Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Grand Wisata Bekasi Punya Produk Komersial Modern Baru

      June 2, 2026

      BSD City Hadirkan Produk Komersial Wander Alley Walk

      June 2, 2026

      Beli Apartemen, Pastikan Status Alas Hak Bangunan

      May 31, 2026

      BP Tapera-BSSN Perkuat Kerja Sama Transformasi Digital Perumahan Nasional

      May 30, 2026

      Kementerian PKP Tinjau Pembangunan Rusun Meikarta

      May 26, 2026
    • Pembiayaan

      Bank BSI Dorong Pembiayaan Perumahan

      May 24, 2026

      Simak Nih Supaya Beli Rumah Nggak Overpay

      May 21, 2026

      Pembiayaan Griya Jadi Motor Utama Pertumbuhan Bank BSI

      May 20, 2026

      Penyaluran KPR Subsidi Di Jawa Tengah Capai 4.919 Unit

      May 13, 2026

      Laba Bersih OCBC Naik 5 Persen

      May 9, 2026
    • Desain

      PLN Usung Program Smart & Green Building

      May 31, 2026

      Pasang Keramik Jangan Asal, Simak Aplikasi Yang Benar

      May 31, 2026

      Bawa Inspirasi Alam Ke Dalam Kamar

      May 28, 2026

      Lebih Jauh Dengan Konsep Rumah Kantilever

      April 4, 2026

      Podomoro Park Bandung Membuat Rumah Yang Menyatu Indoor-Outdoor

      March 20, 2026
    • Tips

      Mitra 10 Berbagi Tips Pilih Cat Yang Sesuai

      April 19, 2026

      Rumah Adem Tanpa AC, Bisa!

      March 29, 2026

      Rumah Bersih-Rapi Selama Lebaran, Simak Tipsnya

      March 20, 2026

      Ikuti Tips Strategi Finansial Sesuai Fase Kehidupan

      February 9, 2026

      Solusi Untuk Dinding Lembap-Luntur

      January 27, 2026
    • Figur

      Astra Serahkan Rumah Layak Huni dan Luncurkan Program EcoBiz

      May 30, 2026

      Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangan Rusun

      May 26, 2026

      Integrasi Teknologi Efisienkan Organisasi Real Estat

      May 21, 2026

      KAI Commuter Rangkul Anak Muda

      May 19, 2026

      Tegas, YLKI Tolak Pengenaan Pajak Jalan Tol

      May 6, 2026
    • Investasi

      Cek Produk Pinjaman-Investasi Dari Pegadaian

      June 2, 2026

      Beli Emas Bagusnya Saat Harga Naik Atau Turun? Simak Panduannya

      June 2, 2026

      Kapan Saat Tepat Investasi Properti? Simak Panduannya

      May 31, 2026

      Lebih Rp72 Triliun Investasi Dengan 75 PKS Di IKN

      May 20, 2026

      Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN Untuk Pengembangan Apartemen Hingga Sport Center

      May 2, 2026
    • Landscape

      Tatar Surawisesa Kota Baru Parahyangan Jadi Contoh Sertifikasi Greenship

      June 2, 2026

      Ada Aplikasi Sentuh Tanahku Yang Mudahkan Plotting Penetapan Bidang Tanah

      May 31, 2026

      Ubah HGB Ke SHM, Begini Caranya

      May 28, 2026

      Setiap Kota Punya Kelebihan, Survei Menyebut Bandung Paling Lengkap

      May 19, 2026

      Giant Seawall Bukan Hanya Melindungi Area Pesisir Tapi Dorong Pusat Perekonomian Baru

      May 17, 2026
    • Lifestyle

      Alasan Kenapa Gen Z Lebih Suka Sewa Dibanding Beli Rumah

      May 31, 2026

      Paradise Indonesia Soft Opening 23 Semarang Shopping Center

      May 23, 2026

      Metland Helat Event Olahraga Berbasis Komunitas

      May 22, 2026

      Media Membangun Perspektif hingga Kisah Yang Hidup dari Aktivitas Bisnis Properti

      May 13, 2026

      Riset Terbaru SiteMinder Tunjukkan Preferensi Liburan Masyarakat

      May 8, 2026
    • Opini

      Tranformasi Mal Menjadi Pusat Experience

      May 20, 2026

      Mutlak, Penerapan Manajemen Digital untuk Efektivitas Pelaksanaan Proyek

      May 15, 2026

      Pengertian Hingga Aturan Hukum Tanah Musnah

      March 8, 2026

      Konflik Iran-Israel-Amerika dan Dampaknya Ke Sektor Properti

      March 6, 2026

      Memaknai Perumahan Rakyat Bak Gurindam

      February 16, 2026
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja
    Opini

    Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idOctober 7, 2025No Comments6 Mins Read
    Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja
    M Joni (Dok. Pribadi)

    Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dentuman palu hakim tak sekadar mengakhiri persidangan namun mengguncang tatanan hukum yang selama ini menempatkan rakyat sebagai obyek pungutan.

