Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025

    Bantuan Perumahan Diberikan Dengan Acuan Data BPS

    February 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Rumah Subsidi Secondary Jadi Potensi Besar Broker

      November 20, 2025

      Perkantoran Hingga Industri Masuk Periode Pertumbuhan Stabil

      November 19, 2025

      Kinerja Bisnis Kian Baik, Pengembang Optimistis Bisnis Properti Tahun Depan

      November 11, 2025

      Lanjutkan Momentum Positif, INPP Raih Laba Tumbuh Lebih 44 Persen

      November 10, 2025

      Ritel Asia Pasifik Yang Tetap Oke Hingga 2026

      November 10, 2025
    • Pembiayaan

      Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

      November 26, 2025

      Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

      November 25, 2025

      Penyaluran KUR Perumahan Terus Didorong

      November 19, 2025

      Rendah, Akses Pembiayaan Perumahan Untuk Pekerja Non Fixed Income

      November 16, 2025

      Industri Padat Karya Hingga Perumahan Jadi Prioritas Perbankan

      November 14, 2025
    • Desain

      Pasar Ritel Jakarta Di Tengah Perubahan Lifestyle

      October 31, 2025

      Pabrik Plastik Lembaran Mulai Terapkan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      October 30, 2025

      Stasiun Harmoni-Sawah Besar MRT Jakarta Berada 28 Meter Di Bawah Tanah

      October 12, 2025

      Terus Berinovasi, Semen Merah Putih Hadirkan Semen Water Repellent Hingga Tahan Radiasi

      October 9, 2025

      Pintu Andal-Estetis Tetap Bisa Ekonomis

      July 11, 2025
    • Tips

      Gen Z Sulit Punya Rumah: Simak Kendala dan Solusinya

      November 17, 2025

      Simak Nih, Tips Menabung Biar Aktivitas Liburan Lancar

      June 1, 2025

      Ruang Tamu Terbatas, Begini Ngaturnya Supaya Tetap Nyaman dan Stylish

      June 1, 2025

      Begini Ubah Kamar Sempit Jadi Luas

      May 31, 2025

      Mau Punya Penghasilan Tambahan? 10 Ide Bisnis Yang Bisa Dikerjakan Dari Rumah

      May 30, 2025
    • Figur

      Paramount Land Raih Dua Penghargaan Property Awards 2025

      November 25, 2025

      Proyek SML Di Singapura Raih Penghargaan

      November 20, 2025

      Percepatan Program Perumahan Tidak Lepas Dari Peran Pengembang

      November 16, 2025

      Pentingnya Mangrove Jaga Kawasan Pesisir

      October 31, 2025

      Setahun Pemerintahan Prabowo Paparkan Capaian Investasi

      October 23, 2025
    • Investasi

      BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

      November 25, 2025

      Kolaborasi Strategis KAI Dan Al Qilaa Bangun Kawasan TOD

      September 18, 2025

      Potensi IKN Diminati Investor Kazakhstan

      September 11, 2025

      Investasi SBN Ritel Bisa Mulai Dari Rp1 Juta

      July 22, 2025

      Shimizu Corporation Hadirkan Konsep Jepang Di Podomoro Park Bandung

      July 22, 2025
    • Landscape

      Program BSPS Untuk Jakarta Ditingkatkan Jadi 2.000 Unit

      November 17, 2025

      Global Cities Index Jakarta Hingga Surabaya Membaik

      November 11, 2025

      Strategi KAI Dorong Pengguna Capai 490 Juta Tahun 2029

      November 7, 2025

      Stasiun Tanah Abang Baru Perkuat Integrasi Antarmoda Perkotaan

      November 6, 2025

      Hunian Vertikal Untuk Solusi Kekumuhan Kota

      September 15, 2025
    • Lifestyle

      Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

      November 25, 2025

      Bukan Hanya Manusia, Udara Bersih Juga Penting Untuk Hewan Peliharaan

      November 3, 2025

      Perkuat Kawasan Komersial dengan Hadirkan Boo Halloween Event

      October 31, 2025

      Mengeksplorasi Alam Lewat Tulisan Bisa Di Vila Bali

      October 30, 2025

      Digital Hub Terus Berkembang Jadi Katalis Inovasi Digital

      October 29, 2025
    • Opini

      Alarm Purbaya Soal Perumahan

      November 13, 2025

      Tanah

      November 7, 2025

      Bisnis Whoosh Bukan Talangan APBN

      November 6, 2025

      Antara Barcode Dan RFID

      November 3, 2025

      Ada Apa Dengan Whoosh (AADW)?

