Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Nih Syarat Untuk Dapat Kredit Program Perumahan

    October 29, 2025

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Pemerintah Dorong Pembangunan 15 Ribu Hunian Untuk Masyarakat Terdampak Bencana Di Sumatera

      December 29, 2025

      Mutakhirkan Data Tanah Supaya Tidak Tumpang Tindih

      December 27, 2025

      Yayasan Buddha Tzu Chi Akan Bangun 2.500 Unit Rumah Di 3 Provinsi Terdampak Bencana

      December 23, 2025

      Familia Urban Tawarkan Klaster Ke-10 Rumah Sehat dan Ramah Lingkungan

      December 19, 2025

      Rumah Rp1 Miliaran di BSD City Laris Manis

      December 12, 2025
    • Pembiayaan

      Evaluasi KPR Subsidi FLPP Untuk Dorong Penyaluran Tahun 2026

      January 15, 2026

      2025 Jadi Rekor Penyaluran KPR FLPP, Tahun Ini Kuota Tetap 350 Ribu

      January 3, 2026

      Tahapan Untuk Mencapai Financial Freedom

      December 30, 2025

      Beda KPR Fixed Dengan Floating dan Plus-Minusnya

      December 26, 2025

      Tahun Depan Anggaran KPR FLPP Untuk 350 Ribu Unit Rumah

      December 25, 2025
    • Desain

      Hal Wajib Yang Harus Ada Di Kamar Mandi Lansia

      January 8, 2026

      Kriteria Rumah Green

      January 4, 2026

      Bukan Sekadar Canggih, Nih Empat Fungsi Smart Home

      December 31, 2025

      Hunian Japanese Style Yang Estetik-Efisien

      December 31, 2025

      Pasar Ritel Jakarta Di Tengah Perubahan Lifestyle

      October 31, 2025
    • Tips

      Yuk Bikin Rumah Tetap Segar

      January 15, 2026

      Proteksi Rumah Cara Mudah

      January 9, 2026

      Tips Pengantin Baru Bisa Cepat Punya Rumah

      January 8, 2026

      Warisan Properti Juga Perlu Diasuransi

      January 4, 2026

      Mau Jadi Developer? Untungnya Besar Lho

      January 3, 2026
    • Figur

      Kementerian PKP Rumuskan Standarisasi Pembangunan Perumahan

      January 14, 2026

      Strategisnya Penerapan Ekosistem Digital di Kawasan Ekonomi Khusus

      January 13, 2026

      AHY Inisiasi Pembentukan Urban Resilience Task Force dengan Brasil

      January 2, 2026

      Menengok Kinerja Pasar Obligasi-Sukuk 2025

      January 2, 2026

      Ada Bantuan Hingga Rp30 Juta Untuk Perbaikan Rumah Di Sumatera

      December 30, 2025
    • Investasi

      BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

      November 25, 2025

      Kolaborasi Strategis KAI Dan Al Qilaa Bangun Kawasan TOD

      September 18, 2025

      Potensi IKN Diminati Investor Kazakhstan

      September 11, 2025

      Investasi SBN Ritel Bisa Mulai Dari Rp1 Juta

      July 22, 2025

      Shimizu Corporation Hadirkan Konsep Jepang Di Podomoro Park Bandung

      July 22, 2025
    • Landscape

      Mencecap Keindahan Alam Kepulauan Kei Yang Memukau

      January 15, 2026

      Merasakan Keindahan Kepulauan Kei Maluku Tenggara

      January 14, 2026

      Kunang-kunang dan Indikator Ekosistem Alam

      January 13, 2026

      Samesta Royal Campaka Hadirkan Masjid dan Sculpture Ikonik

      January 6, 2026

      Kawasan Menteng Akan Ditata dengan Melibatkan Arsitek

      January 2, 2026
    • Lifestyle

      Melihat Tren Warna 2026

      January 13, 2026

      Tahun Baru Anti Gabut, Coba Nih Beberapa Kegiatan Serunya

      December 30, 2025

      Tahun Baru Nggak Ke Mana-mana, Yuk Bikin Kegiatan Seru Di Rumah

      December 27, 2025

      Terapkan Konsep Green, Kompleks SQ TB Simatupang Raih Best Greenship

      December 26, 2025

      Wisata Outdoor Kolonial Eropa Ada Di Kelapa Gading

      December 23, 2025
    • Opini

      Disiplin Menabung

      January 13, 2026

      Tren Penurunan Suku Bunga dan Dampaknya untuk Properti

      January 9, 2026

      Beberapa Faktor yang Memengaruhi Value Properti

      January 6, 2026

      Kawasan Industri Lanjutkan Tren Positif

      December 31, 2025

      Pasar Apartemen Stabil

      December 30, 2025
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Opini»Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja
    Opini

    Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idOctober 7, 2025No Comments6 Mins Read
    Pasca Putusan MK Yang Mengoreksi Tapera-Hapuskan Beban Pekerja
    M Joni (Dok. Pribadi)

    Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dentuman palu hakim tak sekadar mengakhiri persidangan namun mengguncang tatanan hukum yang selama ini menempatkan rakyat sebagai obyek pungutan.