    Putusan No. 96/PUU-XXII/2024 bukan sekadar angka satu perkara namun adalah garis tegas bahwa negara tidak boleh lagi memaksakan kewajiban tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang memberatkan pekerja dan pekerja mandiri, walau atas nama wibawa Undang-undang (UU).

    Seperti dalam novel hukum “mazhab” Grishamian, putusan MK a quo bagai drama hukum yang mempertemukan gerakan konstitusionalisme rakyat kecil menghadapi sistem negara yang dingin dan arogan namun berbiaya mahal.

    UU Tapera Tahun 2016 yang sejak awal diharapkan menjadi solusi backlog 12,7 juta defisit rumah, justru melahirkan regulasi pro penguasa yang penuh potongan, yang maaf tanpa manfaat nyata signifikan setelah lebih 10 tahun rezim UU Tapera 2016

    UU Malah Jadi Beban

    Selama lebih dari sepuluh tahun, Tapera gagal menjawab signifikan akar persoalan. Backlog perumahan terus menanjak mencapai 12,7 juta unit, ditambah oleh pertambahan kebutuhan rumah sekitar 800 ribu unit per tahun. Negara hanya sanggup mengintervensi sebagian kecil, lewat KPR subsidi FLPP sekitar 200-250 ribu unit per tahun.

    Di atas ketimpangan ini, Tapera menuntut potongan 3 persen dari gaji: 2,5 persen pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja. Dengan asumsi gaji Rp3,5 juta, potongannya menjadi Rp87.500. Bagi buruh pabrik, itu setara 10 kilogram beras yang merupakan sumber hidup sehari-hari.

    Ironisnya, siaran pers resmi BP Tapera mengakui hingga kini belum ada tabungan wajib maupun sukarela yang benar-benar dihimpun. Artinya, beban ada, lembaga ada, tetapi manfaat tetap nihil. Seperti dalam drama bengkok kontrak fiktif ala Grishamian: wakil rakyat a.k.a parlemen menandatangani kewajiban yang hasilnya entah ke mana.

    Putusan MK dalam Lansekap Yurisprudensi

    Putusan MK soal Tapera bukanlah yang pertama kali menegur negara agar tidak gegabah dalam menetapkan pungutan. Dalam putusan-putusan sebelumnya, mahkamah menegaskan prinsip: setiap pungutan wajib harus punya dasar konstitusional, tujuan jelas, dan manfaat nyata.

    Putusan MK No. 007/PUU-III/2005 (uji materil UU BPJS) menegaskan jaminan sosial adalah hak rakyat yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, bukan sekadar pungutan. Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 menyatakan pungutan tanpa kejelasan manfaat dan mekanisme adalah inkonstitusional. Putusan MK No. 70/PUU-IX/2011 menekankan, kewajiban iuran tidak boleh memberatkan kelompok rentan.

    Dengan UU Tapera, pola yang sama muncul: rakyat dijadikan obyek pembayar iuran, manfaat samar, kelembagaan tidak representatif. Rakyat dimjnta berkeringat padahal kurang banyak berkeringat untuk dana APBN perumahan rakyat dibanding sektor ataupun berkaca ke negara lain. 

    Sslalu ada faktor wow, MK akhirnya menyatakan, UUTapera ini harus ditata ulang, tok, tok, tok. Dan diberi waktu dua tahun agar sesuai amanat keadilan sosial dan maka rakyat kudu diajak rembukan secara layak: partisipasi bernama begitu istilah dan perintahnya.

    Yurisprudensi MK ini menunjukkan garis merah: MK konsisten membela rakyat dari regulasi yang berwajah pungutan. Negara boleh memungut, tapi harus adil, transparan, dan berorientasi pelayanan, bukan sekadar memperbesar dana kelolaan.

    Penulis novel humanis genre Melayu ala Andrea Hirata mungkin akan menulisnya begini: rakyat seperti nelayan yang dipaksa menambal perahu orang lain sementara perahu miliknya menjelang karam. Mereka menabung dalam Tapera tapi rumah yang dijanjikan harus sabar menunggu giliran panjang. Bahkan tak pernah berwujud karena kematian digilas waktu dan beringasnya antrian. Mengapa? Karena belum ada peserta yang tersedia dari pekerja swasta untuk mencukupkan akumulasi dana cukup. Alhasil antrian tak kunjung sampai sampai mata pekerja meredup dan tertutup.

    Bayangkan, buruh pabrik menunda susu anaknya demi bisa paguh bayar potongan Tapera. Pedagang kaki lima sebagai pekerja mandiri tanpa fasilitas negara mengencangkan ikat pinggang karena uang jerih payah dagangan terpangkas. Ojek daring menghela napas panjang saat saldo rekeningnya menyusut. Semua menanti rumah sederhana yang tetap jadi bayangan jauh.

    Putusan MK hadir seperti senja yang memerah yang mengingatkan negara bahwa fajar keadilan hanya mungkin bila regulasi lahir dari empati.

