tengah Capai 4.919 Unit

      May 13, 2026

      Laba Bersih OCBC Naik 5 Persen

      May 9, 2026
    • Desain

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026
    • Tips

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026

      Ikuti Tips Strategi Finansial Sesuai Fase Kehidupan

      February 9, 2026

      Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

      January 27, 2026
    • Figur

      Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

      June 12, 2026

      Otorita IKN Gandeng Perguruan Tinggi Terlibat Pembangunan IKN

      June 10, 2026

      Sharp dan Yayasan Terangi Hadirkan Ruang Pembelajaran Terkait Pentingnya Alam

      June 5, 2026

      Kemitraan SiteMinder-Mews Mudahkan Pemesanan Hotel

      June 5, 2026

      Astra Serahkan Rumah Layak Huni dan Luncurkan Program EcoBiz

      May 30, 2026
    • Investasi

      Cek Produk Pinjaman-Investasi Dari Pegadaian

      June 2, 2026

      Beli Emas Bagusnya Saat Harga Naik Atau Turun? Simak Panduannya

      June 2, 2026

      Kapan Saat Tepat Investasi Properti? Simak Panduannya

      May 31, 2026

      Lebih Rp72 Triliun Investasi Dengan 75 PKS Di IKN

      May 20, 2026

      Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN Untuk Pengembangan Apartemen Hingga Sport Center

      May 2, 2026
    • Landscape

      Pulihkan Ekosistem Pesisir, Pemerintah Targetkan Tanam 2 Miliar Pohon

      June 12, 2026

      Ekosistem Forest City IKN Mulai Terbentuk

      June 5, 2026

      Kembangkan Masterplan Terbaik, Hiera BSD City Diganjar Penghargaan

      June 5, 2026

      Tatar Surawisesa Kota Baru Parahyangan Jadi Contoh Sertifikasi Greenship

      June 2, 2026

      Ada Aplikasi Sentuh Tanahku Yang Mudahkan Plotting Penetapan Bidang Tanah

      May 31, 2026
    • Lifestyle

      Tren Kemasan Tanpa Label Dan Dampaknya Untuk Lingkungan

      June 15, 2026

      Sambut Libur Sekolah, Grand Metropolitan Bekasi Hadirkan Pinkfong dan Baby Shark

      June 11, 2026

      Kolaborasi SML-Dairyland Hadirkan Destinasi Peternakan Di BSD City

      June 10, 2026

      Bakti BCA Populerkan Bukit Peramun Untuk Wisatawan Mancanegara

      June 10, 2026

      Alasan Kenapa Gen Z Lebih Suka Sewa Dibanding Beli Rumah

      May 31, 2026
    • Opini

      Tranformasi Mal Menjadi Pusat Experience

      May 20, 2026

      Mutlak, Penerapan Manajemen Digital untuk Efektivitas Pelaksanaan Proyek

      May 15, 2026

      Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

      March 8, 2026

      Konflik Iran-Israel-Amerika dan Dampaknya Ke Sektor Properti

      March 6, 2026

      Memaknai Perumahan Rakyat Bak Gurindam

      February 16, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Alarm Purbaya Soal Perumahan
    Opini

    Alarm Purbaya Soal Perumahan

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idNovember 13, 2025No Comments4 Mins Read
    Alarm Purbaya Soal Perumahan
    Ilustrasi kawasan rumah subsidi

    Tiap hari saya suka sarapan “rumah”. Membaca langkah terobosan bergizi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya, baru-baru ini mengguncang pasar perumahan.

    Katanya, permintaan rumah melemah, penyerapan kredit Bank BTN rendah, dan minat pembelian rumah masyarakat kian lesu. Sebuah alarm dari menkeu yang juga chief of financial officer, maka sahih menjaga bergeraknya fiskal.

    Alarm itu bukan hanya bagi sektor keuangan tapi juga bagi logika konstitusional ekosistem wewenang dan tata kelola teknis penyediaan perumahan rakyat di negeri ini. Yang dikenal dengan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).

    Cermatilah lagi ujaran khas Menkeu Purbaya, dengan gaya bicara yang tenang tapi tajam ke ekosistem, yang seolah sedang membongkar lemari tua kebijakan perumahan MBR di Indonesia.

    Di dalamnya tersimpan debu bernama lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Huruf D, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

    Dan di sinilah keajaiban hukum itu bermula. Ajaibnya, urusan konkuren yang tidak konkuren.  Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Pemda dengan tegas menyebut urusan pemerintahan konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Bersamaan dengan pendidikan dan kesehatan. Artinya, perumahan rakyat a.k.a MBR adalah urusan bersama (konkuren) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Namun, dalam lampiran UU Pemda huruf D yang menjadi jantung pembagian kewenangan itu, urusan konkuren perumahan bagi MBR raib dan hanya tercantum sebagai urusan pemerintah pusat.

    Lihatlah tabelnya berikut ini. Pemerintah pusat: Penyediaan rumah bagi MBR. Pemerintah provinsi: Tidak ada tugas perumahan MBR. Pemerintah kabupaten/kota: Tidak ada tugas perumahan MBR.