    Putusan No. 96/PUU-XXII/2024 bukan sekadar angka satu perkara namun adalah garis tegas bahwa negara tidak boleh lagi memaksakan kewajiban tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang memberatkan pekerja dan pekerja mandiri, walau atas nama wibawa Undang-undang (UU).

    Seperti dalam novel hukum “mazhab” Grishamian, putusan MK a quo bagai drama hukum yang mempertemukan gerakan konstitusionalisme rakyat kecil menghadapi sistem negara yang dingin dan arogan namun berbiaya mahal.

    UU Tapera Tahun 2016 yang sejak awal diharapkan menjadi solusi backlog 12,7 juta defisit rumah, justru melahirkan regulasi pro penguasa yang penuh potongan, yang maaf tanpa manfaat nyata signifikan setelah lebih 10 tahun rezim UU Tapera 2016

    UU Malah Jadi Beban

    Selama lebih dari sepuluh tahun, Tapera gagal menjawab signifikan akar persoalan. Backlog perumahan terus menanjak mencapai 12,7 juta unit, ditambah oleh pertambahan kebutuhan rumah sekitar 800 ribu unit per tahun. Negara hanya sanggup mengintervensi sebagian kecil, lewat KPR subsidi FLPP sekitar 200-250 ribu unit per tahun.

    Di atas ketimpangan ini, Tapera menuntut potongan 3 persen dari gaji: 2,5 persen pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja. Dengan asumsi gaji Rp3,5 juta, potongannya menjadi Rp87.500. Bagi buruh pabrik, itu setara 10 kilogram beras yang merupakan sumber hidup sehari-hari.

    Ironisnya, siaran pers resmi BP Tapera mengakui hingga kini belum ada tabungan wajib maupun sukarela yang benar-benar dihimpun. Artinya, beban ada, lembaga ada, tetapi manfaat tetap nihil. Seperti dalam drama bengkok kontrak fiktif ala Grishamian: wakil rakyat a.k.a parlemen menandatangani kewajiban yang hasilnya entah ke mana.

    Putusan MK dalam Lansekap Yurisprudensi

    Putusan MK soal Tapera bukanlah yang pertama kali menegur negara agar tidak gegabah dalam menetapkan pungutan. Dalam putusan-putusan sebelumnya, mahkamah menegaskan prinsip: setiap pungutan wajib harus punya dasar konstitusional, tujuan jelas, dan manfaat nyata.

    Putusan MK No. 007/PUU-III/2005 (uji materil UU BPJS) menegaskan jaminan sosial adalah hak rakyat yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, bukan sekadar pungutan. Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 menyatakan pungutan tanpa kejelasan manfaat dan mekanisme adalah inkonstitusional. Putusan MK No. 70/PUU-IX/2011 menekankan, kewajiban iuran tidak boleh memberatkan kelompok rentan.

    Dengan UU Tapera, pola yang sama muncul: rakyat dijadikan obyek pembayar iuran, manfaat samar, kelembagaan tidak representatif. Rakyat dimjnta berkeringat padahal kurang banyak berkeringat untuk dana APBN perumahan rakyat dibanding sektor ataupun berkaca ke negara lain. 

    Sslalu ada faktor wow, MK akhirnya menyatakan, UUTapera ini harus ditata ulang, tok, tok, tok. Dan diberi waktu dua tahun agar sesuai amanat keadilan sosial dan maka rakyat kudu diajak rembukan secara layak: partisipasi bernama begitu istilah dan perintahnya.

    Yurisprudensi MK ini menunjukkan garis merah: MK konsisten membela rakyat dari regulasi yang berwajah pungutan. Negara boleh memungut, tapi harus adil, transparan, dan berorientasi pelayanan, bukan sekadar memperbesar dana kelolaan.

    Penulis novel humanis genre Melayu ala Andrea Hirata mungkin akan menulisnya begini: rakyat seperti nelayan yang dipaksa menambal perahu orang lain sementara perahu miliknya menjelang karam. Mereka menabung dalam Tapera tapi rumah yang dijanjikan harus sabar menunggu giliran panjang. Bahkan tak pernah berwujud karena kematian digilas waktu dan beringasnya antrian. Mengapa? Karena belum ada peserta yang tersedia dari pekerja swasta untuk mencukupkan akumulasi dana cukup. Alhasil antrian tak kunjung sampai sampai mata pekerja meredup dan tertutup.

    Bayangkan, buruh pabrik menunda susu anaknya demi bisa paguh bayar potongan Tapera. Pedagang kaki lima sebagai pekerja mandiri tanpa fasilitas negara mengencangkan ikat pinggang karena uang jerih payah dagangan terpangkas. Ojek daring menghela napas panjang saat saldo rekeningnya menyusut. Semua menanti rumah sederhana yang tetap jadi bayangan jauh.

    Putusan MK hadir seperti senja yang memerah yang mengingatkan negara bahwa fajar keadilan hanya mungkin bila regulasi lahir dari empati.