    Alarm Moral bagi Negara

    Putusan MK adalah alarm moral. Negara diingatkan: hukum tidak boleh menjadi seakan mesin pemerasan yang sah. Regulasi harus sensitif terhadap rakyat, aparatur harus melayani dengan empati, kelembagaan harus terbuka dan representatif.

    Jika 50 juta pekerja formal dikenakan Tapera, terkumpul Rp60 triliun per tahun. Angka besar, tetapi tanpa kontrol publik, padahak itu bisa menjadi “danau dana” yang rawan disalahgunakan. Tapera tanpa wakil dari publik, pekerja dan pemberi kerja. Tapi menjadi pembayar wajib iuran Tapera. Padahal Dana Tapera bukan dana APBN namun dana amanat. Karena dana Tapera dari pekerja dan pemberi kerja maka tidak elok-cum-tidak adil klaim BP Tapera seakan organ investasi pemerintah.

    Juga, Tapera a.k.a BP Tapera yang berwenang dengan UU malah ongkang kaki dengan tugas profesionalnya, maka oh maka tidak adil dan tidak sahih menugaskan lagi dengan membiayai Manajer Investasi yang dibayar skala komersial. Lantas untuk apa alahai BP Tapera?

    BP Tapera kudu menjadi Manajer Investasi publik untuk pemupukan dana amanat itu bukan malah menyewa Manajer Investasi. Itu bisa jatuh kepada analogi atau malah tudingan “serakahnimics” kepada dana amanat yang dihimpun dari jerih payah dan keringat rakyat.

    Karena itu ke depan, Tapera hanya bisa eksis bila lahir kembali dengan desain baru total. Total pro rakyat agar bisa nguyu (tertawa) seperti acapkali  diingatkan Presiden Prabowo Subianto.

    Maka opini ini menawarkan 5 hal:

    Pertama: Representasi rakyat-pekerja, pemberi kerja, dan publik harus masuk dalam pengambilan keputusan. Menjadi bagian dari organ Tapera, baik Komite Tapera maupun BP Tapera.

    Kedua: Keterbukaan data-laporan dana harus dapat diakses publik secara nyata, bukan jargon akuntabilitas.

    Ketiga: Orientasi manfaat utama dan manfaat tambahan, sadarlah setiap rupiah harus kembali ke rakyat dalam bentuk rumah, bukan sekadar angka investasi.

    Keempat: efisiensi dana amanat menghapuskan Manajer Investasi yang dibayar komersial sementara Tapera nirlaba. BP Tapera kudu kerja keras dan cerdas jangan dikesankan struktur pemalas menjalankan dana amanat dengan menyewa Manajer Investasi. BP Tapera kudu jadi Manajer Investasi publik perumahan rakyat. UU Tapera 2016 harus diubah atau agar cepat: ayo diuji ke MK.

    Kelima: me-review total dengan metode Regulation Impact Assesment pro rakyat agar bisa nguyu dan melibatkan rakyat dengan partisipasi bermakna yang otentik, bukan partisipasi semu apalagi palsu.

    Majelis Pembaca. Hukum yang baik dan berbudi bukanlah hukum yang hanya indah di atas kertas. Hukum yang baik adalah hukum yang tulus bergerak menghapuskan air mata rakyat di malam hari.

    Saatnya hapuskan beban rakyat. Buat organ pelaksana yang ekstra rajin. Buang lemak ekosistem yang melemahkan gerak dan ubah jadi aliran energi untuk mandat konstitusional atas hak perumahan rakyat!

    50 juta pekerja membayar iuran akan terkumpul Rp60 triliun per tahun bisa jadi dana yang rawan disalahgunakan Rakyat yang dipaksa iuran Tapera ibarat nelayan dipaksa menambal perahu orang lain sementara miliknya hampir karam UU Tapera jangan jadi beban pekerja
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Grand Wisata Bekasi Punya Produk Komersial Modern Baru

    June 2, 2026

    Cek Produk Pinjaman-Investasi Dari Pegadaian

    June 2, 2026

    Tatar Surawisesa Kota Baru Parahyangan Jadi Contoh Sertifikasi Greenship

    June 2, 2026

    Beli Emas Bagusnya Saat Harga Naik Atau Turun? Simak Panduannya

    June 2, 2026

    BSD City Hadirkan Produk Komersial Wander Alley Walk

    June 2, 2026

    Beli Apartemen, Pastikan Status Alas Hak Bangunan

    May 31, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Grand Wisata Bekasi Punya Produk Komersial Modern Baru

    June 2, 2026

    Grand Wisata Bekasi menghadirkan produk komersial baru Terra at Prospera Hub yang berlokasi di boulevard…

    Cek Produk Pinjaman-Investasi Dari Pegadaian

    June 2, 2026

    Tatar Surawisesa Kota Baru Parahyangan Jadi Contoh Sertifikasi Greenship

    June 2, 2026

    Beli Emas Bagusnya Saat Harga Naik Atau Turun? Simak Panduannya

    June 2, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.