      October 30, 2025
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja
    Opini

    Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idOctober 7, 2025No Comments6 Mins Read
    Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja
    M Joni (Dok. Pribadi)

    Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dentuman palu hakim tak sekadar mengakhiri persidangan namun mengguncang tatanan hukum yang selama ini menempatkan rakyat sebagai obyek pungutan.

    Putusan No. 96/PUU-XXII/2024 bukan sekadar angka satu perkara namun adalah garis tegas bahwa negara tidak boleh lagi memaksakan kewajiban tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang memberatkan pekerja dan pekerja mandiri, walau atas nama wibawa Undang-undang (UU).

    Seperti dalam novel hukum “mazhab” Grishamian, putusan MK a quo bagai drama hukum yang mempertemukan gerakan konstitusionalisme rakyat kecil menghadapi sistem negara yang dingin dan arogan namun berbiaya mahal.

    UU Tapera Tahun 2016 yang sejak awal diharapkan menjadi solusi backlog 12,7 juta defisit rumah, justru melahirkan regulasi pro penguasa yang penuh potongan, yang maaf tanpa manfaat nyata signifikan setelah lebih 10 tahun rezim UU Tapera 2016

    UU Malah Jadi Beban

    Selama lebih dari sepuluh tahun, Tapera gagal menjawab signifikan akar persoalan. Backlog perumahan terus menanjak mencapai 12,7 juta unit, ditambah oleh pertambahan kebutuhan rumah sekitar 800 ribu unit per tahun. Negara hanya sanggup mengintervensi sebagian kecil, lewat KPR subsidi FLPP sekitar 200-250 ribu unit per tahun.

    Di atas ketimpangan ini, Tapera menuntut potongan 3 persen dari gaji: 2,5 persen pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja. Dengan asumsi gaji Rp3,5 juta, potongannya menjadi Rp87.500. Bagi buruh pabrik, itu setara 10 kilogram beras yang merupakan sumber hidup sehari-hari.

    Ironisnya, siaran pers resmi BP Tapera mengakui hingga kini belum ada tabungan wajib maupun sukarela yang benar-benar dihimpun. Artinya, beban ada, lembaga ada, tetapi manfaat tetap nihil. Seperti dalam drama bengkok kontrak fiktif ala Grishamian: wakil rakyat a.k.a parlemen menandatangani kewajiban yang hasilnya entah ke mana.

    Putusan MK dalam Lansekap Yurisprudensi

    Putusan MK soal Tapera bukanlah yang pertama kali menegur negara agar tidak gegabah dalam menetapkan pungutan. Dalam putusan-putusan sebelumnya, mahkamah menegaskan prinsip: setiap pungutan wajib harus punya dasar konstitusional, tujuan jelas, dan manfaat nyata.

    Putusan MK No. 007/PUU-III/2005 (uji materil UU BPJS) menegaskan jaminan sosial adalah hak rakyat yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, bukan sekadar pungutan. Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 menyatakan pungutan tanpa kejelasan manfaat dan mekanisme adalah inkonstitusional. Putusan MK No. 70/PUU-IX/2011 menekankan, kewajiban iuran tidak boleh memberatkan kelompok rentan.

    Dengan UU Tapera, pola yang sama muncul: rakyat dijadikan obyek pembayar iuran, manfaat samar, kelembagaan tidak representatif. Rakyat dimjnta berkeringat padahal kurang banyak berkeringat untuk dana APBN perumahan rakyat dibanding sektor ataupun berkaca ke negara lain. 

    Sslalu ada faktor wow, MK akhirnya menyatakan, UUTapera ini harus ditata ulang, tok, tok, tok. Dan diberi waktu dua tahun agar sesuai amanat keadilan sosial dan maka rakyat kudu diajak rembukan secara layak: partisipasi bernama begitu istilah dan perintahnya.

    Yurisprudensi MK ini menunjukkan garis merah: MK konsisten membela rakyat dari regulasi yang berwajah pungutan. Negara boleh memungut, tapi harus adil, transparan, dan berorientasi pelayanan, bukan sekadar memperbesar dana kelolaan.

    Penulis novel humanis genre Melayu ala Andrea Hirata mungkin akan menulisnya begini: rakyat seperti nelayan yang dipaksa menambal perahu orang lain sementara perahu miliknya menjelang karam. Mereka menabung dalam Tapera tapi rumah yang dijanjikan harus sabar menunggu giliran panjang. Bahkan tak pernah berwujud karena kematian digilas waktu dan beringasnya antrian. Mengapa? Karena belum ada peserta yang tersedia dari pekerja swasta untuk mencukupkan akumulasi dana cukup. Alhasil antrian tak kunjung sampai sampai mata pekerja meredup dan tertutup.