    Alarm Moral bagi Negara

    Putusan MK adalah alarm moral. Negara diingatkan: hukum tidak boleh menjadi seakan mesin pemerasan yang sah. Regulasi harus sensitif terhadap rakyat, aparatur harus melayani dengan empati, kelembagaan harus terbuka dan representatif.

    Jika 50 juta pekerja formal dikenakan Tapera, terkumpul Rp60 triliun per tahun. Angka besar, tetapi tanpa kontrol publik, padahak itu bisa menjadi “danau dana” yang rawan disalahgunakan. Tapera tanpa wakil dari publik, pekerja dan pemberi kerja. Tapi menjadi pembayar wajib iuran Tapera. Padahal Dana Tapera bukan dana APBN namun dana amanat. Karena dana Tapera dari pekerja dan pemberi kerja maka tidak elok-cum-tidak adil klaim BP Tapera seakan organ investasi pemerintah.

    Juga, Tapera a.k.a BP Tapera yang berwenang dengan UU malah ongkang kaki dengan tugas profesionalnya, maka oh maka tidak adil dan tidak sahih menugaskan lagi dengan membiayai Manajer Investasi yang dibayar skala komersial. Lantas untuk apa alahai BP Tapera?

    BP Tapera kudu menjadi Manajer Investasi publik untuk pemupukan dana amanat itu bukan malah menyewa Manajer Investasi. Itu bisa jatuh kepada analogi atau malah tudingan “serakahnimics” kepada dana amanat yang dihimpun dari jerih payah dan keringat rakyat.

    Karena itu ke depan, Tapera hanya bisa eksis bila lahir kembali dengan desain baru total. Total pro rakyat agar bisa nguyu (tertawa) seperti acapkali  diingatkan Presiden Prabowo Subianto.

    Maka opini ini menawarkan 5 hal:

    Pertama: Representasi rakyat-pekerja, pemberi kerja, dan publik harus masuk dalam pengambilan keputusan. Menjadi bagian dari organ Tapera, baik Komite Tapera maupun BP Tapera.

    Kedua: Keterbukaan data-laporan dana harus dapat diakses publik secara nyata, bukan jargon akuntabilitas.

    Ketiga: Orientasi manfaat utama dan manfaat tambahan, sadarlah setiap rupiah harus kembali ke rakyat dalam bentuk rumah, bukan sekadar angka investasi.

    Keempat: efisiensi dana amanat menghapuskan Manajer Investasi yang dibayar komersial sementara Tapera nirlaba. BP Tapera kudu kerja keras dan cerdas jangan dikesankan struktur pemalas menjalankan dana amanat dengan menyewa Manajer Investasi. BP Tapera kudu jadi Manajer Investasi publik perumahan rakyat. UU Tapera 2016 harus diubah atau agar cepat: ayo diuji ke MK.

    Kelima: me-review total dengan metode Regulation Impact Assesment pro rakyat agar bisa nguyu dan melibatkan rakyat dengan partisipasi bermakna yang otentik, bukan partisipasi semu apalagi palsu.

    Majelis Pembaca. Hukum yang baik dan berbudi bukanlah hukum yang hanya indah di atas kertas. Hukum yang baik adalah hukum yang tulus bergerak menghapuskan air mata rakyat di malam hari.

    Saatnya hapuskan beban rakyat. Buat organ pelaksana yang ekstra rajin. Buang lemak ekosistem yang melemahkan gerak dan ubah jadi aliran energi untuk mandat konstitusional atas hak perumahan rakyat!

    50 juta pekerja membayar iuran akan terkumpul Rp60 triliun per tahun bisa jadi dana yang rawan disalahgunakan Rakyat yang dipaksa iuran Tapera ibarat nelayan dipaksa menambal perahu orang lain sementara miliknya hampir karam UU Tapera jangan jadi beban pekerja
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Mencecap Keindahan Alam Kepulauan Kei Yang Memukau

    January 15, 2026

    Yuk Bikin Rumah Tetap Segar

    January 15, 2026

    Evaluasi KPR Subsidi FLPP Untuk Dorong Penyaluran Tahun 2026

    January 15, 2026

    Merasakan Keindahan Kepulauan Kei Maluku Tenggara

    January 14, 2026

    Kementerian PKP Rumuskan Standarisasi Pembangunan Perumahan

    January 14, 2026

    Strategisnya Penerapan Ekosistem Digital di Kawasan Ekonomi Khusus

    January 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mencecap Keindahan Alam Kepulauan Kei Yang Memukau

    January 15, 2026

    Kejernihan air laut dengan hamparan pasir putih, gugusan pulau, goa dengan kolam bening, hingga air…

    Yuk Bikin Rumah Tetap Segar

    January 15, 2026

    Evaluasi KPR Subsidi FLPP Untuk Dorong Penyaluran Tahun 2026

    January 15, 2026

    Merasakan Keindahan Kepulauan Kei Maluku Tenggara

    January 14, 2026
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2026 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.