    Keganjilan itu bukan sekadar teknis administrative tapi ini anomali yuridis konstitusional karena inkonsistensi dalam UU Pemda. Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang seharusnya menjadi konkuren pusat dan derah, kini justru dimonopoli pusat. Yang mengerdilkan otonomi daerah dan membekukan kreativitas kebijakan lokal.

    Ketika pemerintah pusat terlalu pusat maka akibatnya, pemerintah daerah hanya menjadi penonton kebijakan di tepi sektor perumahan rakyat cq MBR. Mereka hanya menjalankan beban urusan perizinan, menerbitkan SKBG (sertifikat kepemilikan bangunan gedung), atau menangani rehabilitasi rumah korban bencana.

    Sementara rakyat daerah cq MBR di pelosok-buruh pabrik di Subang, nelayan di Pangkep, petani di Lumajang, tidak punya skema perumahan daerah.  Mereka menunggu belas kasih kebijakan pusat yang lambat turun seperti hujan di musim kemarau.

    Ketika bank menjerit kredit macet rendah bukan karena buruknya debitur tapi karena permintaan rumah memang mati suri, sesungguhnya akar masalahnya ada di hulu hukum.

    Kebijakan yang tersentralisasi membuat policy supply tidak bertemu market demand daerah. Bank penyakur KPR bekerja di ruang udara yang disumbat, bukan pasar yang bernafas.

    Perluasan Aktor: Desentralisasi untuk Keadilan Hunian

    Sudah saatnya urusan perumahan MBR menjadi urusan konkuren yang nyata, bukan formalitas dalam pasal UU Pemda. Tapi disingkirkan ulah lampiran sang pembuat UU.

    Pemda pasti bisa menyusun skema dan program penyediaan perumahan MBR sendiri: dari subsidi bunga daerah, penyediaan lahan, kemitraan dengan pengembang lokal, hingga integrasi dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

    Bayangkan, jika provinsi seperti Jawa Tengah atau Sulawesi Selatan memiliki bank perumahan daerah yang menyalurkan kredit mikro hunian MBR, atau kabupaten/kota memiliki program Rusun Swadaya berbasis komunitas dengan skema padat karya.

    Maka MBR tidak lagi menunggu keputusan pusat cq. Jakarta. Mereka membangun mimpinya dari tanah dan uangnya sendiri.

    Jika hendak menggerakkan mesin penyediaan perumahan rakyat di daerah, Pasal 12 ayat (1) UU Pemda perlu direvisi, atau jika tidak, diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, Lampiran Huruf D itu telah mendegradasi prinsip otonomi daerah dan melanggar semangat Pasal 18 UUD 1945 yang menjamin pembagian kewenangan pemerintahan secara berjenjang dan adil.

    Jika pendidikan dan kesehatan bisa menjadi urusan konkuren lintas level, mengapa perumahan rakyat yang merupakan kebutuhan dasar manusia, tidak?

    Bukankah rumah adalah bagian dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana janji sila kelima Pancasila?

    Epilog

    Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya bukan sekadar soal angka kredit Bank BTN atau grafik permintaan rumah yang menurun. Itu adalah sinyal ekonomi dari jantung kebijakan yang tersumbat hukum.

    Sebuah ajakan diam-diam agar bangsa ini meninjau ulang cara berpikir tentang “siapa yang berhak membangun rumah rakyat”.

    Selama perumahan MBR dianggap hanya urusan pusat, maka rakyat kecil tetap tinggal di rumah harapan, bukan rumah nyata.

    Sudah waktunya kebijakan turun ke bumi—ke desa, ke kabupaten, ke provinsi—karena rumah sejati rakyat Indonesia tak akan pernah bisa dibangun dari langit kekuasaan pusat semata.

    Oleh:

    Muhammad Joni

    Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekjen PP Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU), Ketua PB Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI), tulisan adalah opini pribadi.

    Perumahan rakyat jangan jadi monopoli pemerintah pusat Selama perumahan MBR jadi urusan pusat maka rakyat kecil tetap tinggal di rumah harapan Urusan perumahan rakyat jadi berbenturan antara UU Permukiman dengan UU Pemda
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Tren Kemasan Tanpa Label Dan Dampaknya Untuk Lingkungan

    June 15, 2026

    Paradise Indonesia-Binus Resmikan 23 Semarang Shopping Center

    June 15, 2026

    Pulihkan Ekosistem Pesisir, Pemerintah Targetkan Tanam 2 Miliar Pohon

    June 12, 2026

    Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

    June 12, 2026

    Begini Dampak Kenaikan BI Rate Untuk Sektor Properti

    June 11, 2026

    Sambut Libur Sekolah, Grand Metropolitan Bekasi Hadirkan Pinkfong dan Baby Shark

    June 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tren Kemasan Tanpa Label Dan Dampaknya Untuk Lingkungan

    June 15, 2026

    Plastik memberikan manfaat yang besar, salah satunya untuk industri pengemasan (packaging). Namun di sisi lain,…

    Paradise Indonesia-Binus Resmikan 23 Semarang Shopping Center

    June 15, 2026

    Pulihkan Ekosistem Pesisir, Pemerintah Targetkan Tanam 2 Miliar Pohon

    June 12, 2026

    Bank BRI Dorong Layanan Wealth Management Hingga Berbuah Penghargaan

    June 12, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.