    Bayangkan, buruh pabrik menunda susu anaknya demi bisa paguh bayar potongan Tapera. Pedagang kaki lima sebagai pekerja mandiri tanpa fasilitas negara mengencangkan ikat pinggang karena uang jerih payah dagangan terpangkas. Ojek daring menghela napas panjang saat saldo rekeningnya menyusut. Semua menanti rumah sederhana yang tetap jadi bayangan jauh.

    Putusan MK hadir seperti senja yang memerah yang mengingatkan negara bahwa fajar keadilan hanya mungkin bila regulasi lahir dari empati.

    Alarm Moral bagi Negara

    Putusan MK adalah alarm moral. Negara diingatkan: hukum tidak boleh menjadi seakan mesin pemerasan yang sah. Regulasi harus sensitif terhadap rakyat, aparatur harus melayani dengan empati, kelembagaan harus terbuka dan representatif.

    Jika 50 juta pekerja formal dikenakan Tapera, terkumpul Rp60 triliun per tahun. Angka besar, tetapi tanpa kontrol publik, padahak itu bisa menjadi “danau dana” yang rawan disalahgunakan. Tapera tanpa wakil dari publik, pekerja dan pemberi kerja. Tapi menjadi pembayar wajib iuran Tapera. Padahal Dana Tapera bukan dana APBN namun dana amanat. Karena dana Tapera dari pekerja dan pemberi kerja maka tidak elok-cum-tidak adil klaim BP Tapera seakan organ investasi pemerintah.

    Juga, Tapera a.k.a BP Tapera yang berwenang dengan UU malah ongkang kaki dengan tugas profesionalnya, maka oh maka tidak adil dan tidak sahih menugaskan lagi dengan membiayai Manajer Investasi yang dibayar skala komersial. Lantas untuk apa alahai BP Tapera?

    BP Tapera kudu menjadi Manajer Investasi publik untuk pemupukan dana amanat itu bukan malah menyewa Manajer Investasi. Itu bisa jatuh kepada analogi atau malah tudingan “serakahnimics” kepada dana amanat yang dihimpun dari jerih payah dan keringat rakyat.

    Karena itu ke depan, Tapera hanya bisa eksis bila lahir kembali dengan desain baru total. Total pro rakyat agar bisa nguyu (tertawa) seperti acapkali  diingatkan Presiden Prabowo Subianto.

    Maka opini ini menawarkan 5 hal:

    Pertama: Representasi rakyat-pekerja, pemberi kerja, dan publik harus masuk dalam pengambilan keputusan. Menjadi bagian dari organ Tapera, baik Komite Tapera maupun BP Tapera.

    Kedua: Keterbukaan data-laporan dana harus dapat diakses publik secara nyata, bukan jargon akuntabilitas.

    Ketiga: Orientasi manfaat utama dan manfaat tambahan, sadarlah setiap rupiah harus kembali ke rakyat dalam bentuk rumah, bukan sekadar angka investasi.

    Keempat: efisiensi dana amanat menghapuskan Manajer Investasi yang dibayar komersial sementara Tapera nirlaba. BP Tapera kudu kerja keras dan cerdas jangan dikesankan struktur pemalas menjalankan dana amanat dengan menyewa Manajer Investasi. BP Tapera kudu jadi Manajer Investasi publik perumahan rakyat. UU Tapera 2016 harus diubah atau agar cepat: ayo diuji ke MK.

    Kelima: me-review total dengan metode Regulation Impact Assesment pro rakyat agar bisa nguyu dan melibatkan rakyat dengan partisipasi bermakna yang otentik, bukan partisipasi semu apalagi palsu.

    Majelis Pembaca. Hukum yang baik dan berbudi bukanlah hukum yang hanya indah di atas kertas. Hukum yang baik adalah hukum yang tulus bergerak menghapuskan air mata rakyat di malam hari.

    Saatnya hapuskan beban rakyat. Buat organ pelaksana yang ekstra rajin. Buang lemak ekosistem yang melemahkan gerak dan ubah jadi aliran energi untuk mandat konstitusional atas hak perumahan rakyat!

    50 juta pekerja membayar iuran akan terkumpul Rp60 triliun per tahun bisa jadi dana yang rawan disalahgunakan Rakyat yang dipaksa iuran Tapera ibarat nelayan dipaksa menambal perahu orang lain sementara miliknya hampir karam UU Tapera jangan jadi beban pekerja
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

    November 26, 2025

    BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

    November 25, 2025

    Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

    November 25, 2025

    Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

    November 25, 2025

    Paramount Land Raih Dua Penghargaan Property Awards 2025

    November 25, 2025

    Rumah Subsidi Secondary Jadi Potensi Besar Broker

    November 20, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

    November 26, 2025

    Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi program penguatan ekosistem…

    BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

    November 25, 2025

    Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

    November 25, 2025

    Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

    November 25, 2025
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2025 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.